PERUSAHAAN PELAYARAN
•
Pengusaha kapal adalah seseorang yang memakai sebuah kapal untuk
pelayaran dilaut baik dikemudikan sendiri atau oleh seorang Nakhoda yang
bekerja padanya. (KUHD ps.320)
•
Perusahaan Angkutan Laut Nasional
adalah perusahaan angkutan Laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan
kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan atau dari dan ke
pelabuhan luar negeri.(PP 82 1999 ttg Angkutan di perairan.)
•
Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan
hukum asing (foreign shipping company) yang kapal-kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan
Indonesia
..Perusahaan Pelayaran Rakyat adalah
perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang dalam melakukan kegiatan
usahanya dengan menggunakan kapal layar,kapal layar motor tradisioanal dan atau
kapal motor dengan ukuran tertentu.
•
Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan:
a.
Oleh perusahaan angkutan laut nasional
b.
Dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
c.
Untuk menghubungkan pelabuhan laut antar
pulau atau angkutan laut lepas pantai di wilayah perairan aaindonesia.
Persyaratan mendirikan
Perusahaan Pelayaran.
a.
Memiliki akte pendirian perusahaan
b.
Memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran GT 175 atau lebih atau
kapal tunda 150 TK dan tongkang ukuran GT 175 atau lebih.
c.
Kapal berbendera Indonesia yang berstatus leasing,disewa dari
periusahaan leasing dan adanya pernyataan dari pemilik kapal bahwa tidak
berkeberatan kapalnya digunakan sebagai persyaratan izin usaha.
d.
Memiliki tenaga ahli setingkat Diploma III dibidang ketatalaksanaan
pelayaran niaga,dan atau ijazah nautika dan/atau tehnika pelayaran niaga.
e.
Memiliki penanggung lawab perusahaan.
f.
Memiliki NPWP.
KAPAL,PENDAFTARAN
DAN KEBANGSAAN
Definisi.
•
Kapal adalah semua alat berlayar,apapun namanya dan sifatnya. (KUHD
ps.309)
•
Kapal adalah kendaraan air denganbentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga angin atau ditunda,termasuk
kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan dibawah permukaan air,serta
alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.(UU No.17Tahun
2008 ttg.Pelayaran)
•
Pendaftaran Kapal
Menurut UNCLOS 1982 ps.92:
Kapal-kapal harus berlayar hanya dibawah
bendera dari suatu Negara.Untuk mendapatkan
kebangsaan kapal harus didaftarkan.Didunia dikenal 2 sistim pendaftaran.
1.Sistim Tertutup(closed system) dimana yang
boleh didaftarkan untuk mendapatkan kebangsaan Negara itu hanya kapal-kapal
milik warga negara atau badan hukum yang didirikan berdarkan undang-undang
negara tersebut.Contoh Indonesia.
2.Sistim terbuka (opened system),kapal yang
didaftarkan tidak harus milik warga negara atau badan hukum negara
tersebut.Contoh Panama,Liberia ,BelizeCyprus d.l.l
Indonesia menganut sistim tertutup dimana
yang boleh didaftarkan menjadi kapal Indonesia hanya kapal-kapal milik WNI atau
perusahan berbadan hukum Indonesia.
Menurut KUHD ps.314 kapal –kapal
Indonesia yang berukuran paling sedikit 20 meter kubik(GT 7) dapat didaftarkan
didalam suatu register kapal.Kapal yang sudah didaftarkan untuk jaminan dalam utang statusnya disamakan dengan benda tak bergerak .Terhadap benda tak
bergerak dapat dibebankan hypotik sedang terhadap bergerak hanya boleh
digadaikan.
Kapal yang sudah didaftarkan diberi Surat
Kebangsaan.Dikapal berbendera Indonesia dikenal
beberapa jenis Surat Kebangsaan.
1.Surat Laut untu kapal ukuran GT 175 atau
lebih.
2.Pas Besar untuk kapal ukuran antara GT 7 dan
GT 175
3. Pas Kecil untu kapal ukuran kurang dari
GT 7
4. Surat ijin Sementara untuk kapal yang
proses pendaftarannya belum selesai
Persyaratan pendaftaran
a) Surat permohonan didaftarkan sebagai kapal
Indonesia
b) Bukti kepemilikan.
c) Bukti kewarga negaraan.
d)
Surat ukur
e) Kalau dibeli dari Luar Negeri harus
dilampirkan bukti pencoretan dari pendaftaran Negara terdahulu.(Deletion
Certificate)
Pendaftaran
kapal dicatat dalam :
•
Daftar harian
•
Daftar induk
•
Daftar pusat
•
Kapal ang sudah didaftarkan diberikan Groose Akte
yang berisi:
•
Nomor dan tanggal akte
•
Nama dan tempat kedudukan Pejabat pendaftaran kapal
•
Nama dan domosili pemilik
•
Data kapal ,dan
Uraian
singkat kepemilikan kapalKapal dicoret dari daftar apabila:
•
Ada parmintaan tertulis dari pemilik dengan alasan sebagai berikut:
1)Kapal tenggelam
2)kapal dirampas bajak laut
3)Kapal hilang
4)Kapal discrap
5)kapal beralih kepemilikan kepada
wna.
Pemilik mengajukan permohonan
pencoretan kepada Pejabat Pendaftaran
.Pecoretan dilakukan oleh pejabat
Pendaftaran.
•
Tempat dibukukannya sebuah kapal dalam
Register kapal adalah juga merupakan alamat tinggal ( home port ) dari kapal
tersebut.Tanda pendaftaran dimasukkan
dalam tanda selar dari kapal yang nanti bersama ukuran kapal dipasang didinding depan anjungan. Golongan
kapal dalam pendaftaran :
•
L untuk kapal laut
•
N untuk kapal nelayan dan
•
P untuk kapal pedalaman.
Yang mencari kost bulanan daerah Toar Plumpang Semper Koja - Jakarta Utara. Sekamar bisa dihuni maksimal 5 orang jadi hitungan jadi murah dan hemat dan fasilitas kamar kost sudah seperti hotel.
BalasHapus* Bangunan kokoh dibangun akhir tahun 2015 dan sudah memiliki ijin resmi sertifikat IMB kost.
* kamar luas (3,5m x 4,5m)
=> setiap kamar sudah ada AC, Spring Bed, Lemari, Tv + antena, dispenser + galon.
* kamar mandi didalam
=> setiap kamar mandi ada kloset duduk & shower mandi.
* koridor lebar, semua lantai keramik dan setiap public ada CCTV.
* Free Wifi, Free air minum galon untuk pertama kali masuk (pemasuk pertama).
* Fasilitas umum ada dapur umum, tempat jemuran dan balkon tempat santai.
* Ada parkiran dan penjaga kost 24 jam setiap hari.
Harga sewa perbulan Rp 1.800.000,-
Yang berminat silahkan datang langsung ke lokasi atau hubungi/call tidak melayani sms.
Yosep Kost Toar Semper,
Jl. Toar II Blok B4 No.1,
Tugu Utara,
Koja, plumpang semper,
Tg.Priok,
Jakarta Utara,
Indonesia
Hp: 081808998454, 081227638546
(Tidak melayani sms)
#DIBANTUSHARE