Sabtu, 19 September 2015

HUKUM MARITIM : Persyaratan Mendirikan Perusahaan Pelayaran






   PERUSAHAAN  PELAYARAN
        Pengusaha kapal adalah seseorang yang memakai sebuah kapal untuk pelayaran dilaut baik dikemudikan sendiri atau oleh seorang Nakhoda yang bekerja padanya. (KUHD ps.320)
        Perusahaan Angkutan Laut Nasional  adalah perusahaan angkutan Laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan atau dari dan ke pelabuhan luar negeri.(PP 82 1999 ttg Angkutan di perairan.)
        Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing (foreign shipping company) yang kapal-kapalnya melakukan  kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia
   ..Perusahaan Pelayaran Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan kapal layar,kapal layar motor tradisioanal dan atau kapal motor dengan ukuran tertentu.
        Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan:
a.     Oleh perusahaan angkutan laut nasional
b.     Dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
c.     Untuk menghubungkan pelabuhan laut antar  pulau atau angkutan laut lepas pantai di wilayah perairan aaindonesia.
   
          Persyaratan  mendirikan  Perusahaan Pelayaran.
a.     Memiliki akte pendirian perusahaan
b.     Memiliki kapal berbendera Indonesia dengan ukuran GT 175 atau lebih atau kapal tunda 150 TK dan tongkang ukuran GT 175 atau lebih.
c.     Kapal berbendera Indonesia yang berstatus leasing,disewa dari periusahaan leasing dan adanya pernyataan dari pemilik kapal bahwa tidak berkeberatan kapalnya digunakan sebagai persyaratan izin usaha.
d.     Memiliki tenaga ahli setingkat Diploma III dibidang ketatalaksanaan pelayaran niaga,dan atau ijazah nautika dan/atau tehnika pelayaran niaga.
e.     Memiliki penanggung lawab perusahaan.
f.       Memiliki NPWP. 

KAPAL,PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN
 Definisi.
        Kapal adalah semua alat berlayar,apapun namanya dan sifatnya. (KUHD ps.309)
        Kapal adalah kendaraan air denganbentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga mekanik,tenaga angin atau ditunda,termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,kendaraan dibawah permukaan air,serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.(UU No.17Tahun 2008 ttg.Pelayaran)
        Pendaftaran Kapal 

     Menurut UNCLOS 1982 ps.92:
     Kapal-kapal harus berlayar hanya dibawah bendera dari suatu Negara.Untuk mendapatkan  kebangsaan kapal harus didaftarkan.Didunia dikenal 2 sistim pendaftaran.
   1.Sistim Tertutup(closed system) dimana yang boleh didaftarkan untuk mendapatkan kebangsaan Negara itu hanya kapal-kapal milik warga negara atau badan hukum yang didirikan berdarkan undang-undang negara tersebut.Contoh Indonesia.
   2.Sistim terbuka (opened system),kapal yang didaftarkan tidak harus milik warga negara atau badan hukum negara tersebut.Contoh Panama,Liberia ,BelizeCyprus d.l.l
      Indonesia menganut sistim tertutup dimana yang boleh didaftarkan menjadi kapal Indonesia hanya kapal-kapal milik WNI atau perusahan berbadan hukum Indonesia.
      Menurut KUHD ps.314 kapal –kapal Indonesia yang berukuran paling sedikit 20 meter kubik(GT 7) dapat didaftarkan didalam suatu register kapal.Kapal yang sudah didaftarkan untuk jaminan dalam utang statusnya disamakan dengan benda tak bergerak .Terhadap benda tak bergerak dapat dibebankan hypotik sedang terhadap bergerak hanya boleh digadaikan.
      Kapal yang sudah didaftarkan diberi Surat Kebangsaan.Dikapal berbendera Indonesia dikenal  beberapa jenis Surat Kebangsaan.
     1.Surat Laut untu kapal ukuran GT 175 atau lebih.
     2.Pas Besar untuk kapal ukuran antara GT 7 dan  GT 175
     3. Pas Kecil untu kapal ukuran kurang dari GT 7
     4. Surat ijin Sementara untuk kapal yang proses pendaftarannya belum selesai

          Persyaratan pendaftaran
a)    Surat permohonan didaftarkan sebagai kapal Indonesia
b)   Bukti kepemilikan.
c)    Bukti kewarga negaraan.
d)    Surat ukur
e)    Kalau dibeli dari Luar Negeri harus dilampirkan bukti pencoretan dari pendaftaran Negara terdahulu.(Deletion Certificate)
Pendaftaran kapal dicatat dalam :
        Daftar harian
        Daftar induk
        Daftar pusat
        Kapal ang sudah didaftarkan diberikan Groose Akte
         yang berisi:
        Nomor dan tanggal akte
        Nama dan tempat kedudukan Pejabat pendaftaran kapal
        Nama dan domosili pemilik
        Data kapal ,dan
Uraian singkat kepemilikan kapalKapal dicoret dari daftar apabila:
        Ada parmintaan tertulis dari pemilik dengan alasan sebagai berikut:
             1)Kapal tenggelam
             2)kapal dirampas bajak laut
             3)Kapal hilang
             4)Kapal discrap
             5)kapal beralih kepemilikan kepada wna.
             Pemilik mengajukan permohonan pencoretan kepada Pejabat Pendaftaran
       .Pecoretan dilakukan oleh pejabat Pendaftaran.
        Tempat dibukukannya sebuah kapal dalam Register kapal adalah juga merupakan alamat tinggal ( home port ) dari kapal tersebut.Tanda pendaftaran  dimasukkan dalam tanda selar dari kapal yang nanti bersama ukuran kapal    dipasang didinding depan anjungan. Golongan kapal dalam pendaftaran :
        L untuk kapal laut
        N untuk kapal nelayan dan
        P untuk kapal pedalaman.
     

1 komentar:

  1. Yang mencari kost bulanan daerah Toar Plumpang Semper Koja - Jakarta Utara. Sekamar bisa dihuni maksimal 5 orang jadi hitungan jadi murah dan hemat dan fasilitas kamar kost sudah seperti hotel.

    * Bangunan kokoh dibangun akhir tahun 2015 dan sudah memiliki ijin resmi sertifikat IMB kost.

    * kamar luas (3,5m x 4,5m)
    => setiap kamar sudah ada AC, Spring Bed, Lemari, Tv + antena, dispenser + galon.

    * kamar mandi didalam
    => setiap kamar mandi ada kloset duduk & shower mandi.

    * koridor lebar, semua lantai keramik dan setiap public ada CCTV.

    * Free Wifi, Free air minum galon untuk pertama kali masuk (pemasuk pertama).

    * Fasilitas umum ada dapur umum, tempat jemuran dan balkon tempat santai.

    * Ada parkiran dan penjaga kost 24 jam setiap hari.

    Harga sewa perbulan Rp 1.800.000,-

    Yang berminat silahkan datang langsung ke lokasi atau hubungi/call tidak melayani sms.

    Yosep Kost Toar Semper,
    Jl. Toar II Blok B4 No.1,
    Tugu Utara,
    Koja, plumpang semper,
    Tg.Priok,
    Jakarta Utara,
    Indonesia

    Hp: 081808998454, 081227638546
    (Tidak melayani sms)

    #DIBANTUSHARE

    BalasHapus