Minggu, 20 September 2015

HUKUM MARITIM : TUGAS Nakhoda



TUGAS Nakhoda
Secara umum tugas Nakhoda:
1.       Pemimpin Kapal
2.    Pemegang kewibawaan umum diatas kapal
3.     Pegawai kepolisian
4.    Pagawai pencatatan sipil
5.     Notaris.

1.Sebagai pemimpin kapal:
a)    Mampu membawa kapal dengan selamat ke pelabuhan tujuan.
b)    Mampu mengurus kapal,penumpang dan muatan.
c)    Mampu memelihara kapal agar tetap laik laut.
d)    Mampu mengelola tertib administrasi kapal..

2.Sebagai pemegang kewibawaan umum berarti:
a)    Berwibawa terhadap semua orang diatas kapal demi keselamatan kapal.
b)    Berwibawa menegakkan disiplin diatas kapal..

3.Sebagai pegawai kepolisian diatas kapal:
a)    Mengumpulkan bahan-bahan untuk proses verbal.
b)    Menyita barang-barang bukti.
c)    Mendengar dari tertuduh dan saksi serta dicatat dalam Berita Acara.
d)    Mengamankan tertuduh.
Menyerahkan berkas pemeriksaan ,barang bukti dan tertuduh kepada polisi setibanya kapal di pelabuhan. 

4.Selaku pejabat pencatatan sipil diatas kapal:
a)    Membuat akte kelahiran dan mencatat dalam buku harian kapal. Dalam waktu 24 jam dengan 2 orang saksi
b)    Membuat akte kematian dalam jangka waktu 24 jam bila ada yang meninggal dikapal.

5.Selaku Notaris dikapal:
a)    Membuat akte wasiat seseorang diatas kapal dengan disaksikan 2 orang saksi.Surat wasiat tersebut hanya berlaku selama 6 bulan.
b)    Membuat akte perjanjian  antara pelayar yang berada dikapal. Juga dengan 2 orang saksi.

            Kewajiban-kewajiban Nakhoda
a.       Kewajiban terhadap Pengusaha Kapal
b.       Kewajiban terdap Kapal dan Awak Kapal
c.       Kewajiban terhadap umum.

          Kewajiban terhadap Pengusaha Kapal
          Hubungan antara Nakhoda dan Pengusaha Kapal ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Laut dan ketentuan lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Contoh:
1.Nakhoda wajib mengatur awak kapal,melaksanakan dinas awak kapal dan mengurus segala sesuatu mengenai muat bongkar
2.Ditempat dimana pengusaha kapal tidak memiliki perwakilan Nakhoda berwenang untuk memperlengkapi kapalnya.
3.Selama dalam playaran nakhoda wajib terus menerus memberitahukan tentang segala hal mengenai kapalnya dan muatannya.
4.Nakhoda tidak boleh melampaui batas kekuasaannya.Jika hal ini terjadi,maka dia pribadi terikat oleh tindakannya.segala kerugian yang dderita orang lain sebagai akibat tindakannya harus diganti olehnya sendiri.
Diluar wilayah Indonesia:
          a.Nakhoda berwenang mewakili pengusaha    kapal,selaku penggugat taupun tergugat dimuka pengadilan tentang segala urusan yang menyangkut kapalnya.
          b.Nakhoda mewakili pengusaha kapal untuk prbaikan-perbaikan dalam keadaan memaksa
          c.Nakhoda mempertanggung jawabkan keuangan,apabila perlu dapat meminjam demi kelancaran pelayaran.

        Kewajiban terhadap kapal dan awak kapalnya.
    Terhadap kapal:
      1.Nakhoda bertanggung jawab terhadap laiklautnya
         kapal.
      2. Pemeliharaan dan kelancaran kapalnya 

      Terhadap  awak kapal:
      1.Selama pelayaran Nakhoda mewakili pengusaha 
         kapal membuat Perjanjian Kerja Laut dengan
         anak Buah Kapal yang bekerja padanya.
      2.Nakhoda menentukan peraturan-peraturan menge-
         nai hubungan kerja antara Perwira yang satu
         dengan lainnya atau antara awak kapal lainnya.

        Kewajiban terhadap umum
       Yang dimaksud umum disini berarti:
       1. Syahbandar
       2. Pemilik muatan
       3.Penumpang
       4. Bea Cukai
       5. Kesehatan Pelabuhan
      6.Immigrasi
     7. Perwakilan atau keagenan
     8. Biro Klassifikasi
     9. Keamanan Pelabuhan d.l.l 

     Kewajiban terhadap umum dapat kita pisahkan
     dalam 2 bagian :
     a. Kewajiban sebelum memulai pelayaran.
     b. Kewajiban selama dalam pelayaran.
     a. Kewajiban sebelum memulai pelayaran.
         Nakhoda tidak boleh berangkat sebelum
         kapalnya laik sesuai undang undang
         Nakhoda yang memberangkatkan kapalnya sedang
        ia mengetahui kapalnya tidak laik laut
         diancam hukuman paling lama  2 tahun penjara
        atau denda setinggi tingginya 300 juta rupiah
 Kewajiban selama dalam pelayaran:
       1. Dimana saja menurut undang undang
           kebiasaan ataupun demi keselamatan
           Nakhoda wajib memakai Pandu.
       2. Pada waktu berlayar atau bahaya mengancam Nakhoda tidak boleh meninggalkan kapal
           kecuali dalam keadaan darurat mengancam dirinya.
      3. Nakhoda wajib menyelenggarakan Buku Harian
          Kapal dan mengisinya sesuai peraturan yang ada.
      4. Nakhoda diberi kebebasan untuk menerima nasehat atau pertimbangan dari dewan kapal atau Perwira kapal dan dicatat dalam buku harian.
      5. Kalau ada kejadian penting Nakhoda dapat membuat Kisah Kapal dgn diketahui oleh Syahbandar atau Notaris.
      6. Nakhoda berhak membuang atau memakai perlengkapan kapal atau sebagian muatan demi
          menyelamatkan kapal dan pelayaran.
7)Dalam pelayaran Nakhoda berhak memakai bahan makanan milik penumpang dan menggantinya setibanya di pelabuhan
   8)Nakhoda tidak boleh menyimpang dari tujuan haluannya kecuali untuk menolong jiwa manusia
   9)Nakhoda tidak boleh membawa barang-barang untuk keperluan sendiri kecuali telah mendapat persetujuaan dari pengusaha kapal.
   10)Nakhoda wajib menyimpan surat-surat kapal selama dalam pelayaran dan menyerahkan kepada syahbandar setibanya di pelabuhan.
   11)Nakhoda wajib memberi pertolongan kepada orang-orang yang dalam bahaya dilaut
   12) Atas permintaan Perwakilan RI diluar negeri Nakhoda wajib membawa WNI yang terlantar diluar negeri
   13) Apabila bendera dibawah mana ia berlayar tidak lagi bebas maka ia wajib  membawa kapallnya ke Pelabuhan netral yang terdekat dan menunggu dulu,sehingga ia dapat melanjutkan perjalanan dengan aman atau setelah menerima perintah yang  jelas dari Pengusaha Kapal.
    Hubungan antara Nakhoda dan pemilik muatan:
    1) Apabila kapal ditahan atau disita Nakhoda wajib memberi tahukan kepada pemikik muatan  melalui pengusaha kapal.
    2) Selama pelayaran wajib menjaga kepentingan pemilik muatan dan bertindak dalam batas-batas keperluan
   
Hubungan antara Nakhoda dan penumpang:
   1) Nakhoda wajib menjaga keselamatan dan keamanan penumpang sejak naik dikapal sampai turun dari kapal.
   2) Apabila karena keadaan setempat kapalnya tidak dapat mencapai tujuan,maka Nakhoda wajib memberikan alat pengangkut lain supaya para penumpang dapat sampai ditempat yang dituju sesuai perjanjian.
    3) Penumpang berhak mendapatkan tiket apabila telah membayar biaya perjalanan Hak dan kewajiban para penumpang telah dtentukan oleh sarat-sarat yang tercantum dalam tiket
     4) Seorang penumpang yang meninggal dunia dalam pelayaran atau sakit dan terpaksa meninggalkan kapal,bila timbul perselisihan mengenai biaya akan diputuskan oleh pengadilan.
     5) Nakhoda wajib menjaga barang-barang milik penumpang yang meninggal dikapal untuk diserahkan  kepada keluarganya di pelabuhan tujuan 

        Kewenagan lain dari Nakhoda:
1.       Dalam keadaan darurat  berhak memakai bahan makanan milik pelayar.
2.    Ditempat tidak ada perwakilan  dapat mengadakan perlengkapan kapal.
3.     Dalam keadaan mendesak diluar wilayah Indonesia berwenang menjual kapal
4.    Mempekerjakan atau menurunkan penumpang gelap.
5.     Apabila dalam musyawarah dengan perwira dimintakan sumbangan pikiran Nakhoda bebas untuk menerima atau mengabaikan saran tersebut.
6.     Ditempat yang tidak ada perwakilan perusahaan nakhoda berhak menanda tangani konosemen..
7.    Menjatuhkan hukuman disipliner terhadap ABK berupa peringatan sampai pemotongan upah maksimum 10 hari kerja.
8.     Sebagai wakil dari pengusaha kapal

HUKUM MARITIM : APA YANG DIMAKSUD DENGAN AWAK KAPAL





AWAK KAPAL
        Definisi-definisi:
1.       Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik,atau operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil(UU No.17 tahun 2008)
2.    Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku(UU No.17  tahun 2008)
3.     Nakhoda adalah orang yang memimpin kapal (KUHD ps 341)
4.    Pemimpin kapal dalah seorang dari  awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu  berbeda dengan yang dimiliki Nakhoda.(UU No.21)
5.     Anak Kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar anak kapal.(KUHD)
6.     Anak Buah Kapal adalah awak kapal selain Nakhoda atau pemimpin kapal.(UU No.17 tahun 2008):
7.    Pelayar :Semua orang yang ada dikapal (UU No.21)
                          Semua orang yang ada dikapal selain Naakoda
                         (KUHD)
8.     Perwira adalah mereka yang dalam daftar anak kapal diberikan pangkat sebagai Perwira(KUHD)
        Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau ketrampilan sebagai awak kapal(PP 7/2000) 

Hak-hak Awak Kapal:(UU No.17/2008)
        Setiap awak kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yg meliputi:
 a.      Gaji
b.       Jam kerja dan jam istirahat.
c.      Jaminan pemberangkatan ketempat tujuan dan pengembalian ke tempat asal.
d.      Kompensasi apalbila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan.
e.     Kesempatan mengembangkan karier.
f.       Pemberian akomodasi,fasilitas rekreasi,makanan atau minuman  dan
g.     Pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.

          Kewajiban Awak Kapal
-          Mentaati peritah Perusahaan
-         Bekerja sesuai dengan jangka waktu perjannjian
-         Melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang ditetapkan
-         Hak perusahaan adalah mempekerjakan pelaut sesuai perjanjian.

         Kewajiban Perusahaan:
-         Memenuhi semua hak pelaut sesuai perjanjian 

Penjelasan mengenai hak-hak awak kapal
      Hak atas upah atau gaji
      Upah atau gaji diberikan kepada awak kapal sendiri.Orang lain yang berhak juga menerima sebagian dari upahnya sebagai uang delegasi.
     Orang yang dapat hak atas delegasinya:
a Istri atau anggota keluarganya sampai derajat keempat (mendapat 1/3 bagian upah)
b.Anak kandung dan orang tua kandung (
        mendapat ½ bagian upah)
c.Bank atau orang yang memberikan piutang
d.Pedagang cicilan
e.Wali bagi pelaut yang dibawah umur
      Upah dapat bertambah karena:
      1) kerja lembur
      2) bonus
      3) melaksanakan tugas lain misalnya menolong kapal lain.

     Upah berkurang karena:
didenda,mengganti kerugian,sakit yang lama
Hak atas makanan dan tempat tinggal yang layak dikapal:
- Untuk makanan harus memenuhi jumlah kalori
- Begizi dan bervitamin ( 4 sehat 5 sempurna)
- Untuk tempat tinggal harus bersih dan terjamin pergantian udaranya.
- Letaknya tidak di haluan atau buritan
- Tenang dan tiak terganggu istirahatnya oleh bau atau kebisingan.
- Terjamin kesehatannya
 
   Hak atas cuti
     Hak atas cuti diberikan setelah awak kapal:
     < Bekerja satu tahun atau pada akhir ikatan kerja.
     < tidak berlaku untuk PKL perjalanan
     < Lamanya cuti 14 hari kerja
     Hak perawatan dan pengobatan pada waktu sakit atau mendapat kecelakaan.
- Selama tinggal dikapal mendapat upah penuh
 - Apabila dirawat didarat upah 80 % selama 6bulan
 - Hak pengembalian kedaerah asal waktu sign on apabila sudah sembuh.
 - Hak mendapat ganti rugi apabila kapal tengelam