| 
 | 
 | 
    | 
BAGIAN AUMUM
 | 
    | 
 | 
 | 
    | 
 | 
 | 
    | 
1. | 
Aturan 
    1  (Pemberlakuan) | 
    | 
 | 
a. | 
Aturan-aturan
    ini  berlaku untuk  semua  kapal di laut  lepas dan di
    semua perairan  yang  berhubungan dengan laut lepas yang 
    dapat  dilayari oleh  kapal laut. | 
    | 
 | 
b. | 
Apabila
    ada pejabat berwenang yang kawasan tanggung jawabnya  terdapat alur
    pelayaran, pelabuhan, sungai, danau atau perairan pedalaman yang
    berhubungan dengan laut dan dapat  dilayari oleh kapal laut 
    akan  membuat aturan khusus, maka aturan tersebut harus dibuat semirip
    mungkin dengan aturan-aturan ini dan tidak menghalangi berlakunya aturan-aturan
    yang  terdapat  dalam peraturan ini. | 
    | 
 | 
c. | 
Tidak
    ada  satupun peraturan khusus yang dibuat negara manapun yang akan
    menghalangi  berlakunya  aturan-aturan dalam peraturan ini
    yang  berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat,
    sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan
    kapal-kapal yang berlayar dalam iring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau
    sosok-sosok benda untuk kapal-kapal yang sedang menangkap ikan dalam satuan
    armada.     Tambahan-tambahan  kedudukan atau
    lampu-lampu isyarat, sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling itu
    harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah
    artikan dengan lampu manapun, sosok benda atau isyarat yang ditentukan di
    lain tempat  dalam peraturan-peraturan ini. | 
    | 
 | 
d. | 
Bagan-bagan
    pemisah  lalu lintas dapat disyahkah oleh Organisasi  untuk
    memasti kan berlakunya maksud dari  aturan-aturan ini. | 
    | 
 | 
e. | 
Bilamana
    pemerintah  yang bersangkutan memutuskan bahwa kapal-kapal dengan
    konstruksi khusus atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi
    ketentuan dari aturan-aturan  ini  sehubungan dengan jumlah,
    tempat, jarak atau busur tampak dari penerangan atau sosok benda, maupun
    penempatan dari ciri-ciri alat isyarat bunyi tanpa menghalangi pekerjaan
    khusus kapal-kapal itu maka kapal demikian harus memenuhi ketentuan lain
    yang berkenaan dengan jumlah, tempat, jarak atau busur tampak penerangan
    atau sosok-sosok benda maupun yang berkenaan dengan penempatan dan
    ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana diputuskan oleh pemerintah, yang
    semirip mungkin dengan aturan-aturan bagi kapal-kapal yang bersangkutan. | 
    | 
 | 
 | 
    | 
2. | 
Aturan 
    2  (Pertanggungan jawaban) | 
    | 
 | 
a. | 
Tidak
    ada satu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan pertanggungan
    jawab kapal, atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya atas kelalaian
    untuk memenuhi aturan-aturan ini atau atas kelalaian terhadap tindakan
    berjaga-jaga yang layak menurut kebiasaan pelaut atau oleh keadaan-keadaan
    khusus terhadap persoalan yang  ada. | 
    | 
 | 
b. | 
Dalam
    mengartikan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus memperhatikan semua
    bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta keadaan khusus, termasuk
    keterbatasan kapal yang bersangkutan yang dapat memaksa menyimpang dari
    aturan-aturan ini untuk menghindari  bahaya yang  mendadak. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
3. | 
Aturan
    3  (Definisi Umum). Untuk memenuhi maksud peraturan-peraturan ini
    kecuali apabila diisyaratkan lain | 
    | 
 | 
a. | 
Kata 
    “Kapal”  meliputi  semua jenis pesawat air termasuk
    pesawat yang tidak memindahkan air dan pesawat-pesawat terbang laut
    yang  dipakai atau dapat dipakai sebagai  alat  pengangkutan
    di atas air. | 
    | 
 | 
b. | 
Istilah 
    “Kapal tenaga”  berarti  tiap kapal yang digerakkan dengan
    mesin. | 
    | 
 | 
c. | 
Istilah 
    “Kapal layar” berarti setiap kapal yang digerakkan dengan bantuan
    layar dengan ketentuan jika dilengkapi mesin, mesinnya tidak digunakan. | 
    | 
 | 
d. | 
Istilah 
    “Sedang menangkap ikan”  berarti setiap kapal yang sedang
    menangkap ikan dengan jaring Lines, jaring dogol atau alat penangkap ikan
    lain.   Yang membatasi kemampuan olah geraknya tetapi tidak
    termasuk sebuah kapal yang menangkap ikan dengan pancing atau alat penangkap
    ikan lain yang tidak membatasi kemampuan olah geraknya. | 
    | 
 | 
e. | 
Kata 
    “Pesawat terbang laut” berarti setiap pesawat terbang yang dirancang
    untuk dapat  berolah gerak di laut. | 
    | 
 | 
f. | 
Istilah 
    “Kapal yang tidak dapat dikendalikan”  berarti kapal yang oleh
    sesuatu keadaan tertentu tidak mampu berolah gerak sebagaimana 
    diisyaratkan oleh aturan-aturan ini sehingga tidak mampu
     menyimpang  jalannya kapal lain. | 
    | 
 | 
g. | 
Istilah 
    “Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya”  berarti kapal
    yang oleh sifat pekerjaannya  yang mengakibatkan terbatas kemampuan
    olah geraknya sebagaimana  diisyaratkan  oleh aturan-aturan 
    ini, sehingga tidak mampu menyimpang kapal lain.Istilah  “Kapal 
    yang terbatas kemampuan olah geraknya”  termasuk, tetapi tidak
    terbatas kepada  yang  berikut  : | 
    | 
 | 
 | 
Kapal
         yang  sedang  memasang, merawat  atau  mengangkat
         rambu navigasi, kabel laut atau pipa  laut.Kapal
         yang sedang  mengeruk, meneliti  atau melakukan kegiatan di
         dalam  air.Kapal 
         yang sedang menambah atau memindahkan orang, perbekalan atau muatan
         sementara berlayar.Kapal
         yang sedang meluncurkan atau malandaskan pesawat terbang.Kapal
         yang sedang melakukan kegiatan pembersihan ranjau.Kapal
         yang sedang menunda atau menggandeng sedemikian rupa sehingga
         membuatnya tidak mampu menyimpang dari haluannya. | 
    | 
 | 
h. | 
Istilah
    “Kapal yang terkekang oleh saratnya”  berarti kapal tenaga yang
    karena  saratnya  sehubungan dengan kedalaman air yang ada,
    menyebabkan kemampuannya  untuk menyimpang  dari haluan yang
    diikuti sangat terbatas. | 
    | 
 | 
i. | 
Kata 
    “Berlayar”  berarti  bahwa  kapal tidak berlabuh
    jangkar, tidak diikat pada daratan dan  tidak  kandas. | 
    | 
 | 
j. | 
Kata 
    “Panjang” dan “Lebar”  dari  sebuah kapal
    berarti  panjang dari seluruhnya  dan  lebar 
    yang  terbesar. | 
    | 
 | 
k. | 
Kapal-kapal 
    harus  dianggap  saling  melihat satu sama lainnya hanya
    bilamana  yang satu dapat dilihat oleh yang lain  secara 
    visuil. | 
    | 
 | 
l. | 
Istilah 
    “Tampak terbatas”  berarti  setiap  keadaan  dimana
    penglihatan dibatasi oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai,
    badai  pasir atau setiap keadaan lain yang  serupa.  | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
BAGIAN BATURAN  MENGEMUDIKAN  DAN  MELAYARKAN  KAPAL
 | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
I. | 
SEKSI-I 
    SIKAP  KAPAL  DALAM  SETIAP KONDISI  PENGLIHATAN 
    :
 | 
    | 
 | 
1. | 
Aturan 
    4  (Pemberlakuan) | 
    | 
 | 
 | 
Aturan-aturan  
    dalam  seksi  ini berlaku dalam setiap  kondisi 
    penglihatan | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
2. | 
Aturan 
    5  (Pengamatan  Keliling) | 
    | 
 | 
 | 
Setiap 
    kapal harus  selalu  mengadakan pengamatan keliling yang layak
    dengan penglihatan dan pendengaran maupun  mempergunakan semua
    peralatan yang tersedia dalam keadaan dan kondisi-kondisi yang ada sehingga
    dapat  memperhitungkan benar-benar terhadap situasi dan bahaya
    tubrukan. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
3. | 
Aturan 
    6  (Kecepatan  aman) | 
    | 
 | 
 | 
Setiap
    kapal harus  selalu bergerak dengan kecepatan aman,  sehingga
    dapat mengambil tindakan yang layak efektif  untuk  menghindari
    tubrukan serta dapat diberhentikan dalam jarak sesuai dengan kondisi dan
    keadaan yang ada. | 
    | 
 | 
 | 
Oleh 
         semua  kapal : 
Keadaan 
          penglihatan.Kepadatan
          lalu lintas,  termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau
          kapal-kapal lain.Kemampuan
          olah gerak, khususnya  yang berhubungan dengan jarak henti dan
          kemampuan berputar dalam kondisi yang ada.Pada
          malam hari adanya cahaya latar belakang misalnya dari penerangan di
          darat atau pantulan penerangannya sendiri. Keadaan
          angin, laut dan arus dan bahaya navigasi yang ada di sekitarnya.Sarat
          sehubungan dengan kedalaman air yang ada. Sebagai
         tambahan, bagi kapal-kapal yang dilengkapi dengan Radar yang bekerja
         dengan baik  :  
Ciri-ciri
          efisiensi dan keterbatasan pesawat radar.   Setiap
          pembatasan yang disebabkan oleh skala yang dipergunakan. Pengaruh
          keadaan laut, cuaca dan sumber interfensi lain pada deteksi radar. Kemungkinan
          bahwa kapal-kapal kecil, es dan benda-benda  terapung lainnya
          tidak dapat dideteksi oleh radar pada jarak yang cukup.Jumlah
          posisi dan pergerakan kapal-kapal yang dideteksi oleh radar.Berbagai
          penilaian penglihatan yang lebih pasti yang mungkin didapat bila
          radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda-benda
          lain di sekitarnya.
 | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
4. | 
Aturan 
    7  (Bahaya tubrukan) | 
    | 
 | 
 | 
a. | 
Setiap
    kapal harus menggunakan semua peralatan  yang tersedia sesuai dengan
    keadaan dan kondisi yang ada untuk menentukan ada atau tidaknya bahaya
    tubrukan. | 
    | 
 | 
 | 
b. | 
Pesawat
    radar harus digunakan setepat-tepatnya  jika ada dan dioperasikan
    dengan baik termasuk penelitian jarak jauh untuk mendapatkan peringatan
    awal dari bahaya tubrukan dan radar plotting atau pengamatan sistimatis
    yang serupa atau benda-benda yang dideteksi. | 
    | 
 | 
 | 
c. | 
Peraturan-peraturan
    tidak boleh dibuat atas dasar keterangan yang kurang sesuai, terutama yang
    berkenaan dengan keterangan radar. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
Dalam
    menentukan bahaya tubrukan diantaranya harus dipertimbangkan kedaaan
    berikut  ini  :  | 
    | 
 | 
 | 
 | 
Bahaya
         demikian harus dianggap ada, jika baringan pedoman kapal yang mendekat
         tidak menunjukan perubahan yang berarti.Bahaya
         demikian itu kadang-kadang terjadi walaupun perubahan baringan nyata,
         terutama bilamana mendekati sebuah kapal yang sangat besar atau
         tindakan atau bagaimana mendekati suatu kapal pada jarak dekat. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
5. | 
Aturan 
    8  (Tindakan untuk menghindari  tubrukan) | 
    | 
 | 
 | 
a. | 
Setiap
    tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengijinkan,
    harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup dengan mengingat kecakapan
    pelaut yang baik. | 
    | 
 | 
 | 
b. | 
Setiap
    perubahan haluan dan/atau kecepatan yang dilakukan untuk menghindari
    tubrukan, jika keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga segera jelas
    bagi kapal lain yang mengamatinya secara visuil atau dengan radar,
    perubahan-perubahan kecil pada haluan  dan/atau kecepatan  secara
    beruntun harus dihindari. | 
    | 
 | 
 | 
c. | 
Jika
    ruang gerak di laut cukup, perubahan haluan saja mungkin tindakan yang
    paling tepat untuk menghindari  situasi yang terlalu dekat dengan
    ketentuan perubahan itu dilakukan pada saat yang tepat, nyata dan tidak
    menimbulkan situasi terlalu dekat yang lain. | 
    | 
 | 
 | 
d. | 
Tindakan
    yang diambil untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian
    rupa, sehingga menghasilkan penglewatan pada jarak yang aman. | 
    | 
 | 
 | 
e. | 
Untuk
    menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu yang lebih banyak untuk
    menilai keadaan, jika perlu kapal mengurangi kecepatan atau menghilangkan
    laju sama sekali dengan memberhentikan atau memundurkan alat penggeraknya. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
6. | 
Aturan 
    9  (Air Pelayran Sempit) | 
    | 
 | 
 | 
a. | 
Kapal
    yang berlayar mengikuti air pelayaran atau alur pelayaran harus
    mempertahankan jarak sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran atau
    air pelayaran sempit yang berada di lambung kanannya  selama masih
    aman dan dapat dilaksanakan. | 
    | 
 | 
 | 
b. | 
Kapal
    yang panjangnya kurang daro 20 meter atau kapal layar tidak boleh
    merintangi jalannya kapal lain yang hanya dapat berlayar dengan aman di
    alur pelayaran atau air pelayaran sempit. | 
    | 
 | 
 | 
c. | 
Kapal
    yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalannya setiap kapal
    lain yang sedang berlayar di alur pelayaran atau air pelayaran sempit. | 
    | 
 | 
 | 
d. | 
Kapal
    tidak boleh memotong alur pelayran atau air pelayaran sempit, jika
    pemotongan itu merintangi jalannya kapal yang  hanya dapat berlayar
    dengan aman dalam air pelayaran sempit atau alur pelayaran demikian itu.Kapal  yang disebut  terakhir boleh mempergunakan isyarat yang
    diatur dalam aturan 34 (d)  jika ragu-ragu  dengan maksud kapal
    yang memotong  ini.
 | 
    | 
 | 
 | 
e. | 
Di dalam
    air pelayaran sempit atau alur pelayaran, penyusulan dapat dilaksanakan
    hanya jika kapal yang disusul itu melakukan  tindakan untuk
    memungkinkan penglewatan dengan aman, kapal yang bermaksud menyusul harus
    menyatakan maksudnya dengan membunyikan isyarat yang diatur  dalam
    aturan  34 . 1 Kapal yang disusul, jika telah setuju, harus memperdengarkan isyarat yang
    sesuai seperti diatur dalam 34.a 2)   dan  mengambil langkah
    untuk  memungkinkan penglewatan aman.Jika ragu-ragu ia boleh
    memperdengarkan isyarat-isyarat sesuai yang diatur dalam aturan  34.d
 Kapal yang mendekati  tikungan atau daerah air pelayaran atau alur
    pelayaran, dimana kapal-kapal lain mungkin terhalang penglihatannya oleh
    rintangan, harus berlayar dengan penuh kewaspadaan dan hati-hati, serta
    memperdengarkan isyarat yang diatur dalam aturan  34.e.
 | 
    | 
 | 
 | 
f. | 
Setiap
    kapal, jika keadaan mengijinkan menghindari berlabuh jangkar didalam air
    pelayaran sempit. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
7. | 
Aturan 
    10  (Bagan pemisahan lalu lintas) | 
    | 
 | 
 | 
a. | 
Aturan
    ini  berlaku  untuk bagan pemisahan  lalu lintas yang 
    disyahkan oleh organisasi. | 
    | 
 | 
 | 
b. | 
Kapal
    yang  menggunakan  bagan  pemisahan lalu lintas 
    harus  : | 
    | 
 | 
 | 
 | 
Berlayar
         dalam jalur lalu lintas  yang  sesuai  dengan arah lalu
         lintas umum  untuk  jalur  itu.Sepanjang
          dapat dilaksanakan  tetap bebas dari garis  pemisah
         atau daerah  pemisah.Umumnya 
         memasuki  atau  meninggalkan jalur lalu lintas pada ujung
         jalur,  tetapi  bilamana sedang  memasuki 
         atau  meninggalkan  dari salah satu sisi, harus 
         sedemikian  rupa sehingga  membentuk sudut yang
         sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas
         umum.          | 
    | 
 | 
 | 
c. | 
Sepanjang
    dapat dilaksanakan, kapal harus menghindari memotong jalur lalu lintas,
    tetapi jika terpaksa berbuat demikian  harus memotong arah umum arus
    lalu lintas dengan sudut  yang  membentuk siku-siku. | 
    | 
 | 
 | 
d. | 
Daerah-daerah
    lalu lintas dekat pantai biasanya tidak digunakan oleh lalu lintas langsung
    yang dapat dengan aman menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan
    bagan pemisah lalu lintas yang berdekatan, akan tetapi kapal-kapal yang
    panjangnya kurang dari 20 meter dan kapal-kapal layar boleh dalam segala
    keadaan menggunakan daerah lalu lintas dekat pantai. | 
    | 
 | 
 | 
e. | 
Kapal 
    selain kapal yang  memotong atau kapal yang memasuki atau meninggalkan
    jalur laul intas pada umumnya tidak boleh memasuki daerah pemisah atau
    memotong garis pemisah, kecuali  :  | 
    | 
 | 
 | 
 | 
Dalam
         keadaan darurat,  untuk menghindari bahaya yang mendadak.Sedang
         menangkap ikan  di daerah pemisah. | 
    | 
 | 
 | 
f. | 
Kapal
    yang sedang berlayar di daerah dekat ujung-ujung bagan pemisah lalu lintas
    harus berlayar dengan hati-hati. | 
    | 
 | 
 | 
g. | 
Sepanjang
    dapat dilaksanakan kapal harus menghindari berlabuh didalam bagian pemisah
    lalu lintas atau dalam daerah dekat ujung-ujungnya. | 
    | 
 | 
 | 
h. | 
Kapal
    yang tidak menggunakan bagan pemisah lalu lintas harus menghindari
     sejauh-jauhnya yang dapat dilaksanakan. | 
    | 
 | 
 | 
i. | 
Kapal
    yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi pelayaran setiap kapal
    yang sedang mengikuti suatu jalur lalu lintas. | 
    | 
 | 
 | 
j. | 
Kapal
    yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh
    merintangi pelayaran aman dari kapal tenaga yang sedang mengikuti suatu
    jalur lalu lintas. | 
    | 
 | 
 | 
k. | 
Kapal
    yang terbatas kemampuan olah geraknya apabila sedang dalam tugas untuk
    memelihara keselamatan pelayaran/navigasi dalam bagan pemisah lalu lintas
    disebabkan mengikuti peraturan ini sejauh yang diperlukan untuk
    melaksanakan tugasnya. | 
    | 
 | 
 | 
l. | 
Kapal
    yang terbatas kemampuan olah geraknya apabila sedang dalam tugas memasang,
    merawat atau mengangkat  kabel laut  dalam bagan pemisah lalu
    lintas, disebabkan mengikuti  peraturan  ini sejauh yang
    diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
II. | 
SEKSI-II 
    SIKAP  KAPAL  DALAM KEADAAN SALING  MELIHAT  :
 | 
    | 
 | 
1. | 
Aturan 
    11  (Pemberlakuan) | 
    | 
 | 
 | 
Aturan-aturan 
    dalam  seksi  ini  berlaku bagi  kapal-kapal dalam
    keadaan saling melihat. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
2. | 
Aturan 
    12  (Kapal  layar) | 
    | 
 | 
 | 
a. | 
Bilamana
    dua kapal  layar saling mendekati, sehingga  mengakibatkan bahaya
    tubrukan, satu diantaranya harus menghindar dari  yang lain 
    sebagai berikut : | 
    | 
 | 
 | 
 | 
Bilamana
         masing-masing mendapat angin pada lambung yang berlainan, maka yang
         mendapat angin pada lambung kiri harus  menghindari kapal yang
         lain.Bilamana
         keduanya mendapat angin dari lambung yang sama, maka kapal yang berada
         di atas angin harus menghindari kapal yang berada di bawah angin.Jika
         kapal yang mendapat  angin pada lambung kiri melihat kapal berada
         di atas angin dan tidak dapat memastikan  apakah kapal lain itu
         mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya, maka ia harus
         menghindari kapal yang lain itu. | 
    | 
 | 
 | 
b. | 
Untuk
    mengartikan aturan ini, sisi diatas angin adalah sisi yang berlawanan
    dengan sisi dimana layar utama berada atau dalam hal kapal dengan layar
    persegi, sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar muka belakang yang
    terbesar dipasang. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
3. | 
Aturan 
    13  (Penyusulan) | 
    | 
 | 
 | 
a. | 
Lepas
    dari apapun yang tercantum  dalam aturan-aturan  bagian B Seksi I
    dan II  setiap  kapal  yang  menyusul harus menyimpangi
    kapal yang disusul | 
    | 
 | 
 | 
b. | 
Kapal
    dianggap sedang menyusul, bilamana  mendekati  kapal lain dari
    jurusan  lebih dari  22,5°di belakang arah  melintang, dalam
    kedudukan sedemikian   sehingga terhadap kapal yang disusul itu
    pada malam hari ia dapat melihat hanya penerangan buritan, tetapi tidak
    satupun penerangan-penerangan lambungnya. | 
    | 
 | 
 | 
c. | 
Bilamana
    sebuah kapal ragu-ragu  apakah ia sedang menyusul kapal lain, ia
    harus  menganggap bahwa demikian halnya  dan bertindak sesuai
    dengan itu. | 
    | 
 | 
 | 
d. | 
Setiap
    perubahan baringan selanjutnya antara kedua kapal itu tidak akan
    mengakibatkan kapal   yang sedang menyusul sebagai kapal yang
    menyilang dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskan dari
    kewajibannya untuk tetap bebas dari kapal yang sedang disusul itu sampai
    akhirnya lewat dan bebas. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
4. | 
Aturan 
    14  (Situasi  berhadapan) | 
    | 
 | 
 | 
a. | 
Bilamana
    dua buah kapal tenaga  sedang  bertemu dengan haluan berhadapan
    atau hampir berhadapan sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan ,
    masing-masing kapal harus merubah haluannya ke kanan, sehingga saling
    berpapasan pada lambung kirinya. | 
    | 
 | 
 | 
b. | 
Situasi
    demikian itu dianggap ada, bilamana sebuah kapal melihat kapal lain tepat
    atau hampir tepat dihadapannya dan pada malam hari dia dapat 
    melihat  penerangan  tiang  kapal lain segaris  atau
    hampir  segaris dan/atau  kedua penerangan lambung  dan pada
    siang  hari dengan memperhatikan penyesuaian  sudut pandangan
    dari kapal  lain. | 
    | 
 | 
 | 
c. | 
Bilamana 
    sebuah kapal  ragu-ragu  apakah  situasi demikian itu ada,
    ia harus menganggap  demikian halnya dan bertindak sesuai dengan
    keadaan itu. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
5. | 
Aturan 
    15  (Situasi  bersilangan) | 
    | 
 | 
 | 
Bilamana
    dua buah kapal tenaga bersilangan sedemikian rupa sehingga mengakibat kan
    bahaya tubrukan, maka kapal yang di sebelah kanannya terdapat kapal lain
    harus menyimpang dan jika keadaan  mengijinkan menghindari memotong di
    depan kapal lain. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
6. | 
Aturan 
    16  (Tindakan kapal yang  menyimpang) | 
    | 
 | 
 | 
Setiap 
    kapal yang oleh aturan-aturan ini diwajibkan menyimpang  kapal lain,
    sepan jang keadaan memungkinkan  harus mengambil tindakan dengan
    segera dan nyata untuk dapat bebas dengan baik. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
7. | 
Aturan 
    17  (Tindakan  kapal  yang  bertahan) | 
    | 
 | 
 | 
a. | 
Bila
    salah satu dari dua kapal  diharuskan menyimpang, maka kapal yang lain
    harus  mempertahankan haluan dan kecepatannya. | 
    | 
 | 
 | 
b. | 
Bila
    kapal yang diwajibkan menyimpang tidak mengambil sesuai yang diwajibkan
    dalam aturan ini, maka kapal lain boleh bertindak mengambil aksi 
    untuk mencegah bahaya tubrukan. | 
    | 
 | 
 | 
c. | 
Bila
    oleh karena sesuatu hal  kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan
    dan kecepatannya mengetahui dirinya berada terlalu dekat dengan kapal yang
    diwajibkan menyimpang  sehingga tubrukan tidak dapat dihindarkan, maka
    ia harus mengambil tindakan sedemikian rupa  sehingga
    benar-benar  kapal dapat terhindar dari bahaya tubrukan. | 
    | 
 | 
 | 
d. | 
Kapal
    tenaga yang bertindak dalam situasi bersilangan sesuai dengan sub
    paragraph  a.1 aturan ini, untuk menghindari  tubrukan dengan
    kapal tenaga yang lain, jika keadaan mengijinkan, tidak boleh merubah
    haluan ke kiri  untuk kapal yang berada di lambung kirinya. | 
    | 
 | 
 | 
e. | 
Aturan
    ini tidak membebaskan  kapal yang  menyimpang dari kewajibannya
    untuk menghindari jalannya  kapal lain. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
 | 
8. | 
Aturan 
    18  (Tanggung jawab diantara kapal-kapal) | 
    | 
 | 
 | 
Kecuali 
    dalam aturan-aturan 9, 10  dan  13  diisyaratkan  lain | 
    | 
 | 
 | 
a. | 
Kapal
    tenaga yang sedang  berlayar harus menghindari  jalannya  : | 
    | 
 | 
 | 
 | 
Kapal
         yang  tidak dapat dikendalikanKapal 
         yang  terbatas  kemampuan  olah geraknyaKapal 
         yang  sedang  menangkap  ikanKapal 
         layar | 
    | 
 | 
 | 
b. | 
Kapal 
    layar yang  sedang  berlayar  harus  menghindari 
    jalannya  : | 
    | 
 | 
 | 
 | 
Kapal
         yang tidak dapat dikendalikanKapal 
         yang  terbatas  kemampuan olah geraknyaKapal 
         yang  sedang  menangkap  ikanKapal 
         layar | 
    | 
 | 
 | 
c. | 
Kapal
    tenaga yang sedang  menangkap ikan sedang  berlayar, sedapat
    mungkin harus  menghindari  jalannya  : | 
    | 
 | 
 | 
 | 
Kapal
         yang  tidak dapat dikendalikanKapal 
         yang  terbatas  kemampuan  olah geraknya | 
    | 
 | 
 | 
d. | 
Setiap 
    kapal  selain kapal  yang tidak dapat dikendalikan atau kapal
    yang terbatas kemampuan olah geraknya, jika  keadaan mengijinkan,
    harus  menghindari merintangi pelayaran aman dari kapal yang terkekang
    oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat  pada
    aturan  28. | 
    | 
 | 
 | 
e. | 
Kapal
    yang terkekang oleh saratnya harus berlayar dengan waspada  sehubungan
    dengan keadaan khususnya. | 
    | 
 | 
 | 
f. | 
Pesawat 
    terbang laut di air, pada umumnya  harus membebaskan diri dari semua
    kapal, dan menghindari untuk merintangi pelayaran mereka. Bagaimanapun juga
    dalam keadaan  bilama terjadi bahaya tubrukan ia harus memenuhi
    aturan-aturan  dalam bagian  ini. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
III. | 
SEKSI-III  
    SIKAP  KAPAL DALAM KEADAAN TAMPAK TERBATAS
 | 
    | 
 | 
1. | 
Sikap
    kapal-kapal dalam daya tampak terbatas | 
    | 
 | 
 | 
a. | 
Aturan
    ini berlaku  bagi kapal-kapal  yang tidak saling melihat 
    satu sama lain  bilamana sedang berlayar didalam  atau
    didekat  daerah tampak terbatas. | 
    | 
 | 
 | 
b. | 
Setiap
    kapal harus bergerak dengan kecepatan aman disesuaikan dengan
    keadaan-keadaan dan kondisi-kondisi tampak terbatas yang ada. Kapal tenaga
    harus mempersiapkan mesinnya untuk segera berolah gerak. | 
    | 
 | 
 | 
c. | 
Setiap
    kapal harus memperhatikan kedaan-keadaan dan kondisi –kondisi  tampak
    terbatas yang ada, bilamana memenuhi aturan-aturan  Seksi  I
    dari  bagian ini. | 
    | 
 | 
 | 
d. | 
Kapal 
    yang sedang mendeteksi  adanya kapal lain dengan radar saja, harus
    menentukan apakah timbul keadaan terlalu dekat dan atau ada bahaya
    tubrukan, jika demikian ia harus mengambil tindakan untuk menghindar 
    dalam waktu yang cukup, dengan ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian
    terdiri dari suatu perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus
    dihindari  : | 
    | 
 | 
 | 
 | 
Perubahan
         haluan ke kiri, untuk kapal yang berada dimuka arah melintang, selain
         kapal yang disusul.Perubahan
         haluan kearah kapal diarah melintang atau dibelakang arah melintang. | 
    | 
 | 
 | 
e. | 
Kecuali
    bila telah ditentukan bahwa bahaya tubrukan tidak ada, maka setiap kapal
    yang mendengar isyarat kabut  kapal lain berada dimuka arah
    melintangnya, atau tidak dapat menghindari  keadaan terlalu dekat
    dengan kapal lain yang berada di muka arah melintangnya, harus mengurangi
    kecepatan sampai serendah-rendahnya dimana dengan kecepatan ini ia masih
    dapat mempertahankan haluannya.    Jika perlu, ia harus
    meng-hilangkan kecepatannya sama sekali,  dan apapun yang terjadi
    berlayar dengan waspada dan hati-hati sampai  bahaya  tubrukan
    telah berlalu.  | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
BAGIAN CPENERANGAN DAN SOSOK BENDA
 | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
1. | 
Aturan 
    20  (Pemberlakuan) | 
    | 
 | 
a. | 
Aturan-aturan
    dalam bagian ini harus ditaati dalam semua keadaan cuaca. | 
    | 
 | 
b. | 
Aturan-aturan
    mengenai penerangan-penerangan harus ditaati mulai dari matahari terbenam
    sampai  matahari terbit, dan selama waktu tersebut tidak boleh
    diperlihatkan penerangan-penerangan lain, kecuali penerangan yang
    sedemikian itu tidak menimbulkan kekeliruan dengan penerangan-penerangan
    yang diperinci dalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya tampaknya
    atau bertentangan karakternya atau merintangi terlaksananya pengamatan
    keliling yang layak. | 
    | 
 | 
c. | 
Penerangan-penerangan
    yang ditetapkan dalam aturan-aturan ini jika dipasang, juga diperlihatkan
    mulai matahari  terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan tampak
    terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan lain bila dianggap
    perlu. | 
    | 
 | 
d. | 
Aturan-aturan
    mengenai sosok benda harus dipenuhi pada siang hari. | 
    | 
 | 
e. | 
Penerangan
    dan sosok-sosok benda yang diperinci dalam aturan-aturan ini, harus
    memenuhi ketentuan Tambahan I pada lampiran peraturan ini. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
2. | 
Aturan 
    21  (Definisi-definisi) | 
    | 
 | 
a. | 
“Penerangan
    tiang”
     berarti sebuah penerangan putih yang ditempatkan diatas sumbu muka belakang
    kapal memperlihatkan cahaya yang tidak terputus-putus meliputi busur
    cakrawala  22,5° dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan
    cahaya dan lurus kemuka sampai  22,5° di belakang arah melintang pada
    setiap sisi kapal. | 
    | 
 | 
b. | 
“Penerangan-penerangan 
    lambung” 
    berarti  sebuah penerangan hijau di lambung kanan dan sebuah
    penerangan merah di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya yang
    tidak  terputus-putus meliputi  busur  cakrawala 112,5° dan
    dipasang  sedemikian rupa  sehingga memperlihatkan cahaya dan
    lurus kemuka sampai 22,5°   di belakang arah melintang pada sisi
    yang bersangkutan. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter
    penerangan-penerangan lambung boleh digabung dalam satu lentera, dipasang
    diatas sumbu muka belakang kapal. | 
    | 
 | 
c. | 
“Penerangan
    buritan” 
    berarti sebuah penerangan putih yang ditempatkan sedapat mungkin yang dapat
    dilaksanakan di buritan memperlihatkan cahaya yang tidak terputus-putus
    meliputi  cakrawala  135°   dan dipasang sedemikian rupa
    sehingga memperlihatkan cahaya 6/5°  dan  lurus ke belakang pada
    setiap sisi kapal. | 
    | 
 | 
d. | 
“Penerangan
    tunda”  berarti
    sebuah penerangan kuning yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan
    “Penerangan buritan” yang didefinisikan dalam paragraph C. | 
    | 
 | 
e. | 
“Penerangan
    keliling” 
    berarti penerangan yang memperlihatkan cahaya yang tidak terputus-putus
    meliputi busur cakrawala  360°   | 
    | 
 | 
f. | 
“Penerangan
    cerlang” 
    berarti penerangan yang berkedip-kedip dengan selang waktu pada frekwensi 
    120  kedipan atau lebih setiap menit. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
3. | 
Aturan 
    22  (Daya tampak penerangan-penerangan) | 
    | 
 | 
Penerangan-penerangan
    yang ditetapkan dalam aturan-aturan ini harus mempunyai intensitas seperti
    yang diperinci dalam seksi 8 dari ketentuan tambahan 1 sehingga kelihatan
    pada jarak jangkauan minimum sebagai berikut  : | 
    | 
 | 
a. | 
Di
    kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih  : | 
    | 
 | 
 | 
Penerangan
         tiang 6  milPenerangan
         lambung, penerangan buritan, penerangan tunda 3 milPenerangan
         putih, merah, hijau atau kuning keliling 3  mil | 
    | 
 | 
b. | 
Di
    kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50
    meter  : | 
    | 
 | 
 | 
Penerangan
         tiang 5 mil kecuali apabila panjang kapal kurang dari 20 meter,
         3  milPenerangan 
         lambung  2 milPenerangan
         buritan  2  milPenerangan
         keliling putih, merah, hijau atau kuning  2  mil | 
    | 
 | 
c. | 
Di
    kapal-kapal ataupun benda-benda lainnya yang sebagian badannya tenggelam
    sehingga tidak jelas wujudnya, yang sedang ditunda, penerangan keliling
    putih 3  mil. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
 | 
    | 
4. | 
Aturan 
    23  (Kapal tenaga sedang berlayar) | 
    | 
 | 
a. | 
Sebuah
    kapal tenaga sedang  berlayar harus memperlihatkan  : | 
    | 
 | 
 | 
Penerangan
         tiang depanPenerangan
         tiang kedua di belakang dan lebih tinggi dari penerangan tiang di
         depan, kecuali  bila panjang kapal kurang dari 50 meter, tidak
         diwajibkan memasang penerangan tiang keduaPenerangan
         lambungPenerangan
         buritan | 
    | 
 | 
b. | 
Pesawat
    dengan bantalan udara bilamana beroperasi tanpa benaman dari penerangan
    -penerangan yang disyaratkan dalam paragraph (a)  aturan ini, harus
    memperlihatkan  penerangan cerlang keliling  KUNING. | 
    | 
 | 
c. | 
Kapal
    tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter, sebagai pengganti
    penerangan-penerangan yang disebutkan dalam paragraph (a)  
    aturan ini, boleh memperlihatkan penerangan keliling  PUTIH 
    dan penerangan lambung. | 
    | 
 | 
d. | 
Kapal
    tenaga yang panjangnya kurang dari 7  meter dan yang kecepatan
    maksimum nya tidak lebih dari 7 knots  sebagai pengganti
    penerangan-penerangan yang disebut kan dalam paragraph (a) Aturan ini,
    boleh memperlihatkan penerangan keliling PUTIH. Kapal yang demikian
    itu jika dapat dilaksanakan harus juga memperlihatkan penerangan-penerangan
    lambung. | 
    | 
 | 
e. | 
Penerangan
    tiang depan atau penerangan keliling PUTIH  pada kapal tenaga
    yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh diperlihatkan di luar 
    garis tengah muka belakang kapal itu, apabila penerangan pada garis tengah
    ini tidak dapat dilaksanakan dengan ketentuan penerangan-penerangan 
    lambung yang digabung dalam satu lentera kombinasi yang ditempatkan pada
    garis tengah muka belakang kapal atau ditempatkan sedekat mungkin yang
    dapat dilaksanakan pada satu garis muka belakang dengan penerangan tiang
    depan atau penerangan keliling putih tadi. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
5. | 
Aturan 
    24  (Menunda dan mendorong) | 
    | 
 | 
a. | 
Kapal
    tenaga bilamana sedang menunda harus memperlihatkan   : | 
    | 
 | 
 | 
Sebagai
         pengganti penerangan yang diatur dalam aturan 23 (a) (1) atau 23 (a)
         (2)  dua penerangan tiang bersusun tegak, bilamana panjang
         tundaan diukur dari buritan kapal yang menunda sampai buritan kapal
         yang ditunda lebih dari 200 meter, tiga penerangan tiang bersusun
         tegak.Penerangan-penerangan 
         lambungPenerangan
         buritanPenerangan
         tunda, tegak diatas penerangan buritanBilamana
         panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok benda berbentuk 
         belah ketupat, ditempat yang kelihatan sejelas-jelasnya. | 
    | 
 | 
b. | 
Bilamana
    kapal yang mendorong dan kapal dan kapal yang didorong dimuka dihu bungkan
    dengan kuat dalam satu rangkaian tetap keduanya dianggap sebagai sebuah kapal
    tenaga dan memperlihatkan penerangan-penerangan dengan aturan 23. | 
    | 
 | 
c. | 
Kapal
    tenaga bilamana mendorong kemuka atau menggandeng samping kecuali dalam
    rangkaian  tetap, harus memperlihatkan  : | 
    | 
 | 
 | 
Sebagai
         pengganti penerangan yang diatur dalam aturan 23 a.1  dua
         penerangan tiang depan bersusun tegak.Penerangan-penerangan
         lambungPenerangan-penerangan
         buritan | 
    | 
 | 
d. | 
Kapal
    tenaga yang dikenai  ketentuan paragraph  a atau c juga harus
    memenuhi aturan 23 a 2)  kapal tenaga yang sedang  menunda atau
    mendorong, sehubungan  dengan panjang kapalnya juga harus
    memperlihatkan  penerangan tiang belakang. | 
    | 
 | 
e. | 
Kapal
    atau benda  yang ditunda  kecuali yang tersebut didalam paragraph
    g aturan ini harus  memperlihatkan  : | 
    | 
 | 
 | 
Penerangan-penerangan 
         lambungPenerangan 
         buritanBilamana 
         panjang tundaan  lebih dari 200 meter, ditempat yang dapat
         kelihatan sebaik-baiknya, sebuah  sosok benda 
         berbentuk  BELAH KETUPAT | 
    | 
 | 
f. | 
Dengan 
    ketentuan berapapun  jumlah kapal-kapal  yang didorong di depan
    atau digandeng samping dalam kelompok, harus diberi penerangan sebagai satu
    kapal. | 
    | 
 | 
 | 
Kapal
         yang didorong didepan, bukan kegiatan dari rangkaian tetap, harus
         memper lihatkan penerangan-penerangan  lambung diujung depan.Kapal
         yang digandeng samping, harus  memperlihatkan penerangan buritan
         dan penerangan-penerangan  lambung di ujung muka. | 
    | 
 | 
g. | 
Kapal
    atau benda lainnya yang sebagian tenggelam di air sehingga tidak nyata ujud
    rupanya, atau gabuingan kapal-kapal atau pun  benda yang demikian yang
    sedang ditunda harus memperlihatkan  : | 
    | 
 | 
 | 
Jika
         lebarnya kurang dari 20 meter, satu penerangan keliling PUTIH didekat
         ujung haluan/muka dan satu penerangan keliling PUTIH lagi pada
         atau dekat ujung buritan/belakang, kecuali bahwa bentuk itu tidak
         mungkin memperlihatkan penerangan pada atau didekat ujung haluan/muka.Jika
         lebarnya 25 meter atau lebih, dua penerangan keliling PUTIH
         tambahan pada atau didekat ujung-ujung lebarnya.Apabila
         panjangnya lebih dari 100 meter, penerangan keliling PUTIH
         tambahan diantara penerangan-penerangan yang disyaratkan dalam sub
         paragraph 1) dan 2) sedemikian rupa sehingga jarak antara penerangan
         tadi tidak melebihi 100 meter.Sosok
         benda berupa BELAH  KETUPAT  pada atau didekat ujung
         buritan/belakang kapal atau benda yang ditunda yang paling belakang
         dan bila panjang lebih dari 200 meter, sosok BELAH  KETUPAT 
         tambahan ditempatkan pada tempat yang paling  jelas kelihatan
         serta  sejauh mungkin didepan yang dapat dilaksanakan. | 
    | 
 | 
h. | 
Dimana
    oleh sebab apapun yang cukup beralasan, kapal atau sesuatu benda  yang
    sedang ditunda dapat melaksanakan pemasangan penerangan-penerangan ataupun
    sosok benda yang diatur dalam paragraph  e atau g, dari aturan ini
    semua usaha harus dilaksanakan untuk memberi penerangan pada kapal atau
    sesuatu benda yang sedang ditunda itu atau setidak-tidaknya 
    menunjukkan akan adanya kapal atau sesuatu benda yang sedemikian itu. | 
    | 
 | 
i. | 
Dimana
    oleh sebab yang cukup beralasan,  tidak dapat dilaksanakan  bagi
    kapal yang tidak bisa melakukan tugas penundaan untuk memperlihatkan
    penerangan-penerangan sesuai yang diisyaratkan dalam paragraph a atau c dari
    aturan ini, kapal yang demikian tidak diwajibkan memperlihatkan
    penerangan-penerangan tersebut bila melakukan penundaan terhadap kapal lain
    yang dalam bahaya atau kapal lain yang memerlukan pertolongan.Semua usaha-usaha yang mungkin harus dilaksanakan untuk menunjukkan adanya
    keterhubungan antara kapal yang ditunda dengan kapal yang menunda
    sebagaimana yang ditentukan oleh aturan 36, terutama dengan memberi
    penerangan pada tali tundanya.
 | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
6. | 
Aturan 
    25  (Kapal layar sedang berlayar dan kapal yang digerakkan dengan
    dayung) | 
    | 
 | 
a. | 
Kapal
    layar sedang berlayar harus memperlihatkan  : | 
    | 
 | 
 | 
Penerangan-penerangan 
         lambung.Penerangan
         buritan | 
    | 
 | 
b. | 
Pada
    kapal layar yang panjangnya kurang dari 10 meter
     penerangan-penerangan yang diatur dalam paragraph a  boleh
    digabung dalam sebuah lentera, dipasang pada atau di dekat puncak 
    tiang dimana dapat terlihat sejelas-jelasnya. | 
    | 
 | 
c. | 
Kapal
    layar sedang berlayar, sebagai tambahan penerangan-penerangan dalam
    paragraph a boleh memperlihatkan dipuncak atau didekat puncak ditempat yang
    sebaik-baiknya, dua penerangan keliling bersusun tegak diatas berwarna MERAH
    dan dibawah HIJAU  tetapi penerangan-penerangan ini tidak boleh
    diperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang diperbolehkan
    dalam paragraph b. | 
    | 
 | 
d. | 
Kapal
    layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika dapat dilaksanakan harus
    memperlihatkan penerangan-penerangan yang diatur dalam paragraph a atau b
    tetapi jika tidak ia harus menyiapkan lampu senter atau lentera yang
    menyala dengan cahaya PUTIH  yang harus diperlihatkan dalam
    waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan. | 
    | 
 | 
e. | 
Kapal
    yang digerakkan dengan dayung boleh memperlihatkan penerangan-penerangan
    yang diatur dalam aturan ini untuk kapal-kapal layar, tetapi jika tidak ia
    harus memperlihatkan lampu senter atau lentera yang menyala dengan cahaya
    putih yang harus diperlihatkan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan. | 
    | 
 | 
f. | 
Kapal
    layar bilamana sedang digerakkan juga dengan tenaga harus memperlihatkan
    didepan, ditempat yang dapat dilihat dengan sebaik-baiknya, sebuah sosok
    benda berbentuk KERUCUT  yang puncaknya  kebawah. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
7. | 
Aturan 
    26  (Kapal-kapal  penangkap  ikan) | 
    | 
 | 
a. | 
Kapal
    yang sedang menangkap ikan  baik sedang berlayar maupun berlabuh
    jangkar, harus memperlihatkan hanya penerangan-penerangan dan sosok-sosok
    benda yang diatur dalam aturan ini. | 
    | 
 | 
b. | 
Bilamana
    sedang mendogol yang berarti menghela pukat tarik atau perkakas lain yang
    dipergunakan untuk menangkap ikan didalam air, harus memperlihatkan : | 
    | 
 | 
 | 
Dua
         penerangan keliling bersusun tegak, diatas HIJAU dan dibawah PUTIH
         atau sosok benda terdiri dari DUA BUAH KERUCUT  bersusun
         tegak dengan puncak saling bertumpu, kapal yang panjangnya kurang dari
         20 meter sebagai penggantinya boleh memperlihatkan sebuah KERANJANG.Sebuah
         penerangan tiang dibelakang dan lebih tinggi dari penerangan keliling
         hijau, kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak diwajibkan
         memperlihatkan penerangan ini tetapi boleh memperlihatkannya.Bilamana
         mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan penerangan-penerangan
         yang diatur dalam paragraph ini memasang penerangan lambung dan
         penerangan buritan. | 
    | 
 | 
c. | 
Kapal
    yang sedang menangkap ikan, selain mendogol, harus memperlihatkan : | 
    | 
 | 
 | 
Dua
         penerangan keliling bersusun tegak diatas MERAH dibawah PUTIH
         atau DUA BUAH  KERUCUT  dengan puncak saling bertemu
         bersusun tegak, kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai
         ganti  sosok benda tersebut memperlihatkan sebuah  KERANJANG.Bila
         penangkap ikannya menjulur mendatar lebih dari 150 meter dari kapal,
         sebuah penerangan keliling PUTIH atau sebuah KERUCUT 
         dengan puncak keatas kearah penangkap ikan itu.Bilamana
         mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan penerangan-penerangan
         yang diatur dalam paragraph ini memasang penerangan lambung dan
         penerangan buritan. | 
    | 
 | 
d. | 
Kapal
    yang sedang menangkap ikan berdekatan dengan kapal-kapal penangkap ikan
    lainnya boleh memperlihatkan isyarat-isyarat  tambahan yang diatur
    dalam ketentuan tambahan II dari peraturan ini. | 
    | 
 | 
e. | 
Kapal
    bilamana tidak sedang menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan
    penerangan-penerangan atau sosok-sosok  benda yang diatur dalam aturan
    ini, tetapi hanya penerangan-penerangan dari sosok-sosok benda yang diatur
    bagi kapal-kapal sesuai dengan panjangnya. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
8. | 
Aturan 
    27  (Kapal-kapal yang tidak dapat diolah gerak dan kapal-kapal yang
    terbatas kemampuan olah geraknya) | 
    | 
 | 
a. | 
Kapal
    yang tidak dapat dikendalikan harus memperlihatkan  : | 
    | 
 | 
 | 
DUA
         penenerangan keliling  MERAH  bersusun tegak ditempat yang
         kelihatan sebaik-baiknya.DUA
         BUAH BOLA 
         atau sosok  benda  berbentuk bola bersusun tegak ditempat
         yang  kelihatan sebaik-baiknya.Bilamana
         mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan
         penerangan-penerangan  yang diatur  dalam paragraph ini
         memasang penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan. | 
    | 
 | 
b. | 
Kapal
    yang terbatas kemampuan olah geraknya, kecuali kapal yang sedang
    melakukan  kegiatan pembersihan  ranjau harus
    memperlihatkan  : | 
    | 
 | 
 | 
Tiga
         buah penerangan keliling bersusun tegak ditempat yang kelihatan
         sebaik-baiknya, penerangan yang teratas dan yang terbawah MERAH dan
         yang ditengah PUTIH.Tiga
         buah sosok benda bersusun tegak ditempat yang kelihatan sebaik-baiknya
         sosok benda yang teratas dan yang terbawah berbentuk BOLA dan yang ditengah
         BELAH KETUPAT. Bilamana
         mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan penerangan-penerangan
         sub paragraph 1) di atas penerangan tiang depan atau
         penerangan-penerangan tiang, penerangan lambung dan penerangan
         buritan.Bilamana
         berlabuh jangkar, sebagai tambahan penerangan-penerangan dan
         sosok-sosok benda sub paragraph  1) dan 2) di atas,
         penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam aturan
         30. | 
    | 
 | 
c. | 
Kapal
    tenaga yang melaksanakan kegiatan penundaan sedemikian rupa sehingga membuatnya
    sangat terbatas baginya dan tundaannya  untuk menyimpang dari
    haluannya, sebagai tambahan pada penerangan-penerangan atau sosok-sosok
    benda yang diatur dalam aturan 24 a), harus memperlihatkan
    penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam aturan 24
    (a), harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang
    diatur dalam sub parapraph b. 1) dan 2) aturan ini. | 
    | 
 | 
d. | 
Kapal
    yang sedang mengeruk atau melakukan kegiatan dalam air, bilamana terbatas
    kemampuan olah geraknya harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan
    sosok-sosok benda yang diatur dalam sub paragraph b  1), 2), 3) di
    atas dan bilamana ada riintangan sebagai tambahan  harus
    menunjukkan  : | 
    | 
 | 
 | 
Dua
         penerangan keliling MERAH atau dua buah BOLA bersusun tegak
         untuk menunjukkan sisi yang terdapat rintangan.Dua
         penerangan keliling HIJAU atau dua buah BELAH KETUPAT bersusun
         tegak dimana kapal lain boleh lewat.Bilamana
         sedang berlabuh jangkat harus memperlihatkan penerangan-penerangan
         atau sosok-sosok benda yang diatur dalam paragraph ini, sebagai
         pengganti penerangan-penerangan sosok-sosok benda yang diatur dalam
         aturan 30. | 
    | 
 | 
e. | 
Apabila
    ukuran kapal yang sedang melaksanakan kegiatan penyelaman membuatnya tidak
    mungkin memperlihatkan semua penerangan-penerangan dan sosok benda yang
    diatur dalam paragraph (d) dari aturan ini harus memperlihatkan yang
    berikutini :
 | 
    | 
 | 
 | 
Tiga
         penerangan keliling yang disusun secara tegak dan ditempatkan pada
         tempat yang dapat kelihatan sejelas-jelasnya. Penerangan-penerangan
         teratas dan terbawah berwarna MERAH dan penerangan yang tengah
         berwarna PUTIH.Turunan
         bendera kaku “A” dari  kode Internasional yang tingginya
         tidak kurang dari 1 meter,  usahakan agar terlihat jelas dari
         arah manapun. | 
    | 
 | 
f. | 
Kapal
    yang melakukan kegiatan pembersihan ranjau, sebagai tambahan pada
    penerangan-penerangan untuk kapal tenaga yang diatur dalam aturan 23, atau
    penerangan-penerangan atau sosok benda yang diatur bagi kapal yang sedang
    berlabuh jangkar sesuai aturan 30 disesuaikan dengan panjangnya harus
    memperlihatkan tiga penerangan keliling HIJAU atau TIGA BUAH BOLA.
    Satu dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini diperlihatkan di
    atau dekat puncak tiang depan dan atau di masing-masing ujung dari
    andang-andang depan,  penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini
    menunjukkan bahwa berbahaya bagi kapal lain yang mendekatinya dalam jarak
    kurang dari 1000 meter dari kapal yang sedang melakukan kegiatan
    pembersihan ranjau. | 
    | 
 | 
g. | 
Kapal-kapal
    yang panjangnya kurang dari 12 meter kecuali yang sedang melakukan
    penyelaman tidak diwajibkan memasang penerangan-penerangan yang diatur
    dalam aturan ini. | 
    | 
 | 
h. | 
Isyarat-isyarat
    yang diatur dalam aturan ini bukanlah isyarat-isyarat kapal yang dalam bahaya
    dan memerlukan pertolongan.Isyarat-isyarat demikian tercantum didalam
    ketentuan tambahan IV dari peraturan ini. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
9. | 
Aturan
    28  (Kapal-kapal yang terkekang oleh saratnya) | 
    | 
 | 
Kapal
    yang terkekang oleh saratnya sebagai tambahan dari penerangan-penerangan
    yang diatur untuk kapal tenaga dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga
    buah penerangan MERAH bersusun tegak atau sebuah SILINDER, ditempat
    yang kelihatan sejelas-jelasnya. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
10. | 
Aturan 
    29  (Kapal-kapal  pandu) | 
    | 
 | 
a. | 
Kapal
    yang sedang memandu harus memperlihatkan  : | 
    | 
 | 
 | 
Di
         dekat atau dipuncak tiang, dua buah penerangan keliling bersusun tegak
         diatas berwarna  PUTIH  dan dibawah 
         berwarna  MERAH.Bilamana
         sedang berlayar, sebagai tambahan harus memasang penerangan lambung
         dan penerangan buritan.Bilamana
         sedang berlabuh jangkar, sebagai tambahan pada penerangan-penerangan
         yang diatur dalam sub paragraph  1),  penerangan-penerangan
         atau sosok benda yang diatur dalam aturan 30 bagi kapal-kapal yang
         sedang berlabuh jangkat. | 
    | 
 | 
b. | 
Kapal
    pandu bilamana tidak sedang memandu harus memasang penerangan-penerangan
    atau sosok-sosok benda untuk kapal yang sesuai dengan panjangnya. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
11. | 
Aturan 
    30  (Kapal-kapal yang berlabuh jangkar dan kapal-kapal yang kandas) | 
    | 
 | 
a. | 
Kapal
    yang sedang berlabuh jangkar harus memperlihatkan ditempat yang kelihatan
    sejelas-jelasnya. | 
    | 
 | 
 | 
Di
         bagian depan, sebuah penerangan keliling  PUTIH atau
         sebuah BOLA.Didekat
         atau buritan, sebuah penerangan keliling  PUTIH, lebih rendah
         dari penerangan yang diatur dalam sub paragraph  1). | 
    | 
 | 
b. | 
Kapal
    yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan penerangan
    keliling PUTIH ditempat yang kelihatan sejelas-jelasnya, sebagai pengganti
    penerangan yang diatur dalam aturan ini. | 
    | 
 | 
c. | 
Kapal
    yang sedang berlabuh jangkar dan panjangnya 100 meter atau lebih juga harus
    mempergunakan penerangan-penerangan kerja atau penerangan yang serupa untuk
    menerangi  geladaknya. | 
    | 
 | 
d. | 
Kapal
    yang kandas harus memperlihatkan penerangan-penerangan yang diatur dalam
    paragraph  a atau b aturan ini dan sebagai tambahan ditempat yang
    kelihatan sejelas-jelasnya. | 
    | 
 | 
 | 
Dua
         penerangan  keliling MERAH  bersusun  tegak.Tiga
         buah  BOLA bersusun  tegak. | 
    | 
 | 
e. | 
Kapal
    yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana berlabuh jangkar tidak
    didalam  atau didekat perairan sempit, alur pelayaran atau tempat
    berlabuh jangkar atau ditempat dimana kapal-kapal lain biasanya berlayar,
    tidak diwajibkan memperlihatkan penerangan atau sosok benda yang diatur
    dalam paragraph a dan b  dari aturan ini. | 
    | 
 | 
f. | 
Kapal
    yang panjangnya kurang dari 12 meter, apabila kandas, tidak diwajibkan memperlihatkan
    penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam sub
    paragraph  d  1) dan 2)  dari aturan ini. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
12. | 
Aturan 
    31  (Pesawat  terbang  laut) | 
    | 
 | 
Pesawat
    terbang laut tida dapat melaksanakan pemasangan penerangan-penerangan atau
    sosok-sosok benda yang ciri-ciri atau kedudukannya seperti yang diatur
    dalam aturan-aturan bagian ini harus memperlihatkan penerangan-penerangan
    dan sosok-sosok benda yang semirip mungkin baik ciri-ciri dan kedudukannya. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
BAGIAN DISYARAT-ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA
 | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
1. | 
Aturan 
    32  (Definisi) | 
    | 
 | 
a. | 
Kata 
    “Suling”  berarti  setiap alat isyarat bunyi  yang
    menghasilkan tiupan-tiupan yang diatur dan memenuhi 
    perincian-perincian dalam ketentuan tambahan  III 
    peraturan  ini | 
    | 
 | 
b. | 
Kata 
    “Tiup  pendek”  berarti  tiupan  yang lamanya
    kurang dari satu detik. | 
    | 
 | 
 | 
Kata 
    “Tiup panjang”  berarti  tiupan yang lamanya empat
    sampai enam detik. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
2. | 
Aturan 
    33  (Perlengkapan  bagi isyarat-isyarat  bunyi) | 
    | 
 | 
a. | 
Kapal
    yang panjangnya 12 meter atau lebih, harus dilengkapi dengan suling dan
    genta. Di kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan harus
    dilengkapi  dengan gong yang nada bunyinya tidak dapat menimbulkan
    kekeliruan dengan genta. Suling, genta dan gong harus memenuhi
    perincian-perincian dalam ketentuan tambahan  III 
    peraturan  ini. Genta atau gong atau kedua-duanya boleh diganti dengan
    alat lain yang menghasilkan bunyi yang ciri-cirinya sama dengan ketentuan
    bahwa alat tersebut harus selalu mungkin dibunyikan dengan tangan. | 
    | 
 | 
b. | 
Kapal
    yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak diwajibkan memasang alat-alat isyarat
    bunyi yang diatur dalam paragraph a dari aturan ini, tetapi jika tidak ia
    harus dilengkapi dengan alat lain yang menghasilkan bunyi yang efisien | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
3. | 
Aturan 
    34  (Isyarat-isyarat   olah gerak dan isyarat-isyarat 
    peringatan) | 
    | 
 | 
a. | 
Bilamana
    kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal tenaga sedang berlayar
    bilamana berolah gerak sebagaimana diperbolehkan atau diwajibkan oleh
    aturan-aturan ini harus menunjukkan olah geraknya dengan
    isyarat-isyarat  pada suling sebagai berikut :  | 
    | 
 | 
 | 
“SATU 
         TIUP PENDEK”   berarti saya sedang merubah haluan saya
         ke kanan.“DUA
         TIUP PENDEK”  berarti saya sedang merubah haluan saya ke
         kanan“TIGA
         TIUP PENDEK”  berarti saya sedang menggerakkan mesin mundur. | 
    | 
 | 
b. | 
Setiap
    kapal boleh menambah isyarat suling yang diatur dalam paragraph a, aturan
    ini dengan isayarat-isyarat cahaya berulang-ulang yang seperlunya,
    sementara olah gerak itu dilaksanakan  : | 
    | 
 | 
 | 
Isyarat-isyarat 
         cahaya ini  mempunyai pengertian sbb  : 
“SATU 
          CERLANG”  berarti  saya sedang merubah haluan saya
          kekanan. “DUA
          CERLANG”  berarti  saya sedang merubah haluan saya ke
          kiri. “TIGA 
          CERLANG”  berarti  saya sedang  menggerakkan mesin
          mundur. Lamanya
         waktu setiap cerlang kira-kira satu detik,  selang waktu antara
         cerlang-cerlang itu kira-kira satu detik dan selang waktu antara
         isyarat-isyarat yang berurutan tidak kurang dari 10 detik.Penerangan
         yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus berupa
         penerangan putih keliling, dapat kelihatan pada jarak paling sedikit 5
         mil dan memenuhi ketentuan-ketentuan dari ketentuan tambahan
         dari peraturan ini. | 
    | 
 | 
c. | 
Bilamana
    saling melihat dalam perairan sempit atau alur pelayaran | 
    | 
 | 
 | 
Kapal
         yang bermaksud menyusul kapal lain, dalam memenuhi aturan 9 e 1, harus
         menunjukkan maksudnya dengan isyarat-isyarat berikut dengan
         suling  : 
“DUA
          TIUP PANJANG  diikuti dengan SATU TIUP PENDEK",
          berarti saya bermaksud menyusul melewati lambung kanan anda.“DUA
          TIUP PANJANG diikuti DUA TIUP PENDEK", berarti saya
          bermaksud menyusul  melewati  lambung kiri anda. Kapal
         yang akan disusul bilamana bertindak sesuai dengan aturan 9 e 1, 
         harus menunjukkan persetujuannya dengan isyarat berikut dengan
         suling  :“SATU TIUP PANJANG, SATU TIUP PENDEK, SATU TIUP PANJANG, SATU TIUP
         PENDEK”, menurut keperluan itu
 | 
    | 
 | 
d. | 
Biilamana
    kapal saling melihat  sedang mendekati satu sama lain, dan oleh alasan
    apapun, salah satu kapal tidak mengerti maksud atau tindakan kapal lain atau
    ragu-ragu apakah tindakan yang dilaksanakan kapal lain cukup untuk
    menghindari tubrukan, kapal yang ragu-ragu itu harus segera 
    menunjukkan keragu-raguannya dengan memberikan isayarat sekurang-kurangnya
    LIMATIUP PENDEK dan cepat dengan suling.   Isyarat  demikian
    boleh ditambah dengan isayarat cahaya yang terdiri dari sekurang-kurangnya
    5 cerlang pendek dan cepat. | 
    | 
 | 
e. | 
Kapal
    yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran atau air
    pelayaran sempit, dimana kapal-kapal lain mungkin terhalang oleh rintangan,
    harus membunyi kan SATU TIUP PANJANG. Isyarat demikian harus
    dijawab dengan TIUP PANJANG oleh setiap kapal yang sedang
    mendekati yang mungkin berada dalam jarak pendengaran disekitar tikungan
    atau dibelakang  rintangan. | 
    | 
 | 
f. | 
Jika
    suling-suling di kapal dipasang dengan jarak antara lebih dari 100 meter,
    maka hanya satu suling saja yang dipergunakan untuk memberikan isyarat oleh
    gerak dan isyarat peringatan. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
4. | 
Aturan 
    35  (Isyarat-isyarat bunyi dalam keadaan tampak terbatas) | 
    | 
 | 
Di dalam
    atau didekat daerah tampak terbatas baik pada waktu siang atau malam hari,
    isyarat-isyarat yang diatur dalam aturan ini harus digunakan sebagai
    berikut  : | 
    | 
 | 
a. | 
Kapal
    tenaga yang sedang melaju terhadap air, harus memperdengarkan SATU TIUP
    PANJANG dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit. | 
    | 
 | 
b. | 
Kapal
    tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak berlaju terhadap air,
    harus memperdengarkan DUA TIUP PANJANG secara beruntun dengan selang
    waktu tidak lebih dari dua menit dengan waktu antara tiup-tiup tersebut
    kira-kira dua detik. | 
    | 
 | 
c. | 
Kapal
    yang tidak dapat dikendalikan, kapal yang terbatas kemampuan oleh geraknya,
    kapal yang terkungkung oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang
    menangkap ikan dan kapal yang sedang menunda atau sedang mendorong kapal
    lain, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang diatur dalam paragraph a atau
    b harus memperdengarkan tiga tiup secara beruntun  SATU TIUP
    PANJANG diikuti DUA TIUP PENDEK dengan selang waktu tidak lebih
    dari dua menit. | 
    | 
 | 
d. | 
Kapal
    yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar, dan kapal yang
    terbatas kemampuan olah geraknya bila sedang melaksanakan kegiatannya dan
    berlabuh jangkar, sebagai pengganti dari pada isyarat-isyarat yang diatur
    dalam paragraph g dari aturan ini harus memperdengarkan bunyi atau isyarat
    yang diatur dalam paragraph c aturan ini. | 
    | 
 | 
e. | 
Kapal
    yang menunda atau jika kapal yang ditunda lebih  dari satu, 
    kapal  yang paling belakang dalam tundaan itu jika diawaki
    memperdengarkan EMPAT TIUP secara beruntun, yakni  SATU TIUP
    PANJANG  diikuti TIGA  TIUP PENDEK dengan selang waktu
    tidak lebih dari 2  menit.Bilamana dapat dilaksanakan, isyarat ini dapat diperdengarkan segera
    setelah isyarat yang diperdengarkan oleh kapal yang menunda itu.
 | 
    | 
 | 
f. | 
Bilamana
    kapal yang mendorong dan kapal yang didorong dimuka dihubungkan dengan
    teguh dalam satu rangkaian tetap, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai
    sebuah kapal tenaga dan memperdengarkan isyarat-isyarat yang diatur dalam
    paragraph a atau b dari aturan ini. | 
    | 
 | 
g. | 
Kapal
    yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama
    kurang lebih 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari satu
    menit.    Di kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih,
    genta itu dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah bunyi genta
    itu gong dibunyikan dengan cepat selama kurang lebih  5 detik dibagian
    belakang kapal.     Kapal yang sedang berlabuh jangkar,
    sebagai tambahan boleh memperdengarkan tiga tiup secara beruntun, yakni
    satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek, guna
    memperingatkan  kapal yang mendekat akan kedudukannya dan kemungkinan
    tubrukan. | 
    | 
 | 
h. | 
Kapal
    yang kandas harus memberikan isyarat genta dan jika diisyaratkan, isyarat
    gong yang diatur dalam paragraph g dan sebagai tambahan, harus memberikan
    tiga ketuk yang terpisah dan jelas pada genta sesaat sebelum dan segera
    sesudah dibunyikan genta dengan cepat itu.    Kapal yang
    kandas sebagai tambahan, boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai. | 
    | 
 | 
i. | 
Kapal
    yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak diwajibkan memperdengarkan
    isyarat-isyarat sebagaimana dinyatakan diatas, tetapi jika tidak, harus
    memperdengarkan suatu isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu
    tidak lebih dari 2 menit. | 
    | 
 | 
j. | 
Kapal
    pandu jika digunakan dalam dinas pemanduan sebagai tambahan pada
    isyarat-isyarat yang disyaratkan dalam paragraph a, b atau c boleh
    membunyikan isyarat pengenal terdiri dari empat tiup pendek. Setiap penerangan yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus
    dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat disalah artikan sebagai alat
    bantu navigasi yang manapun. Agar dicapai dari tujuan aturan ini,
    penggunaan penerangan-penerangan cerlang ataupun penerangan-penerangan
    berputar dengan intensitas tinggi, seperti penerangan strobe harus dicegah.
 | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
5. | 
Aturan
    36  (Isyarat-isyarat untuk perhatian) | 
    | 
 | 
Jika
    dianggap perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh
    memperlihat kan isyarat-isyarat cahaya atau memperdengarkan isyarat-isyarat
    bunyi yang tidak me nimbulkan kekeliruan dengan isyarat apapun yang
    ditetapkan dalam aturan-aturan ini atau boleh mengarahkan lampu sorotnya ke
    jurusan bahaya sedemikian rupa sehingga tidak akan membingungkan kapal
    lain.  | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
6. | 
Aturan
    37 (Isyarat bahaya) | 
    | 
 | 
Bilamana
    kapal dalam bahaya dan memerlukan pertolongan, ia harus mempergunakan atau
    memperlihatkan isyarat-isyarat yang diatur dalam ketentuan tambahan
    IV  peraturan ini. | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
BAGIAN EPEMBEBASAN
 | 
    | 
 | 
 | 
 | 
    | 
1. | 
Aturan 
    38  (Pembebasan) | 
    | 
 | 
Setiap
    kapal dengan ketentuan bahwa apabila ia memenuhi persyaratan Peraturan
    Inter nasional untuk mencegah tubrukan di laut 1960, yang lunasnya
    diletakkan atau dalam tahap pembangunan sebelum peraturan ini berlaku,
    dapat dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi Peraturan ini sebagai
    berikut  : | 
    | 
 | 
a. | 
Instalasi
    penerangan-penerangan dengan jarak tampak yang diatur dalam aturan 22,
    sampai empat tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. | 
    | 
 | 
b. | 
Instalasi
    penerangan-penerangan dengan jarak tampak yang diatur dalam seksi 7
    ketentuan tambahan 1, sampai empat tahun setelah tanggal mulai berlakunya
    peraturan ini. | 
    | 
 | 
c. | 
Pengaturan
    kembali kedudukan penerangan-penerangan sebagai akibat perubahan satuan Imperal
    ke Metrik dan pembulatan angka-angka ukuran dibebaskan selama-lamanya. | 
    | 
 | 
 | 
Pengaturan
         kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang di kapal yang panjangnya
         kurang dari 150 meter, sebagai akibat pengaturan seksi 3 a 
         ketentuan tambahan I pada peraturan ini dibebaskan untuk
         selama-lamanya.Pengaturan
         kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang di kapal yang panjangnya
         150 meter atau lebih, sebagai akibat pengaturan seksi 3 b Ketentuan
         tambahan I, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya
         peraturan ini. | 
    | 
 | 
d. | 
Pengaturan
    kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang sebagai akibat dari
    pengaturan seksi 2 b ketentuan tambahan I pada peraturan ini sampai
    sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. | 
    | 
 | 
e. | 
Pengaturan
    kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang sebagai akibat dari
    pengaturan seksi 3 b ketentuan tambahan I pada peraturan ini sampai
    sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. | 
    | 
 | 
f. | 
Persyaratan
    alat isyarat bunyi yang diatur dalam ketentuan tambahan III peraturan ini,
    sampai sembilan tahun setelah tanggal berlakunya peraturan ini. | 
    | 
 | 
g. | 
Pengaturan
    kembali kedudukan penerangan-penerangan keliling sebagai akibat dari pengaturan
    seksi 9 b ketentuan tambahan I pada peraturan ini merupakan pembebasan
    tetap. |