Minggu, 15 September 2013

Peraturan International Tentang Pencegahan Tubrukan Di Laut 1972



DINAS JAGA
PERATURAN INTERNASIONAL UNTUK MENCEGAH
TUBRUKAN DILAUT 1972
BAGIAN A
UMUM
ATURAN 1
PEMBERLAKUAN
a. Aturan-aturan ini berlaku bagi semua kapal dilaut lepas dan di semua perairan yang berhubungan dengan laut yg dapat dilayari oleh kapal-kapal laut.
b. Tidak ada suatu apapun dalam aturan-turan ini yang menghalangi berlakunya peraturan-peraturan khusus yang dibuat oleh penguasa yang berwenang, untuk alur pelayaran pelabuhan , sungai,danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut.
Aturan-aturan khusus demikian harus semirip mungkin dengan aturan-aturan ini.
c. Tidak ada suatu apapun dari aturan ini yang akan menghlangi berlakunya aturan-aturan khusus yang manapaun yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok benda atu isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam beriring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal ikan yang sedang menangkap ikan dalm sutu armada.
Tambahan-tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat sosok-sosok benda atau isyarat –isyarat suling ini harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu menapun sosok benda atau isyarat yang ditentukan dilain tempat dalam peraturan ini.
d. Bagan-bagan pemisah lalu lintas dapat disyahkan oleh organisasi untuk maksud aturan-aturan ini.
e. Manakala pemerintah yang bersangkutan berpendapat bahwa berkonstruksi atau kegunaan khusus tidak dapat memenuhi ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah, jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda, maupun penempatan dari ciri-ciri atau isyarat bunyi, tanpa menghalangi tugas khusus kapal-kapal itu maka kapal yang demikian itu harus memnuhi ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan jumlah tempat jarak atau busur tampak lampu-lampu atau sosok-sosok benda manapun yang berhubungan dengan penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana ditentukan oleh pemerintahnya yang semirip mungkin dengan aturan-aturan ini, bagi kapal yang bersangkutan.
ATURAN 2
TANGGUNG JAWAB
a) Tidak ada suatu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan tiap kapal atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya, atas akibat-akibat setiap kelalaian untuk memenuhaturan-aturan ini atau kelalaian terhadap setiap tindakan berjaga-jaga yang dipandang perlu menurut kebiasaan pelaut atau terhadap keadaan-keadaan khusus dimana kapal itu berada.
b) Dalam menafsirkan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus benar-benar memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta setiap keadaan khusus termasuk keterbatasan- keterbatasan dari kapal-kapal yang terlibat, yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak.
Aturan 3
Definisi-definisi umum
Untuk maksud aturan-aturan ini kecuali didalamnya diisyaratkan lain:
a) Kata "kapal" mencakup setiap jenis kendaraan air, termasuk kapal tanpa benaman (displacement) dan pesawat terbang laut, yang digunakan atau dapat digunakan sebagai sarana angkutan di air.
b) Istilah "kapal tenaga" berarti setiap kapal yang digerakkan dengan mesin.
c) Istilah "kapal layer" berarti setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layer, dengan syarat behwa mesin penggeraknya bila ada sedang tidak digunakan.
d) Istilah "kapal yang sedang manangkap ikan" berarti setiap kapal yang menangkap ikan dengan jarring, tali, pukat atau jaring penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah geraknya, tetapi tidak meliputi kapal yang menangkap ikan dengan tali pancing atau alat penangkap ikan lainnya yang tidak membatasi kemmpuan mengolah geraknya di air.
e) Kata "pesawat terbang laut" mencakup setiap pesawat terbang yang dibuat untuk mengolah gerak diair.
f) Istilah 'kapal yang tidak terkendalikan" berarti kapal yang karena sesuatu keadaan yang istimewa tidak mampu untuk mengolah gerak seperti yang diisyaratkan oleh aturan-aturan ini dan karenanya tidak mampu menyimpang kapal lain.
g) Istilah 'kapal yang kemampuan oleh geraknya terbatas' berarti kapal yang karena sifat pekerjaanya mengakibatkan kemampuannya untuk mengolah gerak seperti diisyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan karenanya tidak mampu untuk menyimpangi kapal lain.
Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas.
i. Kapal yang digunakan memasang merawat atau mengangkat merkah navigasi atau pipa laut.
ii. Kapal yang melakukan kegiatan pengerukan, penelitian atau pekerjaan-pekerjaan di bawah air.
iii. Kapal yang melakukan pengisian atau memindahkan orang- orang,perbekalan
atau muatan pada waktu sedang berlayar.
iv. kapal yang sedang meluncurkan atau sedang mendaratkan kembali pesawat
terbang.
v. Kapal yang sedang melakukan pembersihan ranjau.
vi. kapal yang menunda sedemikian rupa sehingga menjadikan tidak mampu
untuk menyimpang dari haluannya
h) Istilah “Kapal yang terkendala oleh saratnya”berarti kapal tenaga yang karena
syaratnya terhadap kedalaman air dan lebar perairan yang dapat dilayari
mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan
yang sedang diikuti menjadi terbatas sekalai.
i) Istilah “sedang berlayar”Berarti kapal tidak berlabuh jangkar atau diikat pada
daratan atau kandas.
j) Kapal-kapal yang harus dianggap melihat satu sama lainnya apabila kapal yang
satu dapat dilihat visual oleh kapal lainnya.
k) Istilah penglihatan terbatas berarti setiap keadaan dalam mana daya tampaknya
dibatasi oleh kabut,halimun,hujan badai,badai pasir,atau sebab lain yang serupa
dengan itu.
BAGIAN B
ATURAN-ATURAN MENGEMUDIKAN KAPAL DAN MELAYARKAN KAPAL
SEKSI 1
SIKAP KAPAL- KAPAL DALAM SETIAP KEADAAN PENGLIHATAN
ATURAN 4
PEMBERLAKUAN
Aturan- aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap keadaan penglihatan.
ATURAN 5
PENGAMATAN
Tiap kapal harus senantiasa melakukan pengamatan yang layak,baik dengan penglihatan dan pendengaran maupun dengan semua sarana tersedia yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada sehingga dapat membuat penilaian sepenuhnya terhadap situasi dan bahaya tubrukan.
ATURAN 6
KECEPATAN AMAN
Setiap kapal harus senantiasa bergerak dengan kecepatan aman sehingga dapat mengambil tindakan yang tepat dan berhasil untuk menghindari tubrukan dan dapat dihentikan dalam jarak yang sesuai dengan keadaan dan suasana yang ada dalam menentukan kecepatan aman,faktor-faktor berikut termasuk faktor-faktor yang harus diperhitungkan:
a. Oleh semua Kapal:
i. Tingkat penglihatan
ii. Kepadatan lalu-lintas termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal
lain.
iii. Kemampuan olah gerak kapal khususnya yang berhubungan jarak henti
dan kemampuan berputar
iv. Pada malam hari,terdapatnya cahaya latar belakang misalnya lampu-
lampu dari daratan atau pantulan lampu-lampu sendiri
v. Keadaan angin,laut dan arus dan bahaya-bahaya navigasi yang ada
disekitarnya.
vi. Sarat sehubungan dengan keadaan air yang ada
b. Tambahan bagi kapal-kapal yang radarnya dapat bekerja dengan baik
i. Ciri-ciri effesiensi dan keterbatasan pesawat radar
ii. Setiap kendala yang timbul oleh skala jarak radar yang dipakai
iii. Pengaruh keadaan laut ,cuaca dan sumber-sumber gangguan lain pada
penggunaan radar.
iv. Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil ,gunung es dan benda-benda
terapung lainnya tidak dapat ditangkap oleh radar pada jarak yang cukup.
v. Jumlah,posisi dan gerakan kapal-kapal yang ditangkap oleh radar.
vi. Berbagai macam penilaian penglihatan yang lebih tepat yang mungkin
dapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau
benda lain disekitarnya.
ATURAN 7
BAHAYA TUBRUKAN
a). Semua kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia sesuai dengan
keadaan dan suasana yang ada untuk menentukan ada tidak adanya bahaya
tubrukan ,jika timbul keragu-raguan maka bahaya demikia itu harus dianggap
ada.
b) Penggunaan pesawat radar harus dilakukan dengan tepat jika dipasang dikapal
dan bekerja dengan baik termasuk penyimakan jarak jauh untuk memperoleh
peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan dan pelacakan posisi radar atau
pengamatan sistematis yang sepadan atas benda-benda yang terindra.
c) Praduga-praduga tidak boleh dibuat berdasarkan oleh keterangan yang sangat
kurang khususnya keterangan radar.
d) Dalam menentukan ada tidak adanya bahaya tubrukan pertimbangan –
pertimbangan berikut ini termasuk pertimbangan-pertimbangan yang harus
diperhitungkan.
i. Bahaya demikian harus dianggap ada jika baringan pedoman kapal yang
sedang mendekat tidak menunjukkan perubahan yang berarti.
ii. Bahaya demikian kadang-kadang mungkin ada,walaupun perubahan sebuah
baringan yang berarti itu nyata sekali ,terutama bilamana sedang
menghampiri kapal dengan jarak yang dekat sekali.
ATURAN 8
TINDAKAN UNTUK MENGHINDARI TUBRUKAN
a) Setiap tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan jika keadaan
mengijinkan harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup lapang dan benar-
benar memperhatikan syarat-syarat kepelautan yang baik.
b) Setiap perubahan haluan dan atau kecepatan untuk menghindari tubrukan jika
keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga segera menjadi jelas bagi
kapal lain yang sedang mengamati dengan penglihatan atau dengan radar,
serangkaian perubahan kecil dari haluan dan atau kecepatan hendaknya
dihindari.
c) Jika ada ruang gerak yang cukup perubahan haluan saja mungkin merupakan
tindakan yang paling berhasil guna untuk menghindari situasi saling mendekat
terlalu rapat,dengan ketentuan bahwa perubahan itu dilakukan dalam waktu
cukup dini ,bersungguh-sungguh dan tidak mengakibatkan terjadinya situasi
saling mendekat terlalu rapat.
d) Tindakan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain
harus sedemikian rupa sehingga menghasilkan pelewatan dengan jarak aman.
Hasil guna tindakan itu harus dikaji secara seksama sampai kapal yang lain itu
pada akhirnya terlewati dan bebas sama sekali.
e) Jika diperlukan untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu
yang lebih banyak untuk menilai keadaan ,kapal harus mengurangi
kecepatannya atau menghilangkan kecepatannya sama sekali dengan
memberhentikan atau menjalankan mundur sarana penggeraknya
f) i. Kapal yang oleh aturan ini diwajibkan tidak boleh merintangi jalan atau
jalan aman kapal lainnya,bilamana diwajibkan oleh suatu keadaan harus
mengambil tindakan sedini mungkin untuk memberikan ruang gerak yang
cukup bagi jalan kapal orang lainnya.
ii. kapal yang diwajibkan untuk tidak merintangi jalannya atau jalan aman
kapal lain tidak dibebaskan dari kewajiban ini jika mendekati kapal lain
mengakibatkan bahaya tubrukan ,dan bilamana akan mengambil tindakan
harus memperhatikan tindakan yang diwajibkan oleh aturan-aturan dalam
bagian ini.
iii. Kapal yang jalannya tidak boleh dirintangi tetap wajib sepenuhnya untuk
melaksanakan aturan-aturan dibagian ini bilamana kedua kapal itu
sedang berdekatan satu dengan lainnya yang mengakibatkan bahaya
tubrukan. 




































You might also like:




You might also like:
TERJEMAHAN  ALQUR’AN 30 JUZ
2.   SURAT 3. ALI 'IMRAN             
PENTING : Jika Anda merasa website ini bermanfaat, mohon do'akan supaya Allah mengampuni seluruh dosa-dosa Keluarga kami, dan memanjangkan umur keluarga kami dalam ketakwaan pada-Nya. Mohon do'akan juga supaya Allah selalu memberi Keluarga kami rezeki yang halal,melimpah,mudah dan berkah, penuh kesehatan dan waktu luang, supaya kami dapat memperbanyak amal shalih dengannya.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda :
Tidak ada seorang muslim pun yang mendoakan kebaikan bagi saudaranya [sesama muslim] tanpa sepengetahuan saudaranya, melainkan malaikat akan berkata, “Dan bagimu juga kebaikan yang sama.”
(Hadits Shahih, Riwayat Muslim No. 4912)