AWAK KAPAL
•
Definisi-definisi:
1.
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh
pemilik,atau operator kapal untuk melakukan
tugas diatas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil(UU No.17 tahun 2008)
2.
Nakhoda adalah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas
kapal serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku(UU No.17 tahun 2008)
3.
Nakhoda adalah orang yang memimpin kapal (KUHD ps 341)
4.
Pemimpin kapal dalah seorang dari
awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal untuk jenis dan
ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu berbeda dengan yang dimiliki Nakhoda.(UU
No.21)
5.
Anak Kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam daftar anak
kapal.(KUHD)
6.
Anak Buah Kapal adalah awak kapal selain Nakhoda atau pemimpin kapal.(UU
No.17 tahun 2008):
7.
Pelayar :Semua orang yang ada dikapal (UU No.21)
Semua orang yang ada
dikapal selain Naakoda
(KUHD)
8.
Perwira adalah mereka yang dalam daftar anak kapal diberikan pangkat
sebagai Perwira(KUHD)
•
Pelaut adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau
ketrampilan sebagai awak kapal(PP 7/2000)
Hak-hak Awak Kapal:(UU No.17/2008)
•
Setiap awak kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yg meliputi:
a.
Gaji
b. Jam kerja dan jam istirahat.
c. Jaminan pemberangkatan ketempat tujuan
dan pengembalian ke tempat asal.
d. Kompensasi apalbila kapal tidak dapat
beroperasi karena mengalami kecelakaan.
e.
Kesempatan mengembangkan karier.
f.
Pemberian akomodasi,fasilitas rekreasi,makanan atau minuman dan
g.
Pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta pemberian asuransi kecelakaan
kerja.
Kewajiban Awak Kapal
-
Mentaati peritah Perusahaan
-
Bekerja sesuai dengan jangka waktu perjannjian
-
Melaksanakan tugas sesuai jam kerja yang ditetapkan
-
Hak perusahaan adalah mempekerjakan pelaut sesuai perjanjian.
Kewajiban Perusahaan:
-
Memenuhi semua hak pelaut sesuai perjanjian
Penjelasan
mengenai hak-hak awak kapal
Hak atas upah atau gaji
Upah atau gaji diberikan kepada awak kapal
sendiri.Orang lain yang berhak juga menerima sebagian
dari upahnya sebagai uang delegasi.
Orang yang dapat hak atas delegasinya:
a Istri atau anggota keluarganya sampai derajat keempat (mendapat 1/3 bagian upah)
b.Anak kandung dan orang tua kandung (
mendapat ½ bagian upah)
c.Bank atau orang yang memberikan piutang
d.Pedagang cicilan
e.Wali bagi pelaut yang dibawah umur
Upah dapat bertambah karena:
1) kerja lembur
2) bonus
3) melaksanakan tugas lain misalnya
menolong kapal lain.
Upah berkurang karena:
didenda,mengganti
kerugian,sakit yang lama
Hak
atas makanan dan tempat tinggal yang layak dikapal:
- Untuk makanan harus memenuhi jumlah kalori
-
Begizi dan bervitamin ( 4 sehat 5 sempurna)
- Untuk tempat tinggal harus bersih dan
terjamin pergantian udaranya.
- Letaknya tidak di haluan atau buritan
-
Tenang dan tiak terganggu istirahatnya oleh bau atau kebisingan.
- Terjamin kesehatannya
Hak atas cuti
Hak atas cuti diberikan setelah awak kapal:
< Bekerja satu tahun atau pada akhir
ikatan kerja.
< tidak berlaku untuk PKL perjalanan
< Lamanya cuti 14 hari kerja
Hak perawatan dan pengobatan pada waktu
sakit atau mendapat kecelakaan.
- Selama tinggal dikapal mendapat upah penuh
- Apabila dirawat didarat upah 80 % selama
6bulan
- Hak pengembalian kedaerah asal waktu
sign on apabila sudah sembuh.
- Hak mendapat ganti rugi apabila kapal
tengelam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar