|
|
BAGIAN A
UMUM
|
|
|
|
|
1.
|
Aturan
1 (Pemberlakuan)
|
|
a.
|
Aturan-aturan
ini berlaku untuk semua kapal di laut lepas dan di
semua perairan yang berhubungan dengan laut lepas yang
dapat dilayari oleh kapal laut.
|
|
b.
|
Apabila
ada pejabat berwenang yang kawasan tanggung jawabnya terdapat alur
pelayaran, pelabuhan, sungai, danau atau perairan pedalaman yang
berhubungan dengan laut dan dapat dilayari oleh kapal laut
akan membuat aturan khusus, maka aturan tersebut harus dibuat semirip
mungkin dengan aturan-aturan ini dan tidak menghalangi berlakunya aturan-aturan
yang terdapat dalam peraturan ini.
|
|
c.
|
Tidak
ada satupun peraturan khusus yang dibuat negara manapun yang akan
menghalangi berlakunya aturan-aturan dalam peraturan ini
yang berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat,
sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan
kapal-kapal yang berlayar dalam iring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau
sosok-sosok benda untuk kapal-kapal yang sedang menangkap ikan dalam satuan
armada. Tambahan-tambahan kedudukan atau
lampu-lampu isyarat, sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling itu
harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah
artikan dengan lampu manapun, sosok benda atau isyarat yang ditentukan di
lain tempat dalam peraturan-peraturan ini.
|
|
d.
|
Bagan-bagan
pemisah lalu lintas dapat disyahkah oleh Organisasi untuk
memasti kan berlakunya maksud dari aturan-aturan ini.
|
|
e.
|
Bilamana
pemerintah yang bersangkutan memutuskan bahwa kapal-kapal dengan
konstruksi khusus atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi
ketentuan dari aturan-aturan ini sehubungan dengan jumlah,
tempat, jarak atau busur tampak dari penerangan atau sosok benda, maupun
penempatan dari ciri-ciri alat isyarat bunyi tanpa menghalangi pekerjaan
khusus kapal-kapal itu maka kapal demikian harus memenuhi ketentuan lain
yang berkenaan dengan jumlah, tempat, jarak atau busur tampak penerangan
atau sosok-sosok benda maupun yang berkenaan dengan penempatan dan
ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana diputuskan oleh pemerintah, yang
semirip mungkin dengan aturan-aturan bagi kapal-kapal yang bersangkutan.
|
|
|
2.
|
Aturan
2 (Pertanggungan jawaban)
|
|
a.
|
Tidak
ada satu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan pertanggungan
jawab kapal, atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya atas kelalaian
untuk memenuhi aturan-aturan ini atau atas kelalaian terhadap tindakan
berjaga-jaga yang layak menurut kebiasaan pelaut atau oleh keadaan-keadaan
khusus terhadap persoalan yang ada.
|
|
b.
|
Dalam
mengartikan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus memperhatikan semua
bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta keadaan khusus, termasuk
keterbatasan kapal yang bersangkutan yang dapat memaksa menyimpang dari
aturan-aturan ini untuk menghindari bahaya yang mendadak.
|
|
|
|
3.
|
Aturan
3 (Definisi Umum). Untuk memenuhi maksud peraturan-peraturan ini
kecuali apabila diisyaratkan lain
|
|
a.
|
Kata
“Kapal” meliputi semua jenis pesawat air termasuk
pesawat yang tidak memindahkan air dan pesawat-pesawat terbang laut
yang dipakai atau dapat dipakai sebagai alat pengangkutan
di atas air.
|
|
b.
|
Istilah
“Kapal tenaga” berarti tiap kapal yang digerakkan dengan
mesin.
|
|
c.
|
Istilah
“Kapal layar” berarti setiap kapal yang digerakkan dengan bantuan
layar dengan ketentuan jika dilengkapi mesin, mesinnya tidak digunakan.
|
|
d.
|
Istilah
“Sedang menangkap ikan” berarti setiap kapal yang sedang
menangkap ikan dengan jaring Lines, jaring dogol atau alat penangkap ikan
lain. Yang membatasi kemampuan olah geraknya tetapi tidak
termasuk sebuah kapal yang menangkap ikan dengan pancing atau alat penangkap
ikan lain yang tidak membatasi kemampuan olah geraknya.
|
|
e.
|
Kata
“Pesawat terbang laut” berarti setiap pesawat terbang yang dirancang
untuk dapat berolah gerak di laut.
|
|
f.
|
Istilah
“Kapal yang tidak dapat dikendalikan” berarti kapal yang oleh
sesuatu keadaan tertentu tidak mampu berolah gerak sebagaimana
diisyaratkan oleh aturan-aturan ini sehingga tidak mampu
menyimpang jalannya kapal lain.
|
|
g.
|
Istilah
“Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya” berarti kapal
yang oleh sifat pekerjaannya yang mengakibatkan terbatas kemampuan
olah geraknya sebagaimana diisyaratkan oleh aturan-aturan
ini, sehingga tidak mampu menyimpang kapal lain.Istilah “Kapal
yang terbatas kemampuan olah geraknya” termasuk, tetapi tidak
terbatas kepada yang berikut :
|
|
|
- Kapal
yang sedang memasang, merawat atau mengangkat
rambu navigasi, kabel laut atau pipa laut.
- Kapal
yang sedang mengeruk, meneliti atau melakukan kegiatan di
dalam air.
- Kapal
yang sedang menambah atau memindahkan orang, perbekalan atau muatan
sementara berlayar.
- Kapal
yang sedang meluncurkan atau malandaskan pesawat terbang.
- Kapal
yang sedang melakukan kegiatan pembersihan ranjau.
- Kapal
yang sedang menunda atau menggandeng sedemikian rupa sehingga
membuatnya tidak mampu menyimpang dari haluannya.
|
|
h.
|
Istilah
“Kapal yang terkekang oleh saratnya” berarti kapal tenaga yang
karena saratnya sehubungan dengan kedalaman air yang ada,
menyebabkan kemampuannya untuk menyimpang dari haluan yang
diikuti sangat terbatas.
|
|
i.
|
Kata
“Berlayar” berarti bahwa kapal tidak berlabuh
jangkar, tidak diikat pada daratan dan tidak kandas.
|
|
j.
|
Kata
“Panjang” dan “Lebar” dari sebuah kapal
berarti panjang dari seluruhnya dan lebar
yang terbesar.
|
|
k.
|
Kapal-kapal
harus dianggap saling melihat satu sama lainnya hanya
bilamana yang satu dapat dilihat oleh yang lain secara
visuil.
|
|
l.
|
Istilah
“Tampak terbatas” berarti setiap keadaan dimana
penglihatan dibatasi oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai,
badai pasir atau setiap keadaan lain yang serupa.
|
|
|
|
BAGIAN B
ATURAN MENGEMUDIKAN DAN MELAYARKAN KAPAL
|
|
|
|
I.
|
SEKSI-I
SIKAP KAPAL DALAM SETIAP KONDISI PENGLIHATAN
:
|
|
1.
|
Aturan
4 (Pemberlakuan)
|
|
|
Aturan-aturan
dalam seksi ini berlaku dalam setiap kondisi
penglihatan
|
|
|
|
|
2.
|
Aturan
5 (Pengamatan Keliling)
|
|
|
Setiap
kapal harus selalu mengadakan pengamatan keliling yang layak
dengan penglihatan dan pendengaran maupun mempergunakan semua
peralatan yang tersedia dalam keadaan dan kondisi-kondisi yang ada sehingga
dapat memperhitungkan benar-benar terhadap situasi dan bahaya
tubrukan.
|
|
|
|
|
3.
|
Aturan
6 (Kecepatan aman)
|
|
|
Setiap
kapal harus selalu bergerak dengan kecepatan aman, sehingga
dapat mengambil tindakan yang layak efektif untuk menghindari
tubrukan serta dapat diberhentikan dalam jarak sesuai dengan kondisi dan
keadaan yang ada.
|
|
|
- Oleh
semua kapal :
- Keadaan
penglihatan.
- Kepadatan
lalu lintas, termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau
kapal-kapal lain.
- Kemampuan
olah gerak, khususnya yang berhubungan dengan jarak henti dan
kemampuan berputar dalam kondisi yang ada.
- Pada
malam hari adanya cahaya latar belakang misalnya dari penerangan di
darat atau pantulan penerangannya sendiri.
- Keadaan
angin, laut dan arus dan bahaya navigasi yang ada di sekitarnya.
- Sarat
sehubungan dengan kedalaman air yang ada.
- Sebagai
tambahan, bagi kapal-kapal yang dilengkapi dengan Radar yang bekerja
dengan baik :
- Ciri-ciri
efisiensi dan keterbatasan pesawat radar.
- Setiap
pembatasan yang disebabkan oleh skala yang dipergunakan.
- Pengaruh
keadaan laut, cuaca dan sumber interfensi lain pada deteksi radar.
- Kemungkinan
bahwa kapal-kapal kecil, es dan benda-benda terapung lainnya
tidak dapat dideteksi oleh radar pada jarak yang cukup.
- Jumlah
posisi dan pergerakan kapal-kapal yang dideteksi oleh radar.
- Berbagai
penilaian penglihatan yang lebih pasti yang mungkin didapat bila
radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda-benda
lain di sekitarnya.
|
|
|
|
|
4.
|
Aturan
7 (Bahaya tubrukan)
|
|
|
a.
|
Setiap
kapal harus menggunakan semua peralatan yang tersedia sesuai dengan
keadaan dan kondisi yang ada untuk menentukan ada atau tidaknya bahaya
tubrukan.
|
|
|
b.
|
Pesawat
radar harus digunakan setepat-tepatnya jika ada dan dioperasikan
dengan baik termasuk penelitian jarak jauh untuk mendapatkan peringatan
awal dari bahaya tubrukan dan radar plotting atau pengamatan sistimatis
yang serupa atau benda-benda yang dideteksi.
|
|
|
c.
|
Peraturan-peraturan
tidak boleh dibuat atas dasar keterangan yang kurang sesuai, terutama yang
berkenaan dengan keterangan radar.
|
|
|
|
Dalam
menentukan bahaya tubrukan diantaranya harus dipertimbangkan kedaaan
berikut ini :
|
|
|
|
- Bahaya
demikian harus dianggap ada, jika baringan pedoman kapal yang mendekat
tidak menunjukan perubahan yang berarti.
- Bahaya
demikian itu kadang-kadang terjadi walaupun perubahan baringan nyata,
terutama bilamana mendekati sebuah kapal yang sangat besar atau
tindakan atau bagaimana mendekati suatu kapal pada jarak dekat.
|
|
|
|
|
5.
|
Aturan
8 (Tindakan untuk menghindari tubrukan)
|
|
|
a.
|
Setiap
tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengijinkan,
harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup dengan mengingat kecakapan
pelaut yang baik.
|
|
|
b.
|
Setiap
perubahan haluan dan/atau kecepatan yang dilakukan untuk menghindari
tubrukan, jika keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga segera jelas
bagi kapal lain yang mengamatinya secara visuil atau dengan radar,
perubahan-perubahan kecil pada haluan dan/atau kecepatan secara
beruntun harus dihindari.
|
|
|
c.
|
Jika
ruang gerak di laut cukup, perubahan haluan saja mungkin tindakan yang
paling tepat untuk menghindari situasi yang terlalu dekat dengan
ketentuan perubahan itu dilakukan pada saat yang tepat, nyata dan tidak
menimbulkan situasi terlalu dekat yang lain.
|
|
|
d.
|
Tindakan
yang diambil untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian
rupa, sehingga menghasilkan penglewatan pada jarak yang aman.
|
|
|
e.
|
Untuk
menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu yang lebih banyak untuk
menilai keadaan, jika perlu kapal mengurangi kecepatan atau menghilangkan
laju sama sekali dengan memberhentikan atau memundurkan alat penggeraknya.
|
|
|
|
|
|
6.
|
Aturan
9 (Air Pelayran Sempit)
|
|
|
a.
|
Kapal
yang berlayar mengikuti air pelayaran atau alur pelayaran harus
mempertahankan jarak sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran atau
air pelayaran sempit yang berada di lambung kanannya selama masih
aman dan dapat dilaksanakan.
|
|
|
b.
|
Kapal
yang panjangnya kurang daro 20 meter atau kapal layar tidak boleh
merintangi jalannya kapal lain yang hanya dapat berlayar dengan aman di
alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
|
|
|
c.
|
Kapal
yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalannya setiap kapal
lain yang sedang berlayar di alur pelayaran atau air pelayaran sempit.
|
|
|
d.
|
Kapal
tidak boleh memotong alur pelayran atau air pelayaran sempit, jika
pemotongan itu merintangi jalannya kapal yang hanya dapat berlayar
dengan aman dalam air pelayaran sempit atau alur pelayaran demikian itu.
Kapal yang disebut terakhir boleh mempergunakan isyarat yang
diatur dalam aturan 34 (d) jika ragu-ragu dengan maksud kapal
yang memotong ini.
|
|
|
e.
|
Di dalam
air pelayaran sempit atau alur pelayaran, penyusulan dapat dilaksanakan
hanya jika kapal yang disusul itu melakukan tindakan untuk
memungkinkan penglewatan dengan aman, kapal yang bermaksud menyusul harus
menyatakan maksudnya dengan membunyikan isyarat yang diatur dalam
aturan 34 . 1
Kapal yang disusul, jika telah setuju, harus memperdengarkan isyarat yang
sesuai seperti diatur dalam 34.a 2) dan mengambil langkah
untuk memungkinkan penglewatan aman.Jika ragu-ragu ia boleh
memperdengarkan isyarat-isyarat sesuai yang diatur dalam aturan 34.d
Kapal yang mendekati tikungan atau daerah air pelayaran atau alur
pelayaran, dimana kapal-kapal lain mungkin terhalang penglihatannya oleh
rintangan, harus berlayar dengan penuh kewaspadaan dan hati-hati, serta
memperdengarkan isyarat yang diatur dalam aturan 34.e.
|
|
|
f.
|
Setiap
kapal, jika keadaan mengijinkan menghindari berlabuh jangkar didalam air
pelayaran sempit.
|
|
|
|
|
|
7.
|
Aturan
10 (Bagan pemisahan lalu lintas)
|
|
|
a.
|
Aturan
ini berlaku untuk bagan pemisahan lalu lintas yang
disyahkan oleh organisasi.
|
|
|
b.
|
Kapal
yang menggunakan bagan pemisahan lalu lintas
harus :
|
|
|
|
- Berlayar
dalam jalur lalu lintas yang sesuai dengan arah lalu
lintas umum untuk jalur itu.
- Sepanjang
dapat dilaksanakan tetap bebas dari garis pemisah
atau daerah pemisah.
- Umumnya
memasuki atau meninggalkan jalur lalu lintas pada ujung
jalur, tetapi bilamana sedang memasuki
atau meninggalkan dari salah satu sisi, harus
sedemikian rupa sehingga membentuk sudut yang
sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas
umum.
|
|
|
c.
|
Sepanjang
dapat dilaksanakan, kapal harus menghindari memotong jalur lalu lintas,
tetapi jika terpaksa berbuat demikian harus memotong arah umum arus
lalu lintas dengan sudut yang membentuk siku-siku.
|
|
|
d.
|
Daerah-daerah
lalu lintas dekat pantai biasanya tidak digunakan oleh lalu lintas langsung
yang dapat dengan aman menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan
bagan pemisah lalu lintas yang berdekatan, akan tetapi kapal-kapal yang
panjangnya kurang dari 20 meter dan kapal-kapal layar boleh dalam segala
keadaan menggunakan daerah lalu lintas dekat pantai.
|
|
|
e.
|
Kapal
selain kapal yang memotong atau kapal yang memasuki atau meninggalkan
jalur laul intas pada umumnya tidak boleh memasuki daerah pemisah atau
memotong garis pemisah, kecuali :
|
|
|
|
- Dalam
keadaan darurat, untuk menghindari bahaya yang mendadak.
- Sedang
menangkap ikan di daerah pemisah.
|
|
|
f.
|
Kapal
yang sedang berlayar di daerah dekat ujung-ujung bagan pemisah lalu lintas
harus berlayar dengan hati-hati.
|
|
|
g.
|
Sepanjang
dapat dilaksanakan kapal harus menghindari berlabuh didalam bagian pemisah
lalu lintas atau dalam daerah dekat ujung-ujungnya.
|
|
|
h.
|
Kapal
yang tidak menggunakan bagan pemisah lalu lintas harus menghindari
sejauh-jauhnya yang dapat dilaksanakan.
|
|
|
i.
|
Kapal
yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi pelayaran setiap kapal
yang sedang mengikuti suatu jalur lalu lintas.
|
|
|
j.
|
Kapal
yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh
merintangi pelayaran aman dari kapal tenaga yang sedang mengikuti suatu
jalur lalu lintas.
|
|
|
k.
|
Kapal
yang terbatas kemampuan olah geraknya apabila sedang dalam tugas untuk
memelihara keselamatan pelayaran/navigasi dalam bagan pemisah lalu lintas
disebabkan mengikuti peraturan ini sejauh yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya.
|
|
|
l.
|
Kapal
yang terbatas kemampuan olah geraknya apabila sedang dalam tugas memasang,
merawat atau mengangkat kabel laut dalam bagan pemisah lalu
lintas, disebabkan mengikuti peraturan ini sejauh yang
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
|
|
|
|
|
II.
|
SEKSI-II
SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN SALING MELIHAT :
|
|
1.
|
Aturan
11 (Pemberlakuan)
|
|
|
Aturan-aturan
dalam seksi ini berlaku bagi kapal-kapal dalam
keadaan saling melihat.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Aturan
12 (Kapal layar)
|
|
|
a.
|
Bilamana
dua kapal layar saling mendekati, sehingga mengakibatkan bahaya
tubrukan, satu diantaranya harus menghindar dari yang lain
sebagai berikut :
|
|
|
|
- Bilamana
masing-masing mendapat angin pada lambung yang berlainan, maka yang
mendapat angin pada lambung kiri harus menghindari kapal yang
lain.
- Bilamana
keduanya mendapat angin dari lambung yang sama, maka kapal yang berada
di atas angin harus menghindari kapal yang berada di bawah angin.
- Jika
kapal yang mendapat angin pada lambung kiri melihat kapal berada
di atas angin dan tidak dapat memastikan apakah kapal lain itu
mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya, maka ia harus
menghindari kapal yang lain itu.
|
|
|
b.
|
Untuk
mengartikan aturan ini, sisi diatas angin adalah sisi yang berlawanan
dengan sisi dimana layar utama berada atau dalam hal kapal dengan layar
persegi, sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar muka belakang yang
terbesar dipasang.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Aturan
13 (Penyusulan)
|
|
|
a.
|
Lepas
dari apapun yang tercantum dalam aturan-aturan bagian B Seksi I
dan II setiap kapal yang menyusul harus menyimpangi
kapal yang disusul
|
|
|
b.
|
Kapal
dianggap sedang menyusul, bilamana mendekati kapal lain dari
jurusan lebih dari 22,5°di belakang arah melintang, dalam
kedudukan sedemikian sehingga terhadap kapal yang disusul itu
pada malam hari ia dapat melihat hanya penerangan buritan, tetapi tidak
satupun penerangan-penerangan lambungnya.
|
|
|
c.
|
Bilamana
sebuah kapal ragu-ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain, ia
harus menganggap bahwa demikian halnya dan bertindak sesuai
dengan itu.
|
|
|
d.
|
Setiap
perubahan baringan selanjutnya antara kedua kapal itu tidak akan
mengakibatkan kapal yang sedang menyusul sebagai kapal yang
menyilang dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskan dari
kewajibannya untuk tetap bebas dari kapal yang sedang disusul itu sampai
akhirnya lewat dan bebas.
|
|
|
|
|
|
4.
|
Aturan
14 (Situasi berhadapan)
|
|
|
a.
|
Bilamana
dua buah kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan berhadapan
atau hampir berhadapan sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,
masing-masing kapal harus merubah haluannya ke kanan, sehingga saling
berpapasan pada lambung kirinya.
|
|
|
b.
|
Situasi
demikian itu dianggap ada, bilamana sebuah kapal melihat kapal lain tepat
atau hampir tepat dihadapannya dan pada malam hari dia dapat
melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau
hampir segaris dan/atau kedua penerangan lambung dan pada
siang hari dengan memperhatikan penyesuaian sudut pandangan
dari kapal lain.
|
|
|
c.
|
Bilamana
sebuah kapal ragu-ragu apakah situasi demikian itu ada,
ia harus menganggap demikian halnya dan bertindak sesuai dengan
keadaan itu.
|
|
|
|
|
|
5.
|
Aturan
15 (Situasi bersilangan)
|
|
|
Bilamana
dua buah kapal tenaga bersilangan sedemikian rupa sehingga mengakibat kan
bahaya tubrukan, maka kapal yang di sebelah kanannya terdapat kapal lain
harus menyimpang dan jika keadaan mengijinkan menghindari memotong di
depan kapal lain.
|
|
|
|
|
|
6.
|
Aturan
16 (Tindakan kapal yang menyimpang)
|
|
|
Setiap
kapal yang oleh aturan-aturan ini diwajibkan menyimpang kapal lain,
sepan jang keadaan memungkinkan harus mengambil tindakan dengan
segera dan nyata untuk dapat bebas dengan baik.
|
|
|
|
|
|
7.
|
Aturan
17 (Tindakan kapal yang bertahan)
|
|
|
a.
|
Bila
salah satu dari dua kapal diharuskan menyimpang, maka kapal yang lain
harus mempertahankan haluan dan kecepatannya.
|
|
|
b.
|
Bila
kapal yang diwajibkan menyimpang tidak mengambil sesuai yang diwajibkan
dalam aturan ini, maka kapal lain boleh bertindak mengambil aksi
untuk mencegah bahaya tubrukan.
|
|
|
c.
|
Bila
oleh karena sesuatu hal kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan
dan kecepatannya mengetahui dirinya berada terlalu dekat dengan kapal yang
diwajibkan menyimpang sehingga tubrukan tidak dapat dihindarkan, maka
ia harus mengambil tindakan sedemikian rupa sehingga
benar-benar kapal dapat terhindar dari bahaya tubrukan.
|
|
|
d.
|
Kapal
tenaga yang bertindak dalam situasi bersilangan sesuai dengan sub
paragraph a.1 aturan ini, untuk menghindari tubrukan dengan
kapal tenaga yang lain, jika keadaan mengijinkan, tidak boleh merubah
haluan ke kiri untuk kapal yang berada di lambung kirinya.
|
|
|
e.
|
Aturan
ini tidak membebaskan kapal yang menyimpang dari kewajibannya
untuk menghindari jalannya kapal lain.
|
|
|
|
|
|
8.
|
Aturan
18 (Tanggung jawab diantara kapal-kapal)
|
|
|
Kecuali
dalam aturan-aturan 9, 10 dan 13 diisyaratkan lain
|
|
|
a.
|
Kapal
tenaga yang sedang berlayar harus menghindari jalannya :
|
|
|
|
- Kapal
yang tidak dapat dikendalikan
- Kapal
yang terbatas kemampuan olah geraknya
- Kapal
yang sedang menangkap ikan
- Kapal
layar
|
|
|
b.
|
Kapal
layar yang sedang berlayar harus menghindari
jalannya :
|
|
|
|
- Kapal
yang tidak dapat dikendalikan
- Kapal
yang terbatas kemampuan olah geraknya
- Kapal
yang sedang menangkap ikan
- Kapal
layar
|
|
|
c.
|
Kapal
tenaga yang sedang menangkap ikan sedang berlayar, sedapat
mungkin harus menghindari jalannya :
|
|
|
|
- Kapal
yang tidak dapat dikendalikan
- Kapal
yang terbatas kemampuan olah geraknya
|
|
|
d.
|
Setiap
kapal selain kapal yang tidak dapat dikendalikan atau kapal
yang terbatas kemampuan olah geraknya, jika keadaan mengijinkan,
harus menghindari merintangi pelayaran aman dari kapal yang terkekang
oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat pada
aturan 28.
|
|
|
e.
|
Kapal
yang terkekang oleh saratnya harus berlayar dengan waspada sehubungan
dengan keadaan khususnya.
|
|
|
f.
|
Pesawat
terbang laut di air, pada umumnya harus membebaskan diri dari semua
kapal, dan menghindari untuk merintangi pelayaran mereka. Bagaimanapun juga
dalam keadaan bilama terjadi bahaya tubrukan ia harus memenuhi
aturan-aturan dalam bagian ini.
|
|
|
|
|
III.
|
SEKSI-III
SIKAP KAPAL DALAM KEADAAN TAMPAK TERBATAS
|
|
1.
|
Sikap
kapal-kapal dalam daya tampak terbatas
|
|
|
a.
|
Aturan
ini berlaku bagi kapal-kapal yang tidak saling melihat
satu sama lain bilamana sedang berlayar didalam atau
didekat daerah tampak terbatas.
|
|
|
b.
|
Setiap
kapal harus bergerak dengan kecepatan aman disesuaikan dengan
keadaan-keadaan dan kondisi-kondisi tampak terbatas yang ada. Kapal tenaga
harus mempersiapkan mesinnya untuk segera berolah gerak.
|
|
|
c.
|
Setiap
kapal harus memperhatikan kedaan-keadaan dan kondisi –kondisi tampak
terbatas yang ada, bilamana memenuhi aturan-aturan Seksi I
dari bagian ini.
|
|
|
d.
|
Kapal
yang sedang mendeteksi adanya kapal lain dengan radar saja, harus
menentukan apakah timbul keadaan terlalu dekat dan atau ada bahaya
tubrukan, jika demikian ia harus mengambil tindakan untuk menghindar
dalam waktu yang cukup, dengan ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian
terdiri dari suatu perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus
dihindari :
|
|
|
|
- Perubahan
haluan ke kiri, untuk kapal yang berada dimuka arah melintang, selain
kapal yang disusul.
- Perubahan
haluan kearah kapal diarah melintang atau dibelakang arah melintang.
|
|
|
e.
|
Kecuali
bila telah ditentukan bahwa bahaya tubrukan tidak ada, maka setiap kapal
yang mendengar isyarat kabut kapal lain berada dimuka arah
melintangnya, atau tidak dapat menghindari keadaan terlalu dekat
dengan kapal lain yang berada di muka arah melintangnya, harus mengurangi
kecepatan sampai serendah-rendahnya dimana dengan kecepatan ini ia masih
dapat mempertahankan haluannya. Jika perlu, ia harus
meng-hilangkan kecepatannya sama sekali, dan apapun yang terjadi
berlayar dengan waspada dan hati-hati sampai bahaya tubrukan
telah berlalu.
|
|
|
|
|
BAGIAN C
PENERANGAN DAN SOSOK BENDA
|
|
|
|
|
1.
|
Aturan
20 (Pemberlakuan)
|
|
a.
|
Aturan-aturan
dalam bagian ini harus ditaati dalam semua keadaan cuaca.
|
|
b.
|
Aturan-aturan
mengenai penerangan-penerangan harus ditaati mulai dari matahari terbenam
sampai matahari terbit, dan selama waktu tersebut tidak boleh
diperlihatkan penerangan-penerangan lain, kecuali penerangan yang
sedemikian itu tidak menimbulkan kekeliruan dengan penerangan-penerangan
yang diperinci dalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya tampaknya
atau bertentangan karakternya atau merintangi terlaksananya pengamatan
keliling yang layak.
|
|
c.
|
Penerangan-penerangan
yang ditetapkan dalam aturan-aturan ini jika dipasang, juga diperlihatkan
mulai matahari terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan tampak
terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan lain bila dianggap
perlu.
|
|
d.
|
Aturan-aturan
mengenai sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.
|
|
e.
|
Penerangan
dan sosok-sosok benda yang diperinci dalam aturan-aturan ini, harus
memenuhi ketentuan Tambahan I pada lampiran peraturan ini.
|
|
|
|
|
2.
|
Aturan
21 (Definisi-definisi)
|
|
a.
|
“Penerangan
tiang”
berarti sebuah penerangan putih yang ditempatkan diatas sumbu muka belakang
kapal memperlihatkan cahaya yang tidak terputus-putus meliputi busur
cakrawala 22,5° dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan
cahaya dan lurus kemuka sampai 22,5° di belakang arah melintang pada
setiap sisi kapal.
|
|
b.
|
“Penerangan-penerangan
lambung”
berarti sebuah penerangan hijau di lambung kanan dan sebuah
penerangan merah di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya yang
tidak terputus-putus meliputi busur cakrawala 112,5° dan
dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dan
lurus kemuka sampai 22,5° di belakang arah melintang pada sisi
yang bersangkutan. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter
penerangan-penerangan lambung boleh digabung dalam satu lentera, dipasang
diatas sumbu muka belakang kapal.
|
|
c.
|
“Penerangan
buritan”
berarti sebuah penerangan putih yang ditempatkan sedapat mungkin yang dapat
dilaksanakan di buritan memperlihatkan cahaya yang tidak terputus-putus
meliputi cakrawala 135° dan dipasang sedemikian rupa
sehingga memperlihatkan cahaya 6/5° dan lurus ke belakang pada
setiap sisi kapal.
|
|
d.
|
“Penerangan
tunda” berarti
sebuah penerangan kuning yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan
“Penerangan buritan” yang didefinisikan dalam paragraph C.
|
|
e.
|
“Penerangan
keliling”
berarti penerangan yang memperlihatkan cahaya yang tidak terputus-putus
meliputi busur cakrawala 360°
|
|
f.
|
“Penerangan
cerlang”
berarti penerangan yang berkedip-kedip dengan selang waktu pada frekwensi
120 kedipan atau lebih setiap menit.
|
|
|
|
|
3.
|
Aturan
22 (Daya tampak penerangan-penerangan)
|
|
Penerangan-penerangan
yang ditetapkan dalam aturan-aturan ini harus mempunyai intensitas seperti
yang diperinci dalam seksi 8 dari ketentuan tambahan 1 sehingga kelihatan
pada jarak jangkauan minimum sebagai berikut :
|
|
a.
|
Di
kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih :
|
|
|
- Penerangan
tiang 6 mil
- Penerangan
lambung, penerangan buritan, penerangan tunda 3 mil
- Penerangan
putih, merah, hijau atau kuning keliling 3 mil
|
|
b.
|
Di
kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50
meter :
|
|
|
- Penerangan
tiang 5 mil kecuali apabila panjang kapal kurang dari 20 meter,
3 mil
- Penerangan
lambung 2 mil
- Penerangan
buritan 2 mil
- Penerangan
keliling putih, merah, hijau atau kuning 2 mil
|
|
c.
|
Di
kapal-kapal ataupun benda-benda lainnya yang sebagian badannya tenggelam
sehingga tidak jelas wujudnya, yang sedang ditunda, penerangan keliling
putih 3 mil.
|
|
|
|
|
4.
|
Aturan
23 (Kapal tenaga sedang berlayar)
|
|
a.
|
Sebuah
kapal tenaga sedang berlayar harus memperlihatkan :
|
|
|
- Penerangan
tiang depan
- Penerangan
tiang kedua di belakang dan lebih tinggi dari penerangan tiang di
depan, kecuali bila panjang kapal kurang dari 50 meter, tidak
diwajibkan memasang penerangan tiang kedua
- Penerangan
lambung
- Penerangan
buritan
|
|
b.
|
Pesawat
dengan bantalan udara bilamana beroperasi tanpa benaman dari penerangan
-penerangan yang disyaratkan dalam paragraph (a) aturan ini, harus
memperlihatkan penerangan cerlang keliling KUNING.
|
|
c.
|
Kapal
tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter, sebagai pengganti
penerangan-penerangan yang disebutkan dalam paragraph (a)
aturan ini, boleh memperlihatkan penerangan keliling PUTIH
dan penerangan lambung.
|
|
d.
|
Kapal
tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter dan yang kecepatan
maksimum nya tidak lebih dari 7 knots sebagai pengganti
penerangan-penerangan yang disebut kan dalam paragraph (a) Aturan ini,
boleh memperlihatkan penerangan keliling PUTIH. Kapal yang demikian
itu jika dapat dilaksanakan harus juga memperlihatkan penerangan-penerangan
lambung.
|
|
e.
|
Penerangan
tiang depan atau penerangan keliling PUTIH pada kapal tenaga
yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh diperlihatkan di luar
garis tengah muka belakang kapal itu, apabila penerangan pada garis tengah
ini tidak dapat dilaksanakan dengan ketentuan penerangan-penerangan
lambung yang digabung dalam satu lentera kombinasi yang ditempatkan pada
garis tengah muka belakang kapal atau ditempatkan sedekat mungkin yang
dapat dilaksanakan pada satu garis muka belakang dengan penerangan tiang
depan atau penerangan keliling putih tadi.
|
|
|
|
5.
|
Aturan
24 (Menunda dan mendorong)
|
|
a.
|
Kapal
tenaga bilamana sedang menunda harus memperlihatkan :
|
|
|
- Sebagai
pengganti penerangan yang diatur dalam aturan 23 (a) (1) atau 23 (a)
(2) dua penerangan tiang bersusun tegak, bilamana panjang
tundaan diukur dari buritan kapal yang menunda sampai buritan kapal
yang ditunda lebih dari 200 meter, tiga penerangan tiang bersusun
tegak.
- Penerangan-penerangan
lambung
- Penerangan
buritan
- Penerangan
tunda, tegak diatas penerangan buritan
- Bilamana
panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok benda berbentuk
belah ketupat, ditempat yang kelihatan sejelas-jelasnya.
|
|
b.
|
Bilamana
kapal yang mendorong dan kapal dan kapal yang didorong dimuka dihu bungkan
dengan kuat dalam satu rangkaian tetap keduanya dianggap sebagai sebuah kapal
tenaga dan memperlihatkan penerangan-penerangan dengan aturan 23.
|
|
c.
|
Kapal
tenaga bilamana mendorong kemuka atau menggandeng samping kecuali dalam
rangkaian tetap, harus memperlihatkan :
|
|
|
- Sebagai
pengganti penerangan yang diatur dalam aturan 23 a.1 dua
penerangan tiang depan bersusun tegak.
- Penerangan-penerangan
lambung
- Penerangan-penerangan
buritan
|
|
d.
|
Kapal
tenaga yang dikenai ketentuan paragraph a atau c juga harus
memenuhi aturan 23 a 2) kapal tenaga yang sedang menunda atau
mendorong, sehubungan dengan panjang kapalnya juga harus
memperlihatkan penerangan tiang belakang.
|
|
e.
|
Kapal
atau benda yang ditunda kecuali yang tersebut didalam paragraph
g aturan ini harus memperlihatkan :
|
|
|
- Penerangan-penerangan
lambung
- Penerangan
buritan
- Bilamana
panjang tundaan lebih dari 200 meter, ditempat yang dapat
kelihatan sebaik-baiknya, sebuah sosok benda
berbentuk BELAH KETUPAT
|
|
f.
|
Dengan
ketentuan berapapun jumlah kapal-kapal yang didorong di depan
atau digandeng samping dalam kelompok, harus diberi penerangan sebagai satu
kapal.
|
|
|
- Kapal
yang didorong didepan, bukan kegiatan dari rangkaian tetap, harus
memper lihatkan penerangan-penerangan lambung diujung depan.
- Kapal
yang digandeng samping, harus memperlihatkan penerangan buritan
dan penerangan-penerangan lambung di ujung muka.
|
|
g.
|
Kapal
atau benda lainnya yang sebagian tenggelam di air sehingga tidak nyata ujud
rupanya, atau gabuingan kapal-kapal atau pun benda yang demikian yang
sedang ditunda harus memperlihatkan :
|
|
|
- Jika
lebarnya kurang dari 20 meter, satu penerangan keliling PUTIH didekat
ujung haluan/muka dan satu penerangan keliling PUTIH lagi pada
atau dekat ujung buritan/belakang, kecuali bahwa bentuk itu tidak
mungkin memperlihatkan penerangan pada atau didekat ujung haluan/muka.
- Jika
lebarnya 25 meter atau lebih, dua penerangan keliling PUTIH
tambahan pada atau didekat ujung-ujung lebarnya.
- Apabila
panjangnya lebih dari 100 meter, penerangan keliling PUTIH
tambahan diantara penerangan-penerangan yang disyaratkan dalam sub
paragraph 1) dan 2) sedemikian rupa sehingga jarak antara penerangan
tadi tidak melebihi 100 meter.
- Sosok
benda berupa BELAH KETUPAT pada atau didekat ujung
buritan/belakang kapal atau benda yang ditunda yang paling belakang
dan bila panjang lebih dari 200 meter, sosok BELAH KETUPAT
tambahan ditempatkan pada tempat yang paling jelas kelihatan
serta sejauh mungkin didepan yang dapat dilaksanakan.
|
|
h.
|
Dimana
oleh sebab apapun yang cukup beralasan, kapal atau sesuatu benda yang
sedang ditunda dapat melaksanakan pemasangan penerangan-penerangan ataupun
sosok benda yang diatur dalam paragraph e atau g, dari aturan ini
semua usaha harus dilaksanakan untuk memberi penerangan pada kapal atau
sesuatu benda yang sedang ditunda itu atau setidak-tidaknya
menunjukkan akan adanya kapal atau sesuatu benda yang sedemikian itu.
|
|
i.
|
Dimana
oleh sebab yang cukup beralasan, tidak dapat dilaksanakan bagi
kapal yang tidak bisa melakukan tugas penundaan untuk memperlihatkan
penerangan-penerangan sesuai yang diisyaratkan dalam paragraph a atau c dari
aturan ini, kapal yang demikian tidak diwajibkan memperlihatkan
penerangan-penerangan tersebut bila melakukan penundaan terhadap kapal lain
yang dalam bahaya atau kapal lain yang memerlukan pertolongan.
Semua usaha-usaha yang mungkin harus dilaksanakan untuk menunjukkan adanya
keterhubungan antara kapal yang ditunda dengan kapal yang menunda
sebagaimana yang ditentukan oleh aturan 36, terutama dengan memberi
penerangan pada tali tundanya.
|
|
|
|
6.
|
Aturan
25 (Kapal layar sedang berlayar dan kapal yang digerakkan dengan
dayung)
|
|
a.
|
Kapal
layar sedang berlayar harus memperlihatkan :
|
|
|
- Penerangan-penerangan
lambung.
- Penerangan
buritan
|
|
b.
|
Pada
kapal layar yang panjangnya kurang dari 10 meter
penerangan-penerangan yang diatur dalam paragraph a boleh
digabung dalam sebuah lentera, dipasang pada atau di dekat puncak
tiang dimana dapat terlihat sejelas-jelasnya.
|
|
c.
|
Kapal
layar sedang berlayar, sebagai tambahan penerangan-penerangan dalam
paragraph a boleh memperlihatkan dipuncak atau didekat puncak ditempat yang
sebaik-baiknya, dua penerangan keliling bersusun tegak diatas berwarna MERAH
dan dibawah HIJAU tetapi penerangan-penerangan ini tidak boleh
diperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang diperbolehkan
dalam paragraph b.
|
|
d.
|
Kapal
layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika dapat dilaksanakan harus
memperlihatkan penerangan-penerangan yang diatur dalam paragraph a atau b
tetapi jika tidak ia harus menyiapkan lampu senter atau lentera yang
menyala dengan cahaya PUTIH yang harus diperlihatkan dalam
waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan.
|
|
e.
|
Kapal
yang digerakkan dengan dayung boleh memperlihatkan penerangan-penerangan
yang diatur dalam aturan ini untuk kapal-kapal layar, tetapi jika tidak ia
harus memperlihatkan lampu senter atau lentera yang menyala dengan cahaya
putih yang harus diperlihatkan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan.
|
|
f.
|
Kapal
layar bilamana sedang digerakkan juga dengan tenaga harus memperlihatkan
didepan, ditempat yang dapat dilihat dengan sebaik-baiknya, sebuah sosok
benda berbentuk KERUCUT yang puncaknya kebawah.
|
|
|
|
7.
|
Aturan
26 (Kapal-kapal penangkap ikan)
|
|
a.
|
Kapal
yang sedang menangkap ikan baik sedang berlayar maupun berlabuh
jangkar, harus memperlihatkan hanya penerangan-penerangan dan sosok-sosok
benda yang diatur dalam aturan ini.
|
|
b.
|
Bilamana
sedang mendogol yang berarti menghela pukat tarik atau perkakas lain yang
dipergunakan untuk menangkap ikan didalam air, harus memperlihatkan :
|
|
|
- Dua
penerangan keliling bersusun tegak, diatas HIJAU dan dibawah PUTIH
atau sosok benda terdiri dari DUA BUAH KERUCUT bersusun
tegak dengan puncak saling bertumpu, kapal yang panjangnya kurang dari
20 meter sebagai penggantinya boleh memperlihatkan sebuah KERANJANG.
- Sebuah
penerangan tiang dibelakang dan lebih tinggi dari penerangan keliling
hijau, kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak diwajibkan
memperlihatkan penerangan ini tetapi boleh memperlihatkannya.
- Bilamana
mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan penerangan-penerangan
yang diatur dalam paragraph ini memasang penerangan lambung dan
penerangan buritan.
|
|
c.
|
Kapal
yang sedang menangkap ikan, selain mendogol, harus memperlihatkan :
|
|
|
- Dua
penerangan keliling bersusun tegak diatas MERAH dibawah PUTIH
atau DUA BUAH KERUCUT dengan puncak saling bertemu
bersusun tegak, kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai
ganti sosok benda tersebut memperlihatkan sebuah KERANJANG.
- Bila
penangkap ikannya menjulur mendatar lebih dari 150 meter dari kapal,
sebuah penerangan keliling PUTIH atau sebuah KERUCUT
dengan puncak keatas kearah penangkap ikan itu.
- Bilamana
mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan penerangan-penerangan
yang diatur dalam paragraph ini memasang penerangan lambung dan
penerangan buritan.
|
|
d.
|
Kapal
yang sedang menangkap ikan berdekatan dengan kapal-kapal penangkap ikan
lainnya boleh memperlihatkan isyarat-isyarat tambahan yang diatur
dalam ketentuan tambahan II dari peraturan ini.
|
|
e.
|
Kapal
bilamana tidak sedang menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan
penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam aturan
ini, tetapi hanya penerangan-penerangan dari sosok-sosok benda yang diatur
bagi kapal-kapal sesuai dengan panjangnya.
|
|
|
|
8.
|
Aturan
27 (Kapal-kapal yang tidak dapat diolah gerak dan kapal-kapal yang
terbatas kemampuan olah geraknya)
|
|
a.
|
Kapal
yang tidak dapat dikendalikan harus memperlihatkan :
|
|
|
- DUA
penenerangan keliling MERAH bersusun tegak ditempat yang
kelihatan sebaik-baiknya.
- DUA
BUAH BOLA
atau sosok benda berbentuk bola bersusun tegak ditempat
yang kelihatan sebaik-baiknya.
- Bilamana
mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan
penerangan-penerangan yang diatur dalam paragraph ini
memasang penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.
|
|
b.
|
Kapal
yang terbatas kemampuan olah geraknya, kecuali kapal yang sedang
melakukan kegiatan pembersihan ranjau harus
memperlihatkan :
|
|
|
- Tiga
buah penerangan keliling bersusun tegak ditempat yang kelihatan
sebaik-baiknya, penerangan yang teratas dan yang terbawah MERAH dan
yang ditengah PUTIH.
- Tiga
buah sosok benda bersusun tegak ditempat yang kelihatan sebaik-baiknya
sosok benda yang teratas dan yang terbawah berbentuk BOLA dan yang ditengah
BELAH KETUPAT.
- Bilamana
mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan penerangan-penerangan
sub paragraph 1) di atas penerangan tiang depan atau
penerangan-penerangan tiang, penerangan lambung dan penerangan
buritan.
- Bilamana
berlabuh jangkar, sebagai tambahan penerangan-penerangan dan
sosok-sosok benda sub paragraph 1) dan 2) di atas,
penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam aturan
30.
|
|
c.
|
Kapal
tenaga yang melaksanakan kegiatan penundaan sedemikian rupa sehingga membuatnya
sangat terbatas baginya dan tundaannya untuk menyimpang dari
haluannya, sebagai tambahan pada penerangan-penerangan atau sosok-sosok
benda yang diatur dalam aturan 24 a), harus memperlihatkan
penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam aturan 24
(a), harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang
diatur dalam sub parapraph b. 1) dan 2) aturan ini.
|
|
d.
|
Kapal
yang sedang mengeruk atau melakukan kegiatan dalam air, bilamana terbatas
kemampuan olah geraknya harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan
sosok-sosok benda yang diatur dalam sub paragraph b 1), 2), 3) di
atas dan bilamana ada riintangan sebagai tambahan harus
menunjukkan :
|
|
|
- Dua
penerangan keliling MERAH atau dua buah BOLA bersusun tegak
untuk menunjukkan sisi yang terdapat rintangan.
- Dua
penerangan keliling HIJAU atau dua buah BELAH KETUPAT bersusun
tegak dimana kapal lain boleh lewat.
- Bilamana
sedang berlabuh jangkat harus memperlihatkan penerangan-penerangan
atau sosok-sosok benda yang diatur dalam paragraph ini, sebagai
pengganti penerangan-penerangan sosok-sosok benda yang diatur dalam
aturan 30.
|
|
e.
|
Apabila
ukuran kapal yang sedang melaksanakan kegiatan penyelaman membuatnya tidak
mungkin memperlihatkan semua penerangan-penerangan dan sosok benda yang
diatur dalam paragraph (d) dari aturan ini harus memperlihatkan yang
berikut
ini :
|
|
|
- Tiga
penerangan keliling yang disusun secara tegak dan ditempatkan pada
tempat yang dapat kelihatan sejelas-jelasnya. Penerangan-penerangan
teratas dan terbawah berwarna MERAH dan penerangan yang tengah
berwarna PUTIH.
- Turunan
bendera kaku “A” dari kode Internasional yang tingginya
tidak kurang dari 1 meter, usahakan agar terlihat jelas dari
arah manapun.
|
|
f.
|
Kapal
yang melakukan kegiatan pembersihan ranjau, sebagai tambahan pada
penerangan-penerangan untuk kapal tenaga yang diatur dalam aturan 23, atau
penerangan-penerangan atau sosok benda yang diatur bagi kapal yang sedang
berlabuh jangkar sesuai aturan 30 disesuaikan dengan panjangnya harus
memperlihatkan tiga penerangan keliling HIJAU atau TIGA BUAH BOLA.
Satu dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini diperlihatkan di
atau dekat puncak tiang depan dan atau di masing-masing ujung dari
andang-andang depan, penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini
menunjukkan bahwa berbahaya bagi kapal lain yang mendekatinya dalam jarak
kurang dari 1000 meter dari kapal yang sedang melakukan kegiatan
pembersihan ranjau.
|
|
g.
|
Kapal-kapal
yang panjangnya kurang dari 12 meter kecuali yang sedang melakukan
penyelaman tidak diwajibkan memasang penerangan-penerangan yang diatur
dalam aturan ini.
|
|
h.
|
Isyarat-isyarat
yang diatur dalam aturan ini bukanlah isyarat-isyarat kapal yang dalam bahaya
dan memerlukan pertolongan.Isyarat-isyarat demikian tercantum didalam
ketentuan tambahan IV dari peraturan ini.
|
|
|
|
9.
|
Aturan
28 (Kapal-kapal yang terkekang oleh saratnya)
|
|
Kapal
yang terkekang oleh saratnya sebagai tambahan dari penerangan-penerangan
yang diatur untuk kapal tenaga dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga
buah penerangan MERAH bersusun tegak atau sebuah SILINDER, ditempat
yang kelihatan sejelas-jelasnya.
|
|
|
|
10.
|
Aturan
29 (Kapal-kapal pandu)
|
|
a.
|
Kapal
yang sedang memandu harus memperlihatkan :
|
|
|
- Di
dekat atau dipuncak tiang, dua buah penerangan keliling bersusun tegak
diatas berwarna PUTIH dan dibawah
berwarna MERAH.
- Bilamana
sedang berlayar, sebagai tambahan harus memasang penerangan lambung
dan penerangan buritan.
- Bilamana
sedang berlabuh jangkar, sebagai tambahan pada penerangan-penerangan
yang diatur dalam sub paragraph 1), penerangan-penerangan
atau sosok benda yang diatur dalam aturan 30 bagi kapal-kapal yang
sedang berlabuh jangkat.
|
|
b.
|
Kapal
pandu bilamana tidak sedang memandu harus memasang penerangan-penerangan
atau sosok-sosok benda untuk kapal yang sesuai dengan panjangnya.
|
|
|
|
11.
|
Aturan
30 (Kapal-kapal yang berlabuh jangkar dan kapal-kapal yang kandas)
|
|
a.
|
Kapal
yang sedang berlabuh jangkar harus memperlihatkan ditempat yang kelihatan
sejelas-jelasnya.
|
|
|
- Di
bagian depan, sebuah penerangan keliling PUTIH atau
sebuah BOLA.
- Didekat
atau buritan, sebuah penerangan keliling PUTIH, lebih rendah
dari penerangan yang diatur dalam sub paragraph 1).
|
|
b.
|
Kapal
yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan penerangan
keliling PUTIH ditempat yang kelihatan sejelas-jelasnya, sebagai pengganti
penerangan yang diatur dalam aturan ini.
|
|
c.
|
Kapal
yang sedang berlabuh jangkar dan panjangnya 100 meter atau lebih juga harus
mempergunakan penerangan-penerangan kerja atau penerangan yang serupa untuk
menerangi geladaknya.
|
|
d.
|
Kapal
yang kandas harus memperlihatkan penerangan-penerangan yang diatur dalam
paragraph a atau b aturan ini dan sebagai tambahan ditempat yang
kelihatan sejelas-jelasnya.
|
|
|
- Dua
penerangan keliling MERAH bersusun tegak.
- Tiga
buah BOLA bersusun tegak.
|
|
e.
|
Kapal
yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana berlabuh jangkar tidak
didalam atau didekat perairan sempit, alur pelayaran atau tempat
berlabuh jangkar atau ditempat dimana kapal-kapal lain biasanya berlayar,
tidak diwajibkan memperlihatkan penerangan atau sosok benda yang diatur
dalam paragraph a dan b dari aturan ini.
|
|
f.
|
Kapal
yang panjangnya kurang dari 12 meter, apabila kandas, tidak diwajibkan memperlihatkan
penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam sub
paragraph d 1) dan 2) dari aturan ini.
|
|
|
|
12.
|
Aturan
31 (Pesawat terbang laut)
|
|
Pesawat
terbang laut tida dapat melaksanakan pemasangan penerangan-penerangan atau
sosok-sosok benda yang ciri-ciri atau kedudukannya seperti yang diatur
dalam aturan-aturan bagian ini harus memperlihatkan penerangan-penerangan
dan sosok-sosok benda yang semirip mungkin baik ciri-ciri dan kedudukannya.
|
|
|
|
BAGIAN D
ISYARAT-ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA
|
|
|
|
1.
|
Aturan
32 (Definisi)
|
|
a.
|
Kata
“Suling” berarti setiap alat isyarat bunyi yang
menghasilkan tiupan-tiupan yang diatur dan memenuhi
perincian-perincian dalam ketentuan tambahan III
peraturan ini
|
|
b.
|
Kata
“Tiup pendek” berarti tiupan yang lamanya
kurang dari satu detik.
|
|
|
Kata
“Tiup panjang” berarti tiupan yang lamanya empat
sampai enam detik.
|
|
|
|
2.
|
Aturan
33 (Perlengkapan bagi isyarat-isyarat bunyi)
|
|
a.
|
Kapal
yang panjangnya 12 meter atau lebih, harus dilengkapi dengan suling dan
genta. Di kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan harus
dilengkapi dengan gong yang nada bunyinya tidak dapat menimbulkan
kekeliruan dengan genta. Suling, genta dan gong harus memenuhi
perincian-perincian dalam ketentuan tambahan III
peraturan ini. Genta atau gong atau kedua-duanya boleh diganti dengan
alat lain yang menghasilkan bunyi yang ciri-cirinya sama dengan ketentuan
bahwa alat tersebut harus selalu mungkin dibunyikan dengan tangan.
|
|
b.
|
Kapal
yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak diwajibkan memasang alat-alat isyarat
bunyi yang diatur dalam paragraph a dari aturan ini, tetapi jika tidak ia
harus dilengkapi dengan alat lain yang menghasilkan bunyi yang efisien
|
|
|
|
3.
|
Aturan
34 (Isyarat-isyarat olah gerak dan isyarat-isyarat
peringatan)
|
|
a.
|
Bilamana
kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal tenaga sedang berlayar
bilamana berolah gerak sebagaimana diperbolehkan atau diwajibkan oleh
aturan-aturan ini harus menunjukkan olah geraknya dengan
isyarat-isyarat pada suling sebagai berikut :
|
|
|
- “SATU
TIUP PENDEK” berarti saya sedang merubah haluan saya
ke kanan.
- “DUA
TIUP PENDEK” berarti saya sedang merubah haluan saya ke
kanan
- “TIGA
TIUP PENDEK” berarti saya sedang menggerakkan mesin mundur.
|
|
b.
|
Setiap
kapal boleh menambah isyarat suling yang diatur dalam paragraph a, aturan
ini dengan isayarat-isyarat cahaya berulang-ulang yang seperlunya,
sementara olah gerak itu dilaksanakan :
|
|
|
- Isyarat-isyarat
cahaya ini mempunyai pengertian sbb :
- “SATU
CERLANG” berarti saya sedang merubah haluan saya
kekanan.
- “DUA
CERLANG” berarti saya sedang merubah haluan saya ke
kiri.
- “TIGA
CERLANG” berarti saya sedang menggerakkan mesin
mundur.
- Lamanya
waktu setiap cerlang kira-kira satu detik, selang waktu antara
cerlang-cerlang itu kira-kira satu detik dan selang waktu antara
isyarat-isyarat yang berurutan tidak kurang dari 10 detik.
- Penerangan
yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus berupa
penerangan putih keliling, dapat kelihatan pada jarak paling sedikit 5
mil dan memenuhi ketentuan-ketentuan dari ketentuan tambahan
dari peraturan ini.
|
|
c.
|
Bilamana
saling melihat dalam perairan sempit atau alur pelayaran
|
|
|
- Kapal
yang bermaksud menyusul kapal lain, dalam memenuhi aturan 9 e 1, harus
menunjukkan maksudnya dengan isyarat-isyarat berikut dengan
suling :
- “DUA
TIUP PANJANG diikuti dengan SATU TIUP PENDEK",
berarti saya bermaksud menyusul melewati lambung kanan anda.
- “DUA
TIUP PANJANG diikuti DUA TIUP PENDEK", berarti saya
bermaksud menyusul melewati lambung kiri anda.
- Kapal
yang akan disusul bilamana bertindak sesuai dengan aturan 9 e 1,
harus menunjukkan persetujuannya dengan isyarat berikut dengan
suling :
“SATU TIUP PANJANG, SATU TIUP PENDEK, SATU TIUP PANJANG, SATU TIUP
PENDEK”, menurut keperluan itu
|
|
d.
|
Biilamana
kapal saling melihat sedang mendekati satu sama lain, dan oleh alasan
apapun, salah satu kapal tidak mengerti maksud atau tindakan kapal lain atau
ragu-ragu apakah tindakan yang dilaksanakan kapal lain cukup untuk
menghindari tubrukan, kapal yang ragu-ragu itu harus segera
menunjukkan keragu-raguannya dengan memberikan isayarat sekurang-kurangnya
LIMATIUP PENDEK dan cepat dengan suling. Isyarat demikian
boleh ditambah dengan isayarat cahaya yang terdiri dari sekurang-kurangnya
5 cerlang pendek dan cepat.
|
|
e.
|
Kapal
yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran atau air
pelayaran sempit, dimana kapal-kapal lain mungkin terhalang oleh rintangan,
harus membunyi kan SATU TIUP PANJANG. Isyarat demikian harus
dijawab dengan TIUP PANJANG oleh setiap kapal yang sedang
mendekati yang mungkin berada dalam jarak pendengaran disekitar tikungan
atau dibelakang rintangan.
|
|
f.
|
Jika
suling-suling di kapal dipasang dengan jarak antara lebih dari 100 meter,
maka hanya satu suling saja yang dipergunakan untuk memberikan isyarat oleh
gerak dan isyarat peringatan.
|
|
|
|
4.
|
Aturan
35 (Isyarat-isyarat bunyi dalam keadaan tampak terbatas)
|
|
Di dalam
atau didekat daerah tampak terbatas baik pada waktu siang atau malam hari,
isyarat-isyarat yang diatur dalam aturan ini harus digunakan sebagai
berikut :
|
|
a.
|
Kapal
tenaga yang sedang melaju terhadap air, harus memperdengarkan SATU TIUP
PANJANG dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit.
|
|
b.
|
Kapal
tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak berlaju terhadap air,
harus memperdengarkan DUA TIUP PANJANG secara beruntun dengan selang
waktu tidak lebih dari dua menit dengan waktu antara tiup-tiup tersebut
kira-kira dua detik.
|
|
c.
|
Kapal
yang tidak dapat dikendalikan, kapal yang terbatas kemampuan oleh geraknya,
kapal yang terkungkung oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang
menangkap ikan dan kapal yang sedang menunda atau sedang mendorong kapal
lain, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang diatur dalam paragraph a atau
b harus memperdengarkan tiga tiup secara beruntun SATU TIUP
PANJANG diikuti DUA TIUP PENDEK dengan selang waktu tidak lebih
dari dua menit.
|
|
d.
|
Kapal
yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar, dan kapal yang
terbatas kemampuan olah geraknya bila sedang melaksanakan kegiatannya dan
berlabuh jangkar, sebagai pengganti dari pada isyarat-isyarat yang diatur
dalam paragraph g dari aturan ini harus memperdengarkan bunyi atau isyarat
yang diatur dalam paragraph c aturan ini.
|
|
e.
|
Kapal
yang menunda atau jika kapal yang ditunda lebih dari satu,
kapal yang paling belakang dalam tundaan itu jika diawaki
memperdengarkan EMPAT TIUP secara beruntun, yakni SATU TIUP
PANJANG diikuti TIGA TIUP PENDEK dengan selang waktu
tidak lebih dari 2 menit.
Bilamana dapat dilaksanakan, isyarat ini dapat diperdengarkan segera
setelah isyarat yang diperdengarkan oleh kapal yang menunda itu.
|
|
f.
|
Bilamana
kapal yang mendorong dan kapal yang didorong dimuka dihubungkan dengan
teguh dalam satu rangkaian tetap, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai
sebuah kapal tenaga dan memperdengarkan isyarat-isyarat yang diatur dalam
paragraph a atau b dari aturan ini.
|
|
g.
|
Kapal
yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama
kurang lebih 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari satu
menit. Di kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih,
genta itu dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah bunyi genta
itu gong dibunyikan dengan cepat selama kurang lebih 5 detik dibagian
belakang kapal. Kapal yang sedang berlabuh jangkar,
sebagai tambahan boleh memperdengarkan tiga tiup secara beruntun, yakni
satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek, guna
memperingatkan kapal yang mendekat akan kedudukannya dan kemungkinan
tubrukan.
|
|
h.
|
Kapal
yang kandas harus memberikan isyarat genta dan jika diisyaratkan, isyarat
gong yang diatur dalam paragraph g dan sebagai tambahan, harus memberikan
tiga ketuk yang terpisah dan jelas pada genta sesaat sebelum dan segera
sesudah dibunyikan genta dengan cepat itu. Kapal yang
kandas sebagai tambahan, boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai.
|
|
i.
|
Kapal
yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak diwajibkan memperdengarkan
isyarat-isyarat sebagaimana dinyatakan diatas, tetapi jika tidak, harus
memperdengarkan suatu isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu
tidak lebih dari 2 menit.
|
|
j.
|
Kapal
pandu jika digunakan dalam dinas pemanduan sebagai tambahan pada
isyarat-isyarat yang disyaratkan dalam paragraph a, b atau c boleh
membunyikan isyarat pengenal terdiri dari empat tiup pendek.
Setiap penerangan yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus
dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat disalah artikan sebagai alat
bantu navigasi yang manapun. Agar dicapai dari tujuan aturan ini,
penggunaan penerangan-penerangan cerlang ataupun penerangan-penerangan
berputar dengan intensitas tinggi, seperti penerangan strobe harus dicegah.
|
|
|
|
5.
|
Aturan
36 (Isyarat-isyarat untuk perhatian)
|
|
Jika
dianggap perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh
memperlihat kan isyarat-isyarat cahaya atau memperdengarkan isyarat-isyarat
bunyi yang tidak me nimbulkan kekeliruan dengan isyarat apapun yang
ditetapkan dalam aturan-aturan ini atau boleh mengarahkan lampu sorotnya ke
jurusan bahaya sedemikian rupa sehingga tidak akan membingungkan kapal
lain.
|
|
|
|
6.
|
Aturan
37 (Isyarat bahaya)
|
|
Bilamana
kapal dalam bahaya dan memerlukan pertolongan, ia harus mempergunakan atau
memperlihatkan isyarat-isyarat yang diatur dalam ketentuan tambahan
IV peraturan ini.
|
|
|
|
BAGIAN E
PEMBEBASAN
|
|
|
|
1.
|
Aturan
38 (Pembebasan)
|
|
Setiap
kapal dengan ketentuan bahwa apabila ia memenuhi persyaratan Peraturan
Inter nasional untuk mencegah tubrukan di laut 1960, yang lunasnya
diletakkan atau dalam tahap pembangunan sebelum peraturan ini berlaku,
dapat dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi Peraturan ini sebagai
berikut :
|
|
a.
|
Instalasi
penerangan-penerangan dengan jarak tampak yang diatur dalam aturan 22,
sampai empat tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
|
|
b.
|
Instalasi
penerangan-penerangan dengan jarak tampak yang diatur dalam seksi 7
ketentuan tambahan 1, sampai empat tahun setelah tanggal mulai berlakunya
peraturan ini.
|
|
c.
|
Pengaturan
kembali kedudukan penerangan-penerangan sebagai akibat perubahan satuan Imperal
ke Metrik dan pembulatan angka-angka ukuran dibebaskan selama-lamanya.
|
|
|
- Pengaturan
kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang di kapal yang panjangnya
kurang dari 150 meter, sebagai akibat pengaturan seksi 3 a
ketentuan tambahan I pada peraturan ini dibebaskan untuk
selama-lamanya.
- Pengaturan
kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang di kapal yang panjangnya
150 meter atau lebih, sebagai akibat pengaturan seksi 3 b Ketentuan
tambahan I, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya
peraturan ini.
|
|
d.
|
Pengaturan
kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang sebagai akibat dari
pengaturan seksi 2 b ketentuan tambahan I pada peraturan ini sampai
sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
|
|
e.
|
Pengaturan
kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang sebagai akibat dari
pengaturan seksi 3 b ketentuan tambahan I pada peraturan ini sampai
sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.
|
|
f.
|
Persyaratan
alat isyarat bunyi yang diatur dalam ketentuan tambahan III peraturan ini,
sampai sembilan tahun setelah tanggal berlakunya peraturan ini.
|
|
g.
|
Pengaturan
kembali kedudukan penerangan-penerangan keliling sebagai akibat dari pengaturan
seksi 9 b ketentuan tambahan I pada peraturan ini merupakan pembebasan
tetap.
|