Minggu, 20 September 2015

HUKUM MARITIM : APA YANG DIMAKSUD DENGAN AWAK KAPAL





AWAK KAPAL
        Definisi-definisi:
1.       Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik,atau operator kapal untuk melakukan tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil(UU No.17 tahun 2008)
2.    Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku(UU No.17  tahun 2008)
3.     Nakhoda adalah orang yang memimpin kapal (KUHD ps 341)
4.    Pemimpin kapal dalah seorang dari  awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu  berbeda dengan yang dimiliki Nakhoda.(UU No.21)
5.     Anak Kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar anak kapal.(KUHD)
6.     Anak Buah Kapal adalah awak kapal selain Nakhoda atau pemimpin kapal.(UU No.17 tahun 2008):
7.    Pelayar :Semua orang yang ada dikapal (UU No.21)
                          Semua orang yang ada dikapal selain Naakoda
                         (KUHD)
8.     Perwira adalah mereka yang dalam daftar anak kapal diberikan pangkat sebagai Perwira(KUHD)
        Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau ketrampilan sebagai awak kapal(PP 7/2000) 

Hak-hak Awak Kapal:(UU No.17/2008)
        Setiap awak kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yg meliputi:
 a.      Gaji
b.       Jam kerja dan jam istirahat.
c.      Jaminan pemberangkatan ketempat tujuan dan pengembalian ke tempat asal.
d.      Kompensasi apalbila kapal tidak dapat beroperasi karena mengalami kecelakaan.
e.     Kesempatan mengembangkan karier.
f.       Pemberian akomodasi,fasilitas rekreasi,makanan atau minuman  dan
g.     Pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.

          Kewajiban Awak Kapal
-          Mentaati peritah Perusahaan
-         Bekerja sesuai dengan jangka waktu perjannjian
-         Melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang ditetapkan
-         Hak perusahaan adalah mempekerjakan pelaut sesuai perjanjian.

         Kewajiban Perusahaan:
-         Memenuhi semua hak pelaut sesuai perjanjian 

Penjelasan mengenai hak-hak awak kapal
      Hak atas upah atau gaji
      Upah atau gaji diberikan kepada awak kapal sendiri.Orang lain yang berhak juga menerima sebagian dari upahnya sebagai uang delegasi.
     Orang yang dapat hak atas delegasinya:
a Istri atau anggota keluarganya sampai derajat keempat (mendapat 1/3 bagian upah)
b.Anak kandung dan orang tua kandung (
        mendapat ½ bagian upah)
c.Bank atau orang yang memberikan piutang
d.Pedagang cicilan
e.Wali bagi pelaut yang dibawah umur
      Upah dapat bertambah karena:
      1) kerja lembur
      2) bonus
      3) melaksanakan tugas lain misalnya menolong kapal lain.

     Upah berkurang karena:
didenda,mengganti kerugian,sakit yang lama
Hak atas makanan dan tempat tinggal yang layak dikapal:
- Untuk makanan harus memenuhi jumlah kalori
- Begizi dan bervitamin ( 4 sehat 5 sempurna)
- Untuk tempat tinggal harus bersih dan terjamin pergantian udaranya.
- Letaknya tidak di haluan atau buritan
- Tenang dan tiak terganggu istirahatnya oleh bau atau kebisingan.
- Terjamin kesehatannya
 
   Hak atas cuti
     Hak atas cuti diberikan setelah awak kapal:
     < Bekerja satu tahun atau pada akhir ikatan kerja.
     < tidak berlaku untuk PKL perjalanan
     < Lamanya cuti 14 hari kerja
     Hak perawatan dan pengobatan pada waktu sakit atau mendapat kecelakaan.
- Selama tinggal dikapal mendapat upah penuh
 - Apabila dirawat didarat upah 80 % selama 6bulan
 - Hak pengembalian kedaerah asal waktu sign on apabila sudah sembuh.
 - Hak mendapat ganti rugi apabila kapal tengelam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar