Sabtu, 28 Januari 2017

Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut




BAGIAN A
:
UMUM
BAGIAN B
:
ATURAN-ATURAN YANG MENYIMPANG DAN BERLAYAR

SEKSI-I
:
Sikap kapal-kapal dalam setiap keadaan Penglihatan

SEKSI-II
:
Sikap kapal-kapal yang saling melihat satu sama lain

SEKSI-III
:
Sikap kapal-kapal dalam daya tampak terbatas
BAGIAN C
:
PENERANGAN DAN SOSOK BENDA
BAGIAN D
:
ISYARAT-ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA
BAGIAN E
:
PEMBEBASAN

LAMPIRAN-I
:
Penempatan dan perincian teknis lampu-lampu dan tanda-tanda

LAMPIRAN-II
:
Isyarat-isyarat   tambahan   untuk   kapal-kapal   ikan   yang menangkap  ikan  pada  jarak  sangat  dekat

LAMPIRAN-III
:
Perincian teknis dari pada alat-alat isyarat bunyi

LAMPIRAN-IV
:
Isyarat-isyarat Bahaya


BAGIAN A
UMUM




1.
Aturan  1  (Pemberlakuan)

a.
Aturan-aturan ini  berlaku untuk  semua  kapal di laut  lepas dan di semua perairan  yang  berhubungan dengan laut lepas yang  dapat  dilayari oleh  kapal laut.

b.
Apabila ada pejabat berwenang yang kawasan tanggung jawabnya  terdapat alur pelayaran, pelabuhan, sungai, danau atau perairan pedalaman yang berhubungan dengan laut dan dapat  dilayari oleh kapal laut  akan  membuat aturan khusus, maka aturan tersebut harus dibuat semirip mungkin dengan aturan-aturan ini dan tidak menghalangi berlakunya aturan-aturan yang  terdapat  dalam peraturan ini.

c.
Tidak ada  satupun peraturan khusus yang dibuat negara manapun yang akan menghalangi  berlakunya  aturan-aturan dalam peraturan ini yang  berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling untuk kapal-kapal perang dan kapal-kapal yang berlayar dalam iring-iringan atau lampu-lampu isyarat atau sosok-sosok benda untuk kapal-kapal yang sedang menangkap ikan dalam satuan armada.     Tambahan-tambahan  kedudukan atau lampu-lampu isyarat, sosok-sosok benda atau isyarat-isyarat suling itu harus dibuat sejauh yang dapat dilaksanakan, supaya tidak dapat disalah artikan dengan lampu manapun, sosok benda atau isyarat yang ditentukan di lain tempat  dalam peraturan-peraturan ini.

d.
Bagan-bagan pemisah  lalu lintas dapat disyahkah oleh Organisasi  untuk memasti kan berlakunya maksud dari  aturan-aturan ini.

e.
Bilamana pemerintah  yang bersangkutan memutuskan bahwa kapal-kapal dengan konstruksi khusus atau kegunaan khusus tidak dapat sepenuhnya memenuhi ketentuan dari aturan-aturan  ini  sehubungan dengan jumlah, tempat, jarak atau busur tampak dari penerangan atau sosok benda, maupun penempatan dari ciri-ciri alat isyarat bunyi tanpa menghalangi pekerjaan khusus kapal-kapal itu maka kapal demikian harus memenuhi ketentuan lain yang berkenaan dengan jumlah, tempat, jarak atau busur tampak penerangan atau sosok-sosok benda maupun yang berkenaan dengan penempatan dan ciri-ciri alat isyarat bunyi sebagaimana diputuskan oleh pemerintah, yang semirip mungkin dengan aturan-aturan bagi kapal-kapal yang bersangkutan.


2.
Aturan  2  (Pertanggungan jawaban)

a.
Tidak ada satu apapun dalam aturan-aturan ini akan membebaskan pertanggungan jawab kapal, atau pemiliknya, nahkoda atau awak kapalnya atas kelalaian untuk memenuhi aturan-aturan ini atau atas kelalaian terhadap tindakan berjaga-jaga yang layak menurut kebiasaan pelaut atau oleh keadaan-keadaan khusus terhadap persoalan yang  ada.

b.
Dalam mengartikan dan memenuhi aturan-aturan ini, harus memperhatikan semua bahaya navigasi dan bahaya tubrukan serta keadaan khusus, termasuk keterbatasan kapal yang bersangkutan yang dapat memaksa menyimpang dari aturan-aturan ini untuk menghindari  bahaya yang  mendadak.



3.
Aturan 3  (Definisi Umum). Untuk memenuhi maksud peraturan-peraturan ini kecuali apabila diisyaratkan lain

a.
Kata  “Kapal”  meliputi  semua jenis pesawat air termasuk pesawat yang tidak memindahkan air dan pesawat-pesawat terbang laut yang  dipakai atau dapat dipakai sebagai  alat  pengangkutan di atas air.

b.
Istilah  “Kapal tenaga”  berarti  tiap kapal yang digerakkan dengan mesin.

c.
Istilah  “Kapal layar” berarti setiap kapal yang digerakkan dengan bantuan layar dengan ketentuan jika dilengkapi mesin, mesinnya tidak digunakan.

d.
Istilah  “Sedang menangkap ikan”  berarti setiap kapal yang sedang menangkap ikan dengan jaring Lines, jaring dogol atau alat penangkap ikan lain.   Yang membatasi kemampuan olah geraknya tetapi tidak termasuk sebuah kapal yang menangkap ikan dengan pancing atau alat penangkap ikan lain yang tidak membatasi kemampuan olah geraknya.

e.
Kata  “Pesawat terbang laut” berarti setiap pesawat terbang yang dirancang untuk dapat  berolah gerak di laut.

f.
Istilah  “Kapal yang tidak dapat dikendalikan”  berarti kapal yang oleh sesuatu keadaan tertentu tidak mampu berolah gerak sebagaimana  diisyaratkan oleh aturan-aturan ini sehingga tidak mampu  menyimpang  jalannya kapal lain.

g.
Istilah  “Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya”  berarti kapal yang oleh sifat pekerjaannya  yang mengakibatkan terbatas kemampuan olah geraknya sebagaimana  diisyaratkan  oleh aturan-aturan  ini, sehingga tidak mampu menyimpang kapal lain.Istilah  “Kapal  yang terbatas kemampuan olah geraknya”  termasuk, tetapi tidak terbatas kepada  yang  berikut  :


  1. Kapal yang  sedang  memasang, merawat  atau  mengangkat rambu navigasi, kabel laut atau pipa  laut.
  2. Kapal yang sedang  mengeruk, meneliti  atau melakukan kegiatan di dalam  air.
  3. Kapal  yang sedang menambah atau memindahkan orang, perbekalan atau muatan sementara berlayar.
  4. Kapal yang sedang meluncurkan atau malandaskan pesawat terbang.
  5. Kapal yang sedang melakukan kegiatan pembersihan ranjau.
  6. Kapal yang sedang menunda atau menggandeng sedemikian rupa sehingga membuatnya tidak mampu menyimpang dari haluannya.

h.
Istilah “Kapal yang terkekang oleh saratnya”  berarti kapal tenaga yang karena  saratnya  sehubungan dengan kedalaman air yang ada, menyebabkan kemampuannya  untuk menyimpang  dari haluan yang diikuti sangat terbatas.

i.
Kata  “Berlayar”  berarti  bahwa  kapal tidak berlabuh jangkar, tidak diikat pada daratan dan  tidak  kandas.

j.
Kata  “Panjang” dan “Lebar”  dari  sebuah kapal berarti  panjang dari seluruhnya  dan  lebar  yang  terbesar.

k.
Kapal-kapal  harus  dianggap  saling  melihat satu sama lainnya hanya bilamana  yang satu dapat dilihat oleh yang lain  secara  visuil.

l.
Istilah  “Tampak terbatas”  berarti  setiap  keadaan  dimana penglihatan dibatasi oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, badai  pasir atau setiap keadaan lain yang  serupa.



BAGIAN B
ATURAN  MENGEMUDIKAN  DAN  MELAYARKAN  KAPAL



I.
SEKSI-I 
SIKAP  KAPAL  DALAM  SETIAP KONDISI  PENGLIHATAN  :

1.
Aturan  4  (Pemberlakuan)


Aturan-aturan   dalam  seksi  ini berlaku dalam setiap  kondisi  penglihatan




2.
Aturan  5  (Pengamatan  Keliling)


Setiap  kapal harus  selalu  mengadakan pengamatan keliling yang layak dengan penglihatan dan pendengaran maupun  mempergunakan semua peralatan yang tersedia dalam keadaan dan kondisi-kondisi yang ada sehingga dapat  memperhitungkan benar-benar terhadap situasi dan bahaya tubrukan.




3.
Aturan  6  (Kecepatan  aman)


Setiap kapal harus  selalu bergerak dengan kecepatan aman,  sehingga dapat mengambil tindakan yang layak efektif  untuk  menghindari tubrukan serta dapat diberhentikan dalam jarak sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada.


  1. Oleh  semua  kapal :
    1. Keadaan  penglihatan.
    2. Kepadatan lalu lintas,  termasuk pemusatan kapal-kapal ikan atau kapal-kapal lain.
    3. Kemampuan olah gerak, khususnya  yang berhubungan dengan jarak henti dan kemampuan berputar dalam kondisi yang ada.
    4. Pada malam hari adanya cahaya latar belakang misalnya dari penerangan di darat atau pantulan penerangannya sendiri.
    5. Keadaan angin, laut dan arus dan bahaya navigasi yang ada di sekitarnya.
    6. Sarat sehubungan dengan kedalaman air yang ada.
  2. Sebagai tambahan, bagi kapal-kapal yang dilengkapi dengan Radar yang bekerja dengan baik  :
    1. Ciri-ciri efisiensi dan keterbatasan pesawat radar.   
    2. Setiap pembatasan yang disebabkan oleh skala yang dipergunakan. 
    3. Pengaruh keadaan laut, cuaca dan sumber interfensi lain pada deteksi radar.
    4. Kemungkinan bahwa kapal-kapal kecil, es dan benda-benda  terapung lainnya tidak dapat dideteksi oleh radar pada jarak yang cukup.
    5. Jumlah posisi dan pergerakan kapal-kapal yang dideteksi oleh radar.
    6. Berbagai penilaian penglihatan yang lebih pasti yang mungkin didapat bila radar digunakan untuk menentukan jarak kapal-kapal atau benda-benda lain di sekitarnya.




4.
Aturan  7  (Bahaya tubrukan)


a.
Setiap kapal harus menggunakan semua peralatan  yang tersedia sesuai dengan keadaan dan kondisi yang ada untuk menentukan ada atau tidaknya bahaya tubrukan.


b.
Pesawat radar harus digunakan setepat-tepatnya  jika ada dan dioperasikan dengan baik termasuk penelitian jarak jauh untuk mendapatkan peringatan awal dari bahaya tubrukan dan radar plotting atau pengamatan sistimatis yang serupa atau benda-benda yang dideteksi.


c.
Peraturan-peraturan tidak boleh dibuat atas dasar keterangan yang kurang sesuai, terutama yang berkenaan dengan keterangan radar.



Dalam menentukan bahaya tubrukan diantaranya harus dipertimbangkan kedaaan berikut  ini  :



  1. Bahaya demikian harus dianggap ada, jika baringan pedoman kapal yang mendekat tidak menunjukan perubahan yang berarti.
  2. Bahaya demikian itu kadang-kadang terjadi walaupun perubahan baringan nyata, terutama bilamana mendekati sebuah kapal yang sangat besar atau tindakan atau bagaimana mendekati suatu kapal pada jarak dekat.




5.
Aturan  8  (Tindakan untuk menghindari  tubrukan)


a.
Setiap tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan jika keadaan mengijinkan, harus tegas, dilakukan dalam waktu yang cukup dengan mengingat kecakapan pelaut yang baik.


b.
Setiap perubahan haluan dan/atau kecepatan yang dilakukan untuk menghindari tubrukan, jika keadaan mengijinkan harus cukup besar sehingga segera jelas bagi kapal lain yang mengamatinya secara visuil atau dengan radar, perubahan-perubahan kecil pada haluan  dan/atau kecepatan  secara beruntun harus dihindari.


c.
Jika ruang gerak di laut cukup, perubahan haluan saja mungkin tindakan yang paling tepat untuk menghindari  situasi yang terlalu dekat dengan ketentuan perubahan itu dilakukan pada saat yang tepat, nyata dan tidak menimbulkan situasi terlalu dekat yang lain.


d.
Tindakan yang diambil untuk menghindari tubrukan dengan kapal lain harus sedemikian rupa, sehingga menghasilkan penglewatan pada jarak yang aman.


e.
Untuk menghindari tubrukan atau untuk memberikan waktu yang lebih banyak untuk menilai keadaan, jika perlu kapal mengurangi kecepatan atau menghilangkan laju sama sekali dengan memberhentikan atau memundurkan alat penggeraknya.





6.
Aturan  9  (Air Pelayran Sempit)


a.
Kapal yang berlayar mengikuti air pelayaran atau alur pelayaran harus mempertahankan jarak sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran atau air pelayaran sempit yang berada di lambung kanannya  selama masih aman dan dapat dilaksanakan.


b.
Kapal yang panjangnya kurang daro 20 meter atau kapal layar tidak boleh merintangi jalannya kapal lain yang hanya dapat berlayar dengan aman di alur pelayaran atau air pelayaran sempit.


c.
Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalannya setiap kapal lain yang sedang berlayar di alur pelayaran atau air pelayaran sempit.


d.
Kapal tidak boleh memotong alur pelayran atau air pelayaran sempit, jika pemotongan itu merintangi jalannya kapal yang  hanya dapat berlayar dengan aman dalam air pelayaran sempit atau alur pelayaran demikian itu.
Kapal  yang disebut  terakhir boleh mempergunakan isyarat yang diatur dalam aturan 34 (d)  jika ragu-ragu  dengan maksud kapal yang memotong  ini.


e.
Di dalam air pelayaran sempit atau alur pelayaran, penyusulan dapat dilaksanakan hanya jika kapal yang disusul itu melakukan  tindakan untuk memungkinkan penglewatan dengan aman, kapal yang bermaksud menyusul harus menyatakan maksudnya dengan membunyikan isyarat yang diatur  dalam aturan  34 . 1
Kapal yang disusul, jika telah setuju, harus memperdengarkan isyarat yang sesuai seperti diatur dalam 34.a 2)   dan  mengambil langkah untuk  memungkinkan penglewatan aman.Jika ragu-ragu ia boleh memperdengarkan isyarat-isyarat sesuai yang diatur dalam aturan  34.d
Kapal yang mendekati  tikungan atau daerah air pelayaran atau alur pelayaran, dimana kapal-kapal lain mungkin terhalang penglihatannya oleh rintangan, harus berlayar dengan penuh kewaspadaan dan hati-hati, serta memperdengarkan isyarat yang diatur dalam aturan  34.e.


f.
Setiap kapal, jika keadaan mengijinkan menghindari berlabuh jangkar didalam air pelayaran sempit.





7.
Aturan  10  (Bagan pemisahan lalu lintas)


a.
Aturan ini  berlaku  untuk bagan pemisahan  lalu lintas yang  disyahkan oleh organisasi.


b.
Kapal yang  menggunakan  bagan  pemisahan lalu lintas  harus  :



  1. Berlayar dalam jalur lalu lintas  yang  sesuai  dengan arah lalu lintas umum  untuk  jalur  itu.
  2. Sepanjang  dapat dilaksanakan  tetap bebas dari garis  pemisah atau daerah  pemisah.
  3. Umumnya  memasuki  atau  meninggalkan jalur lalu lintas pada ujung jalur,  tetapi  bilamana sedang  memasuki  atau  meninggalkan  dari salah satu sisi, harus  sedemikian  rupa sehingga  membentuk sudut yang sekecil-kecilnya terhadap arah lalu lintas umum.        


c.
Sepanjang dapat dilaksanakan, kapal harus menghindari memotong jalur lalu lintas, tetapi jika terpaksa berbuat demikian  harus memotong arah umum arus lalu lintas dengan sudut  yang  membentuk siku-siku.


d.
Daerah-daerah lalu lintas dekat pantai biasanya tidak digunakan oleh lalu lintas langsung yang dapat dengan aman menggunakan jalur lalu lintas yang sesuai dengan bagan pemisah lalu lintas yang berdekatan, akan tetapi kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter dan kapal-kapal layar boleh dalam segala keadaan menggunakan daerah lalu lintas dekat pantai.


e.
Kapal  selain kapal yang  memotong atau kapal yang memasuki atau meninggalkan jalur laul intas pada umumnya tidak boleh memasuki daerah pemisah atau memotong garis pemisah, kecuali  :



  1. Dalam keadaan darurat,  untuk menghindari bahaya yang mendadak.
  2. Sedang menangkap ikan  di daerah pemisah.


f.
Kapal yang sedang berlayar di daerah dekat ujung-ujung bagan pemisah lalu lintas harus berlayar dengan hati-hati.


g.
Sepanjang dapat dilaksanakan kapal harus menghindari berlabuh didalam bagian pemisah lalu lintas atau dalam daerah dekat ujung-ujungnya.


h.
Kapal yang tidak menggunakan bagan pemisah lalu lintas harus menghindari  sejauh-jauhnya yang dapat dilaksanakan.


i.
Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi pelayaran setiap kapal yang sedang mengikuti suatu jalur lalu lintas.


j.
Kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter atau kapal layar tidak boleh merintangi pelayaran aman dari kapal tenaga yang sedang mengikuti suatu jalur lalu lintas.


k.
Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya apabila sedang dalam tugas untuk memelihara keselamatan pelayaran/navigasi dalam bagan pemisah lalu lintas disebabkan mengikuti peraturan ini sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.


l.
Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya apabila sedang dalam tugas memasang, merawat atau mengangkat  kabel laut  dalam bagan pemisah lalu lintas, disebabkan mengikuti  peraturan  ini sejauh yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.




II.
SEKSI-II 
SIKAP  KAPAL  DALAM KEADAAN SALING  MELIHAT  :

1.
Aturan  11  (Pemberlakuan)


Aturan-aturan  dalam  seksi  ini  berlaku bagi  kapal-kapal dalam keadaan saling melihat.





2.
Aturan  12  (Kapal  layar)


a.
Bilamana dua kapal  layar saling mendekati, sehingga  mengakibatkan bahaya tubrukan, satu diantaranya harus menghindar dari  yang lain  sebagai berikut :



  1. Bilamana masing-masing mendapat angin pada lambung yang berlainan, maka yang mendapat angin pada lambung kiri harus  menghindari kapal yang lain.
  2. Bilamana keduanya mendapat angin dari lambung yang sama, maka kapal yang berada di atas angin harus menghindari kapal yang berada di bawah angin.
  3. Jika kapal yang mendapat  angin pada lambung kiri melihat kapal berada di atas angin dan tidak dapat memastikan  apakah kapal lain itu mendapat angin dari lambung kiri atau kanannya, maka ia harus menghindari kapal yang lain itu.


b.
Untuk mengartikan aturan ini, sisi diatas angin adalah sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar utama berada atau dalam hal kapal dengan layar persegi, sisi yang berlawanan dengan sisi dimana layar muka belakang yang terbesar dipasang.





3.
Aturan  13  (Penyusulan)


a.
Lepas dari apapun yang tercantum  dalam aturan-aturan  bagian B Seksi I dan II  setiap  kapal  yang  menyusul harus menyimpangi kapal yang disusul


b.
Kapal dianggap sedang menyusul, bilamana  mendekati  kapal lain dari jurusan  lebih dari  22,5°di belakang arah  melintang, dalam kedudukan sedemikian   sehingga terhadap kapal yang disusul itu pada malam hari ia dapat melihat hanya penerangan buritan, tetapi tidak satupun penerangan-penerangan lambungnya.


c.
Bilamana sebuah kapal ragu-ragu  apakah ia sedang menyusul kapal lain, ia harus  menganggap bahwa demikian halnya  dan bertindak sesuai dengan itu.


d.
Setiap perubahan baringan selanjutnya antara kedua kapal itu tidak akan mengakibatkan kapal   yang sedang menyusul sebagai kapal yang menyilang dalam pengertian aturan-aturan ini atau membebaskan dari kewajibannya untuk tetap bebas dari kapal yang sedang disusul itu sampai akhirnya lewat dan bebas.





4.
Aturan  14  (Situasi  berhadapan)


a.
Bilamana dua buah kapal tenaga  sedang  bertemu dengan haluan berhadapan atau hampir berhadapan sehingga mengakibatkan bahaya tubrukan , masing-masing kapal harus merubah haluannya ke kanan, sehingga saling berpapasan pada lambung kirinya.


b.
Situasi demikian itu dianggap ada, bilamana sebuah kapal melihat kapal lain tepat atau hampir tepat dihadapannya dan pada malam hari dia dapat  melihat  penerangan  tiang  kapal lain segaris  atau hampir  segaris dan/atau  kedua penerangan lambung  dan pada siang  hari dengan memperhatikan penyesuaian  sudut pandangan dari kapal  lain.


c.
Bilamana  sebuah kapal  ragu-ragu  apakah  situasi demikian itu ada, ia harus menganggap  demikian halnya dan bertindak sesuai dengan keadaan itu.





5.
Aturan  15  (Situasi  bersilangan)


Bilamana dua buah kapal tenaga bersilangan sedemikian rupa sehingga mengakibat kan bahaya tubrukan, maka kapal yang di sebelah kanannya terdapat kapal lain harus menyimpang dan jika keadaan  mengijinkan menghindari memotong di depan kapal lain.





6.
Aturan  16  (Tindakan kapal yang  menyimpang)


Setiap  kapal yang oleh aturan-aturan ini diwajibkan menyimpang  kapal lain, sepan jang keadaan memungkinkan  harus mengambil tindakan dengan segera dan nyata untuk dapat bebas dengan baik.





7.
Aturan  17  (Tindakan  kapal  yang  bertahan)


a.
Bila salah satu dari dua kapal  diharuskan menyimpang, maka kapal yang lain harus  mempertahankan haluan dan kecepatannya.


b.
Bila kapal yang diwajibkan menyimpang tidak mengambil sesuai yang diwajibkan dalam aturan ini, maka kapal lain boleh bertindak mengambil aksi  untuk mencegah bahaya tubrukan.


c.
Bila oleh karena sesuatu hal  kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui dirinya berada terlalu dekat dengan kapal yang diwajibkan menyimpang  sehingga tubrukan tidak dapat dihindarkan, maka ia harus mengambil tindakan sedemikian rupa  sehingga benar-benar  kapal dapat terhindar dari bahaya tubrukan.


d.
Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi bersilangan sesuai dengan sub paragraph  a.1 aturan ini, untuk menghindari  tubrukan dengan kapal tenaga yang lain, jika keadaan mengijinkan, tidak boleh merubah haluan ke kiri  untuk kapal yang berada di lambung kirinya.


e.
Aturan ini tidak membebaskan  kapal yang  menyimpang dari kewajibannya untuk menghindari jalannya  kapal lain.





8.
Aturan  18  (Tanggung jawab diantara kapal-kapal)


Kecuali  dalam aturan-aturan 9, 10  dan  13  diisyaratkan  lain


a.
Kapal tenaga yang sedang  berlayar harus menghindari  jalannya  :



  1. Kapal yang  tidak dapat dikendalikan
  2. Kapal  yang  terbatas  kemampuan  olah geraknya
  3. Kapal  yang  sedang  menangkap  ikan
  4. Kapal  layar


b.
Kapal  layar yang  sedang  berlayar  harus  menghindari  jalannya  :



  1. Kapal yang tidak dapat dikendalikan
  2. Kapal  yang  terbatas  kemampuan olah geraknya
  3. Kapal  yang  sedang  menangkap  ikan
  4. Kapal  layar


c.
Kapal tenaga yang sedang  menangkap ikan sedang  berlayar, sedapat mungkin harus  menghindari  jalannya  :



  1. Kapal yang  tidak dapat dikendalikan
  2. Kapal  yang  terbatas  kemampuan  olah geraknya


d.
Setiap  kapal  selain kapal  yang tidak dapat dikendalikan atau kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya, jika  keadaan mengijinkan, harus  menghindari merintangi pelayaran aman dari kapal yang terkekang oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat-isyarat  pada aturan  28.


e.
Kapal yang terkekang oleh saratnya harus berlayar dengan waspada  sehubungan dengan keadaan khususnya.


f.
Pesawat  terbang laut di air, pada umumnya  harus membebaskan diri dari semua kapal, dan menghindari untuk merintangi pelayaran mereka. Bagaimanapun juga dalam keadaan  bilama terjadi bahaya tubrukan ia harus memenuhi aturan-aturan  dalam bagian  ini.




III.
SEKSI-III  
SIKAP  KAPAL DALAM KEADAAN TAMPAK TERBATAS

1.
Sikap kapal-kapal dalam daya tampak terbatas


a.
Aturan ini berlaku  bagi kapal-kapal  yang tidak saling melihat  satu sama lain  bilamana sedang berlayar didalam  atau didekat  daerah tampak terbatas.


b.
Setiap kapal harus bergerak dengan kecepatan aman disesuaikan dengan keadaan-keadaan dan kondisi-kondisi tampak terbatas yang ada. Kapal tenaga harus mempersiapkan mesinnya untuk segera berolah gerak.


c.
Setiap kapal harus memperhatikan kedaan-keadaan dan kondisi –kondisi  tampak terbatas yang ada, bilamana memenuhi aturan-aturan  Seksi  I dari  bagian ini.


d.
Kapal  yang sedang mendeteksi  adanya kapal lain dengan radar saja, harus menentukan apakah timbul keadaan terlalu dekat dan atau ada bahaya tubrukan, jika demikian ia harus mengambil tindakan untuk menghindar  dalam waktu yang cukup, dengan ketentuan bahwa bilamana tindakan demikian terdiri dari suatu perubahan haluan, maka sejauh mungkin harus dihindari  :



  1. Perubahan haluan ke kiri, untuk kapal yang berada dimuka arah melintang, selain kapal yang disusul.
  2. Perubahan haluan kearah kapal diarah melintang atau dibelakang arah melintang.


e.
Kecuali bila telah ditentukan bahwa bahaya tubrukan tidak ada, maka setiap kapal yang mendengar isyarat kabut  kapal lain berada dimuka arah melintangnya, atau tidak dapat menghindari  keadaan terlalu dekat dengan kapal lain yang berada di muka arah melintangnya, harus mengurangi kecepatan sampai serendah-rendahnya dimana dengan kecepatan ini ia masih dapat mempertahankan haluannya.    Jika perlu, ia harus meng-hilangkan kecepatannya sama sekali,  dan apapun yang terjadi berlayar dengan waspada dan hati-hati sampai  bahaya  tubrukan telah berlalu.




BAGIAN C
PENERANGAN DAN SOSOK BENDA




1.
Aturan  20  (Pemberlakuan)

a.
Aturan-aturan dalam bagian ini harus ditaati dalam semua keadaan cuaca.

b.
Aturan-aturan mengenai penerangan-penerangan harus ditaati mulai dari matahari terbenam sampai  matahari terbit, dan selama waktu tersebut tidak boleh diperlihatkan penerangan-penerangan lain, kecuali penerangan yang sedemikian itu tidak menimbulkan kekeliruan dengan penerangan-penerangan yang diperinci dalam aturan-aturan ini atau tidak melemahkan daya tampaknya atau bertentangan karakternya atau merintangi terlaksananya pengamatan keliling yang layak.

c.
Penerangan-penerangan yang ditetapkan dalam aturan-aturan ini jika dipasang, juga diperlihatkan mulai matahari  terbit sampai matahari terbenam dalam keadaan tampak terbatas dan boleh diperlihatkan dalam semua keadaan lain bila dianggap perlu.

d.
Aturan-aturan mengenai sosok benda harus dipenuhi pada siang hari.

e.
Penerangan dan sosok-sosok benda yang diperinci dalam aturan-aturan ini, harus memenuhi ketentuan Tambahan I pada lampiran peraturan ini.




2.
Aturan  21  (Definisi-definisi)

a.
“Penerangan tiang”  berarti sebuah penerangan putih yang ditempatkan diatas sumbu muka belakang kapal memperlihatkan cahaya yang tidak terputus-putus meliputi busur cakrawala  22,5° dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dan lurus kemuka sampai  22,5° di belakang arah melintang pada setiap sisi kapal.

b.
“Penerangan-penerangan  lambung”  berarti  sebuah penerangan hijau di lambung kanan dan sebuah penerangan merah di lambung kiri, masing-masing memperlihatkan cahaya yang tidak  terputus-putus meliputi  busur  cakrawala 112,5° dan dipasang  sedemikian rupa  sehingga memperlihatkan cahaya dan lurus kemuka sampai 22,5°   di belakang arah melintang pada sisi yang bersangkutan. Di kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter penerangan-penerangan lambung boleh digabung dalam satu lentera, dipasang diatas sumbu muka belakang kapal.

c.
“Penerangan buritan”  berarti sebuah penerangan putih yang ditempatkan sedapat mungkin yang dapat dilaksanakan di buritan memperlihatkan cahaya yang tidak terputus-putus meliputi  cakrawala  135°   dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya 6/5°  dan  lurus ke belakang pada setiap sisi kapal.

d.
“Penerangan tunda”  berarti sebuah penerangan kuning yang mempunyai ciri-ciri yang sama dengan “Penerangan buritan” yang didefinisikan dalam paragraph C.

e.
“Penerangan keliling”  berarti penerangan yang memperlihatkan cahaya yang tidak terputus-putus meliputi busur cakrawala  360°  

f.
“Penerangan cerlang”  berarti penerangan yang berkedip-kedip dengan selang waktu pada frekwensi  120  kedipan atau lebih setiap menit.




3.
Aturan  22  (Daya tampak penerangan-penerangan)

Penerangan-penerangan yang ditetapkan dalam aturan-aturan ini harus mempunyai intensitas seperti yang diperinci dalam seksi 8 dari ketentuan tambahan 1 sehingga kelihatan pada jarak jangkauan minimum sebagai berikut  :

a.
Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih  :


  1. Penerangan tiang 6  mil
  2. Penerangan lambung, penerangan buritan, penerangan tunda 3 mil
  3. Penerangan putih, merah, hijau atau kuning keliling 3  mil

b.
Di kapal-kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter  :


  1. Penerangan tiang 5 mil kecuali apabila panjang kapal kurang dari 20 meter, 3  mil
  2. Penerangan  lambung  2 mil
  3. Penerangan buritan  2  mil
  4. Penerangan keliling putih, merah, hijau atau kuning  2  mil

c.
Di kapal-kapal ataupun benda-benda lainnya yang sebagian badannya tenggelam sehingga tidak jelas wujudnya, yang sedang ditunda, penerangan keliling putih 3  mil.




4.
Aturan  23  (Kapal tenaga sedang berlayar)

a.
Sebuah kapal tenaga sedang  berlayar harus memperlihatkan  :


  1. Penerangan tiang depan
  2. Penerangan tiang kedua di belakang dan lebih tinggi dari penerangan tiang di depan, kecuali  bila panjang kapal kurang dari 50 meter, tidak diwajibkan memasang penerangan tiang kedua
  3. Penerangan lambung
  4. Penerangan buritan

b.
Pesawat dengan bantalan udara bilamana beroperasi tanpa benaman dari penerangan -penerangan yang disyaratkan dalam paragraph (a)  aturan ini, harus memperlihatkan  penerangan cerlang keliling  KUNING.

c.
Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter, sebagai pengganti penerangan-penerangan yang disebutkan dalam paragraph (a)   aturan ini, boleh memperlihatkan penerangan keliling  PUTIH  dan penerangan lambung.

d.
Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7  meter dan yang kecepatan maksimum nya tidak lebih dari 7 knots  sebagai pengganti penerangan-penerangan yang disebut kan dalam paragraph (a) Aturan ini, boleh memperlihatkan penerangan keliling PUTIH. Kapal yang demikian itu jika dapat dilaksanakan harus juga memperlihatkan penerangan-penerangan lambung.

e.
Penerangan tiang depan atau penerangan keliling PUTIH  pada kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh diperlihatkan di luar  garis tengah muka belakang kapal itu, apabila penerangan pada garis tengah ini tidak dapat dilaksanakan dengan ketentuan penerangan-penerangan  lambung yang digabung dalam satu lentera kombinasi yang ditempatkan pada garis tengah muka belakang kapal atau ditempatkan sedekat mungkin yang dapat dilaksanakan pada satu garis muka belakang dengan penerangan tiang depan atau penerangan keliling putih tadi.



5.
Aturan  24  (Menunda dan mendorong)

a.
Kapal tenaga bilamana sedang menunda harus memperlihatkan   :


  1. Sebagai pengganti penerangan yang diatur dalam aturan 23 (a) (1) atau 23 (a) (2)  dua penerangan tiang bersusun tegak, bilamana panjang tundaan diukur dari buritan kapal yang menunda sampai buritan kapal yang ditunda lebih dari 200 meter, tiga penerangan tiang bersusun tegak.
  2. Penerangan-penerangan  lambung
  3. Penerangan buritan
  4. Penerangan tunda, tegak diatas penerangan buritan
  5. Bilamana panjang tundaan lebih dari 200 meter, sosok benda berbentuk  belah ketupat, ditempat yang kelihatan sejelas-jelasnya.

b.
Bilamana kapal yang mendorong dan kapal dan kapal yang didorong dimuka dihu bungkan dengan kuat dalam satu rangkaian tetap keduanya dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperlihatkan penerangan-penerangan dengan aturan 23.

c.
Kapal tenaga bilamana mendorong kemuka atau menggandeng samping kecuali dalam rangkaian  tetap, harus memperlihatkan  :


  1. Sebagai pengganti penerangan yang diatur dalam aturan 23 a.1  dua penerangan tiang depan bersusun tegak.
  2. Penerangan-penerangan lambung
  3. Penerangan-penerangan buritan

d.
Kapal tenaga yang dikenai  ketentuan paragraph  a atau c juga harus memenuhi aturan 23 a 2)  kapal tenaga yang sedang  menunda atau mendorong, sehubungan  dengan panjang kapalnya juga harus memperlihatkan  penerangan tiang belakang.

e.
Kapal atau benda  yang ditunda  kecuali yang tersebut didalam paragraph g aturan ini harus  memperlihatkan  :


  1. Penerangan-penerangan  lambung
  2. Penerangan  buritan
  3. Bilamana  panjang tundaan  lebih dari 200 meter, ditempat yang dapat kelihatan sebaik-baiknya, sebuah  sosok benda  berbentuk  BELAH KETUPAT

f.
Dengan  ketentuan berapapun  jumlah kapal-kapal  yang didorong di depan atau digandeng samping dalam kelompok, harus diberi penerangan sebagai satu kapal.


  1. Kapal yang didorong didepan, bukan kegiatan dari rangkaian tetap, harus memper lihatkan penerangan-penerangan  lambung diujung depan.
  2. Kapal yang digandeng samping, harus  memperlihatkan penerangan buritan dan penerangan-penerangan  lambung di ujung muka.

g.
Kapal atau benda lainnya yang sebagian tenggelam di air sehingga tidak nyata ujud rupanya, atau gabuingan kapal-kapal atau pun  benda yang demikian yang sedang ditunda harus memperlihatkan  :


  1. Jika lebarnya kurang dari 20 meter, satu penerangan keliling PUTIH didekat ujung haluan/muka dan satu penerangan keliling PUTIH lagi pada atau dekat ujung buritan/belakang, kecuali bahwa bentuk itu tidak mungkin memperlihatkan penerangan pada atau didekat ujung haluan/muka.
  2. Jika lebarnya 25 meter atau lebih, dua penerangan keliling PUTIH tambahan pada atau didekat ujung-ujung lebarnya.
  3. Apabila panjangnya lebih dari 100 meter, penerangan keliling PUTIH tambahan diantara penerangan-penerangan yang disyaratkan dalam sub paragraph 1) dan 2) sedemikian rupa sehingga jarak antara penerangan tadi tidak melebihi 100 meter.
  4. Sosok benda berupa BELAH  KETUPAT  pada atau didekat ujung buritan/belakang kapal atau benda yang ditunda yang paling belakang dan bila panjang lebih dari 200 meter, sosok BELAH  KETUPAT  tambahan ditempatkan pada tempat yang paling  jelas kelihatan serta  sejauh mungkin didepan yang dapat dilaksanakan.

h.
Dimana oleh sebab apapun yang cukup beralasan, kapal atau sesuatu benda  yang sedang ditunda dapat melaksanakan pemasangan penerangan-penerangan ataupun sosok benda yang diatur dalam paragraph  e atau g, dari aturan ini semua usaha harus dilaksanakan untuk memberi penerangan pada kapal atau sesuatu benda yang sedang ditunda itu atau setidak-tidaknya  menunjukkan akan adanya kapal atau sesuatu benda yang sedemikian itu.

i.
Dimana oleh sebab yang cukup beralasan,  tidak dapat dilaksanakan  bagi kapal yang tidak bisa melakukan tugas penundaan untuk memperlihatkan penerangan-penerangan sesuai yang diisyaratkan dalam paragraph a atau c dari aturan ini, kapal yang demikian tidak diwajibkan memperlihatkan penerangan-penerangan tersebut bila melakukan penundaan terhadap kapal lain yang dalam bahaya atau kapal lain yang memerlukan pertolongan.
Semua usaha-usaha yang mungkin harus dilaksanakan untuk menunjukkan adanya keterhubungan antara kapal yang ditunda dengan kapal yang menunda sebagaimana yang ditentukan oleh aturan 36, terutama dengan memberi penerangan pada tali tundanya.



6.
Aturan  25  (Kapal layar sedang berlayar dan kapal yang digerakkan dengan dayung)

a.
Kapal layar sedang berlayar harus memperlihatkan  :


  1. Penerangan-penerangan  lambung.
  2. Penerangan buritan

b.
Pada kapal layar yang panjangnya kurang dari 10 meter  penerangan-penerangan yang diatur dalam paragraph a  boleh digabung dalam sebuah lentera, dipasang pada atau di dekat puncak  tiang dimana dapat terlihat sejelas-jelasnya.

c.
Kapal layar sedang berlayar, sebagai tambahan penerangan-penerangan dalam paragraph a boleh memperlihatkan dipuncak atau didekat puncak ditempat yang sebaik-baiknya, dua penerangan keliling bersusun tegak diatas berwarna MERAH dan dibawah HIJAU  tetapi penerangan-penerangan ini tidak boleh diperlihatkan bersama-sama dengan lentera kombinasi yang diperbolehkan dalam paragraph b.

d.
Kapal layar yang panjangnya kurang dari 7 meter, jika dapat dilaksanakan harus memperlihatkan penerangan-penerangan yang diatur dalam paragraph a atau b tetapi jika tidak ia harus menyiapkan lampu senter atau lentera yang menyala dengan cahaya PUTIH  yang harus diperlihatkan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan.

e.
Kapal yang digerakkan dengan dayung boleh memperlihatkan penerangan-penerangan yang diatur dalam aturan ini untuk kapal-kapal layar, tetapi jika tidak ia harus memperlihatkan lampu senter atau lentera yang menyala dengan cahaya putih yang harus diperlihatkan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan.

f.
Kapal layar bilamana sedang digerakkan juga dengan tenaga harus memperlihatkan didepan, ditempat yang dapat dilihat dengan sebaik-baiknya, sebuah sosok benda berbentuk KERUCUT  yang puncaknya  kebawah.



7.
Aturan  26  (Kapal-kapal  penangkap  ikan)

a.
Kapal yang sedang menangkap ikan  baik sedang berlayar maupun berlabuh jangkar, harus memperlihatkan hanya penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang diatur dalam aturan ini.

b.
Bilamana sedang mendogol yang berarti menghela pukat tarik atau perkakas lain yang dipergunakan untuk menangkap ikan didalam air, harus memperlihatkan :


  1. Dua penerangan keliling bersusun tegak, diatas HIJAU dan dibawah PUTIH atau sosok benda terdiri dari DUA BUAH KERUCUT  bersusun tegak dengan puncak saling bertumpu, kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter sebagai penggantinya boleh memperlihatkan sebuah KERANJANG.
  2. Sebuah penerangan tiang dibelakang dan lebih tinggi dari penerangan keliling hijau, kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter tidak diwajibkan memperlihatkan penerangan ini tetapi boleh memperlihatkannya.
  3. Bilamana mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan penerangan-penerangan yang diatur dalam paragraph ini memasang penerangan lambung dan penerangan buritan.

c.
Kapal yang sedang menangkap ikan, selain mendogol, harus memperlihatkan :


  1. Dua penerangan keliling bersusun tegak diatas MERAH dibawah PUTIH atau DUA BUAH  KERUCUT  dengan puncak saling bertemu bersusun tegak, kapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, sebagai ganti  sosok benda tersebut memperlihatkan sebuah  KERANJANG.
  2. Bila penangkap ikannya menjulur mendatar lebih dari 150 meter dari kapal, sebuah penerangan keliling PUTIH atau sebuah KERUCUT  dengan puncak keatas kearah penangkap ikan itu.
  3. Bilamana mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan penerangan-penerangan yang diatur dalam paragraph ini memasang penerangan lambung dan penerangan buritan.

d.
Kapal yang sedang menangkap ikan berdekatan dengan kapal-kapal penangkap ikan lainnya boleh memperlihatkan isyarat-isyarat  tambahan yang diatur dalam ketentuan tambahan II dari peraturan ini.

e.
Kapal bilamana tidak sedang menangkap ikan tidak boleh memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok  benda yang diatur dalam aturan ini, tetapi hanya penerangan-penerangan dari sosok-sosok benda yang diatur bagi kapal-kapal sesuai dengan panjangnya.



8.
Aturan  27  (Kapal-kapal yang tidak dapat diolah gerak dan kapal-kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya)

a.
Kapal yang tidak dapat dikendalikan harus memperlihatkan  :


  1. DUA penenerangan keliling  MERAH  bersusun tegak ditempat yang kelihatan sebaik-baiknya.
  2. DUA BUAH BOLA  atau sosok  benda  berbentuk bola bersusun tegak ditempat yang  kelihatan sebaik-baiknya.
  3. Bilamana mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan penerangan-penerangan  yang diatur  dalam paragraph ini memasang penerangan-penerangan lambung dan penerangan buritan.

b.
Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya, kecuali kapal yang sedang melakukan  kegiatan pembersihan  ranjau harus memperlihatkan  :


  1. Tiga buah penerangan keliling bersusun tegak ditempat yang kelihatan sebaik-baiknya, penerangan yang teratas dan yang terbawah MERAH dan yang ditengah PUTIH.
  2. Tiga buah sosok benda bersusun tegak ditempat yang kelihatan sebaik-baiknya sosok benda yang teratas dan yang terbawah berbentuk BOLA dan yang ditengah BELAH KETUPAT.
  3. Bilamana mempunyai laju terhadap air, sebagai tambahan penerangan-penerangan sub paragraph 1) di atas penerangan tiang depan atau penerangan-penerangan tiang, penerangan lambung dan penerangan buritan.
  4. Bilamana berlabuh jangkar, sebagai tambahan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda sub paragraph  1) dan 2) di atas, penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam aturan 30.

c.
Kapal tenaga yang melaksanakan kegiatan penundaan sedemikian rupa sehingga membuatnya sangat terbatas baginya dan tundaannya  untuk menyimpang dari haluannya, sebagai tambahan pada penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam aturan 24 a), harus memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam aturan 24 (a), harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang diatur dalam sub parapraph b. 1) dan 2) aturan ini.

d.
Kapal yang sedang mengeruk atau melakukan kegiatan dalam air, bilamana terbatas kemampuan olah geraknya harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang diatur dalam sub paragraph b  1), 2), 3) di atas dan bilamana ada riintangan sebagai tambahan  harus menunjukkan  :


  1. Dua penerangan keliling MERAH atau dua buah BOLA bersusun tegak untuk menunjukkan sisi yang terdapat rintangan.
  2. Dua penerangan keliling HIJAU atau dua buah BELAH KETUPAT bersusun tegak dimana kapal lain boleh lewat.
  3. Bilamana sedang berlabuh jangkat harus memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam paragraph ini, sebagai pengganti penerangan-penerangan sosok-sosok benda yang diatur dalam aturan 30.

e.
Apabila ukuran kapal yang sedang melaksanakan kegiatan penyelaman membuatnya tidak mungkin memperlihatkan semua penerangan-penerangan dan sosok benda yang diatur dalam paragraph (d) dari aturan ini harus memperlihatkan yang berikut
ini :


  1. Tiga penerangan keliling yang disusun secara tegak dan ditempatkan pada tempat yang dapat kelihatan sejelas-jelasnya. Penerangan-penerangan teratas dan terbawah berwarna MERAH dan penerangan yang tengah berwarna PUTIH.
  2. Turunan bendera kaku “A” dari  kode Internasional yang tingginya tidak kurang dari 1 meter,  usahakan agar terlihat jelas dari arah manapun.

f.
Kapal yang melakukan kegiatan pembersihan ranjau, sebagai tambahan pada penerangan-penerangan untuk kapal tenaga yang diatur dalam aturan 23, atau penerangan-penerangan atau sosok benda yang diatur bagi kapal yang sedang berlabuh jangkar sesuai aturan 30 disesuaikan dengan panjangnya harus memperlihatkan tiga penerangan keliling HIJAU atau TIGA BUAH BOLA. Satu dari penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini diperlihatkan di atau dekat puncak tiang depan dan atau di masing-masing ujung dari andang-andang depan,  penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda ini menunjukkan bahwa berbahaya bagi kapal lain yang mendekatinya dalam jarak kurang dari 1000 meter dari kapal yang sedang melakukan kegiatan pembersihan ranjau.

g.
Kapal-kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter kecuali yang sedang melakukan penyelaman tidak diwajibkan memasang penerangan-penerangan yang diatur dalam aturan ini.

h.
Isyarat-isyarat yang diatur dalam aturan ini bukanlah isyarat-isyarat kapal yang dalam bahaya dan memerlukan pertolongan.Isyarat-isyarat demikian tercantum didalam ketentuan tambahan IV dari peraturan ini.



9.
Aturan 28  (Kapal-kapal yang terkekang oleh saratnya)

Kapal yang terkekang oleh saratnya sebagai tambahan dari penerangan-penerangan yang diatur untuk kapal tenaga dalam aturan 23, boleh memperlihatkan tiga buah penerangan MERAH bersusun tegak atau sebuah SILINDER, ditempat yang kelihatan sejelas-jelasnya.



10.
Aturan  29  (Kapal-kapal  pandu)

a.
Kapal yang sedang memandu harus memperlihatkan  :


  1. Di dekat atau dipuncak tiang, dua buah penerangan keliling bersusun tegak diatas berwarna  PUTIH  dan dibawah  berwarna  MERAH.
  2. Bilamana sedang berlayar, sebagai tambahan harus memasang penerangan lambung dan penerangan buritan.
  3. Bilamana sedang berlabuh jangkar, sebagai tambahan pada penerangan-penerangan yang diatur dalam sub paragraph  1),  penerangan-penerangan atau sosok benda yang diatur dalam aturan 30 bagi kapal-kapal yang sedang berlabuh jangkat.

b.
Kapal pandu bilamana tidak sedang memandu harus memasang penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda untuk kapal yang sesuai dengan panjangnya.



11.
Aturan  30  (Kapal-kapal yang berlabuh jangkar dan kapal-kapal yang kandas)

a.
Kapal yang sedang berlabuh jangkar harus memperlihatkan ditempat yang kelihatan sejelas-jelasnya.


  1. Di bagian depan, sebuah penerangan keliling  PUTIH atau sebuah BOLA.
  2. Didekat atau buritan, sebuah penerangan keliling  PUTIH, lebih rendah dari penerangan yang diatur dalam sub paragraph  1).

b.
Kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter boleh memperlihatkan penerangan keliling PUTIH ditempat yang kelihatan sejelas-jelasnya, sebagai pengganti penerangan yang diatur dalam aturan ini.

c.
Kapal yang sedang berlabuh jangkar dan panjangnya 100 meter atau lebih juga harus mempergunakan penerangan-penerangan kerja atau penerangan yang serupa untuk menerangi  geladaknya.

d.
Kapal yang kandas harus memperlihatkan penerangan-penerangan yang diatur dalam paragraph  a atau b aturan ini dan sebagai tambahan ditempat yang kelihatan sejelas-jelasnya.


  1. Dua penerangan  keliling MERAH  bersusun  tegak.
  2. Tiga buah  BOLA bersusun  tegak.

e.
Kapal yang panjangnya kurang dari 7 meter, bilamana berlabuh jangkar tidak didalam  atau didekat perairan sempit, alur pelayaran atau tempat berlabuh jangkar atau ditempat dimana kapal-kapal lain biasanya berlayar, tidak diwajibkan memperlihatkan penerangan atau sosok benda yang diatur dalam paragraph a dan b  dari aturan ini.

f.
Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter, apabila kandas, tidak diwajibkan memperlihatkan penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang diatur dalam sub paragraph  d  1) dan 2)  dari aturan ini.



12.
Aturan  31  (Pesawat  terbang  laut)

Pesawat terbang laut tida dapat melaksanakan pemasangan penerangan-penerangan atau sosok-sosok benda yang ciri-ciri atau kedudukannya seperti yang diatur dalam aturan-aturan bagian ini harus memperlihatkan penerangan-penerangan dan sosok-sosok benda yang semirip mungkin baik ciri-ciri dan kedudukannya.



BAGIAN D
ISYARAT-ISYARAT BUNYI DAN CAHAYA



1.
Aturan  32  (Definisi)

a.
Kata  “Suling”  berarti  setiap alat isyarat bunyi  yang menghasilkan tiupan-tiupan yang diatur dan memenuhi  perincian-perincian dalam ketentuan tambahan  III  peraturan  ini

b.
Kata  “Tiup  pendek”  berarti  tiupan  yang lamanya kurang dari satu detik.


Kata  “Tiup panjang”  berarti  tiupan yang lamanya empat sampai enam detik.



2.
Aturan  33  (Perlengkapan  bagi isyarat-isyarat  bunyi)

a.
Kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih, harus dilengkapi dengan suling dan genta. Di kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih sebagai tambahan harus dilengkapi  dengan gong yang nada bunyinya tidak dapat menimbulkan kekeliruan dengan genta. Suling, genta dan gong harus memenuhi perincian-perincian dalam ketentuan tambahan  III  peraturan  ini. Genta atau gong atau kedua-duanya boleh diganti dengan alat lain yang menghasilkan bunyi yang ciri-cirinya sama dengan ketentuan bahwa alat tersebut harus selalu mungkin dibunyikan dengan tangan.

b.
Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak diwajibkan memasang alat-alat isyarat bunyi yang diatur dalam paragraph a dari aturan ini, tetapi jika tidak ia harus dilengkapi dengan alat lain yang menghasilkan bunyi yang efisien



3.
Aturan  34  (Isyarat-isyarat   olah gerak dan isyarat-isyarat  peringatan)

a.
Bilamana kapal-kapal dalam keadaan saling melihat, kapal tenaga sedang berlayar bilamana berolah gerak sebagaimana diperbolehkan atau diwajibkan oleh aturan-aturan ini harus menunjukkan olah geraknya dengan isyarat-isyarat  pada suling sebagai berikut :


  1. SATU  TIUP PENDEK”   berarti saya sedang merubah haluan saya ke kanan.
  2. DUA TIUP PENDEK”  berarti saya sedang merubah haluan saya ke kanan
  3. TIGA TIUP PENDEK”  berarti saya sedang menggerakkan mesin mundur.

b.
Setiap kapal boleh menambah isyarat suling yang diatur dalam paragraph a, aturan ini dengan isayarat-isyarat cahaya berulang-ulang yang seperlunya, sementara olah gerak itu dilaksanakan  :


  1. Isyarat-isyarat  cahaya ini  mempunyai pengertian sbb  :
    1. SATU  CERLANG”  berarti  saya sedang merubah haluan saya kekanan.
    2. DUA CERLANG”  berarti  saya sedang merubah haluan saya ke kiri.
    3. TIGA  CERLANG”  berarti  saya sedang  menggerakkan mesin mundur.
  2. Lamanya waktu setiap cerlang kira-kira satu detik,  selang waktu antara cerlang-cerlang itu kira-kira satu detik dan selang waktu antara isyarat-isyarat yang berurutan tidak kurang dari 10 detik.
  3. Penerangan yang digunakan untuk isyarat ini, jika dipasang harus berupa penerangan putih keliling, dapat kelihatan pada jarak paling sedikit 5 mil dan memenuhi ketentuan-ketentuan dari ketentuan tambahan dari peraturan ini.

c.
Bilamana saling melihat dalam perairan sempit atau alur pelayaran


  1. Kapal yang bermaksud menyusul kapal lain, dalam memenuhi aturan 9 e 1, harus menunjukkan maksudnya dengan isyarat-isyarat berikut dengan suling  :
    1. DUA TIUP PANJANG  diikuti dengan SATU TIUP PENDEK", berarti saya bermaksud menyusul melewati lambung kanan anda.
    2. DUA TIUP PANJANG diikuti DUA TIUP PENDEK", berarti saya bermaksud menyusul  melewati  lambung kiri anda.
  2. Kapal yang akan disusul bilamana bertindak sesuai dengan aturan 9 e 1,  harus menunjukkan persetujuannya dengan isyarat berikut dengan suling  :
    SATU TIUP PANJANG, SATU TIUP PENDEK, SATU TIUP PANJANG, SATU TIUP PENDEK”, menurut keperluan itu

d.
Biilamana kapal saling melihat  sedang mendekati satu sama lain, dan oleh alasan apapun, salah satu kapal tidak mengerti maksud atau tindakan kapal lain atau ragu-ragu apakah tindakan yang dilaksanakan kapal lain cukup untuk menghindari tubrukan, kapal yang ragu-ragu itu harus segera  menunjukkan keragu-raguannya dengan memberikan isayarat sekurang-kurangnya LIMATIUP PENDEK dan cepat dengan suling.   Isyarat  demikian boleh ditambah dengan isayarat cahaya yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 cerlang pendek dan cepat.

e.
Kapal yang sedang mendekati tikungan atau daerah alur pelayaran atau air pelayaran sempit, dimana kapal-kapal lain mungkin terhalang oleh rintangan, harus membunyi kan SATU TIUP PANJANG. Isyarat demikian harus dijawab dengan TIUP PANJANG oleh setiap kapal yang sedang mendekati yang mungkin berada dalam jarak pendengaran disekitar tikungan atau dibelakang  rintangan.

f.
Jika suling-suling di kapal dipasang dengan jarak antara lebih dari 100 meter, maka hanya satu suling saja yang dipergunakan untuk memberikan isyarat oleh gerak dan isyarat peringatan.



4.
Aturan  35  (Isyarat-isyarat bunyi dalam keadaan tampak terbatas)

Di dalam atau didekat daerah tampak terbatas baik pada waktu siang atau malam hari, isyarat-isyarat yang diatur dalam aturan ini harus digunakan sebagai berikut  :

a.
Kapal tenaga yang sedang melaju terhadap air, harus memperdengarkan SATU TIUP PANJANG dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit.

b.
Kapal tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak berlaju terhadap air, harus memperdengarkan DUA TIUP PANJANG secara beruntun dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit dengan waktu antara tiup-tiup tersebut kira-kira dua detik.

c.
Kapal yang tidak dapat dikendalikan, kapal yang terbatas kemampuan oleh geraknya, kapal yang terkungkung oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan dan kapal yang sedang menunda atau sedang mendorong kapal lain, sebagai pengganti isyarat-isyarat yang diatur dalam paragraph a atau b harus memperdengarkan tiga tiup secara beruntun  SATU TIUP PANJANG diikuti DUA TIUP PENDEK dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit.

d.
Kapal yang sedang menangkap ikan bilamana berlabuh jangkar, dan kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya bila sedang melaksanakan kegiatannya dan berlabuh jangkar, sebagai pengganti dari pada isyarat-isyarat yang diatur dalam paragraph g dari aturan ini harus memperdengarkan bunyi atau isyarat yang diatur dalam paragraph c aturan ini.

e.
Kapal yang menunda atau jika kapal yang ditunda lebih  dari satu,  kapal  yang paling belakang dalam tundaan itu jika diawaki memperdengarkan EMPAT TIUP secara beruntun, yakni  SATU TIUP PANJANG  diikuti TIGA  TIUP PENDEK dengan selang waktu tidak lebih dari 2  menit.
Bilamana dapat dilaksanakan, isyarat ini dapat diperdengarkan segera setelah isyarat yang diperdengarkan oleh kapal yang menunda itu.

f.
Bilamana kapal yang mendorong dan kapal yang didorong dimuka dihubungkan dengan teguh dalam satu rangkaian tetap, kapal-kapal itu harus dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan memperdengarkan isyarat-isyarat yang diatur dalam paragraph a atau b dari aturan ini.

g.
Kapal yang sedang berlabuh jangkar harus membunyikan genta dengan cepat selama kurang lebih 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari satu menit.    Di kapal yang panjangnya 100 meter atau lebih, genta itu dibunyikan di bagian depan kapal dan segera setelah bunyi genta itu gong dibunyikan dengan cepat selama kurang lebih  5 detik dibagian belakang kapal.     Kapal yang sedang berlabuh jangkar, sebagai tambahan boleh memperdengarkan tiga tiup secara beruntun, yakni satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek, guna memperingatkan  kapal yang mendekat akan kedudukannya dan kemungkinan tubrukan.

h.
Kapal yang kandas harus memberikan isyarat genta dan jika diisyaratkan, isyarat gong yang diatur dalam paragraph g dan sebagai tambahan, harus memberikan tiga ketuk yang terpisah dan jelas pada genta sesaat sebelum dan segera sesudah dibunyikan genta dengan cepat itu.    Kapal yang kandas sebagai tambahan, boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai.

i.
Kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter tidak diwajibkan memperdengarkan isyarat-isyarat sebagaimana dinyatakan diatas, tetapi jika tidak, harus memperdengarkan suatu isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit.

j.
Kapal pandu jika digunakan dalam dinas pemanduan sebagai tambahan pada isyarat-isyarat yang disyaratkan dalam paragraph a, b atau c boleh membunyikan isyarat pengenal terdiri dari empat tiup pendek.
Setiap penerangan yang digunakan untuk menarik perhatian kapal lain harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak dapat disalah artikan sebagai alat bantu navigasi yang manapun. Agar dicapai dari tujuan aturan ini, penggunaan penerangan-penerangan cerlang ataupun penerangan-penerangan berputar dengan intensitas tinggi, seperti penerangan strobe harus dicegah.



5.
Aturan 36  (Isyarat-isyarat untuk perhatian)

Jika dianggap perlu untuk menarik perhatian kapal lain, setiap kapal boleh memperlihat kan isyarat-isyarat cahaya atau memperdengarkan isyarat-isyarat bunyi yang tidak me nimbulkan kekeliruan dengan isyarat apapun yang ditetapkan dalam aturan-aturan ini atau boleh mengarahkan lampu sorotnya ke jurusan bahaya sedemikian rupa sehingga tidak akan membingungkan kapal lain.



6.
Aturan 37 (Isyarat bahaya)

Bilamana kapal dalam bahaya dan memerlukan pertolongan, ia harus mempergunakan atau memperlihatkan isyarat-isyarat yang diatur dalam ketentuan tambahan IV  peraturan ini.



BAGIAN E
PEMBEBASAN



1.
Aturan  38  (Pembebasan)

Setiap kapal dengan ketentuan bahwa apabila ia memenuhi persyaratan Peraturan Inter nasional untuk mencegah tubrukan di laut 1960, yang lunasnya diletakkan atau dalam tahap pembangunan sebelum peraturan ini berlaku, dapat dibebaskan dari kewajiban untuk memenuhi Peraturan ini sebagai berikut  :

a.
Instalasi penerangan-penerangan dengan jarak tampak yang diatur dalam aturan 22, sampai empat tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

b.
Instalasi penerangan-penerangan dengan jarak tampak yang diatur dalam seksi 7 ketentuan tambahan 1, sampai empat tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

c.
Pengaturan kembali kedudukan penerangan-penerangan sebagai akibat perubahan satuan Imperal ke Metrik dan pembulatan angka-angka ukuran dibebaskan selama-lamanya.


  1. Pengaturan kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang di kapal yang panjangnya kurang dari 150 meter, sebagai akibat pengaturan seksi 3 a  ketentuan tambahan I pada peraturan ini dibebaskan untuk selama-lamanya.
  2. Pengaturan kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang di kapal yang panjangnya 150 meter atau lebih, sebagai akibat pengaturan seksi 3 b Ketentuan tambahan I, sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

d.
Pengaturan kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang sebagai akibat dari pengaturan seksi 2 b ketentuan tambahan I pada peraturan ini sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

e.
Pengaturan kembali kedudukan penerangan-penerangan tiang sebagai akibat dari pengaturan seksi 3 b ketentuan tambahan I pada peraturan ini sampai sembilan tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini.

f.
Persyaratan alat isyarat bunyi yang diatur dalam ketentuan tambahan III peraturan ini, sampai sembilan tahun setelah tanggal berlakunya peraturan ini.

g.
Pengaturan kembali kedudukan penerangan-penerangan keliling sebagai akibat dari pengaturan seksi 9 b ketentuan tambahan I pada peraturan ini merupakan pembebasan tetap.