TUGAS Nakhoda
Secara umum tugas Nakhoda:
1.
Pemimpin Kapal
2.
Pemegang kewibawaan umum diatas kapal
3.
Pegawai kepolisian
4.
Pagawai pencatatan sipil
5.
Notaris.
1.Sebagai pemimpin kapal:
a)
Mampu membawa kapal dengan selamat ke pelabuhan tujuan.
b)
Mampu mengurus kapal,penumpang dan muatan.
c)
Mampu memelihara kapal agar tetap laik laut.
d)
Mampu mengelola tertib administrasi kapal..
2.Sebagai pemegang kewibawaan umum
berarti:
a)
Berwibawa terhadap semua orang diatas kapal demi keselamatan kapal.
b)
Berwibawa menegakkan disiplin diatas kapal..
3.Sebagai pegawai kepolisian diatas kapal:
a)
Mengumpulkan bahan-bahan untuk proses verbal.
b)
Menyita barang-barang bukti.
c)
Mendengar dari tertuduh dan saksi serta dicatat dalam Berita Acara.
d)
Mengamankan tertuduh.
Menyerahkan
berkas pemeriksaan ,barang bukti dan tertuduh kepada polisi setibanya kapal di
pelabuhan.
4.Selaku pejabat pencatatan sipil diatas
kapal:
a)
Membuat akte kelahiran dan mencatat dalam buku harian kapal. Dalam waktu
24 jam dengan 2 orang saksi
b)
Membuat akte kematian dalam jangka waktu 24 jam bila ada yang meninggal
dikapal.
5.Selaku Notaris dikapal:
a)
Membuat akte wasiat seseorang diatas kapal dengan disaksikan 2 orang
saksi.Surat wasiat tersebut hanya berlaku selama 6 bulan.
b)
Membuat akte perjanjian antara
pelayar yang berada dikapal. Juga dengan 2 orang saksi.
Kewajiban-kewajiban Nakhoda
a. Kewajiban terhadap Pengusaha Kapal
b. Kewajiban terdap Kapal dan Awak Kapal
c. Kewajiban terhadap umum.
Kewajiban terhadap Pengusaha Kapal
Hubungan antara Nakhoda dan Pengusaha
Kapal ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Laut dan ketentuan lain yang diatur
dalam perundang-undangan.
Contoh:
1.Nakhoda wajib mengatur awak
kapal,melaksanakan dinas awak kapal dan mengurus segala sesuatu mengenai muat
bongkar
2.Ditempat dimana pengusaha kapal tidak
memiliki perwakilan Nakhoda berwenang untuk memperlengkapi kapalnya.
3.Selama dalam playaran nakhoda wajib
terus menerus memberitahukan tentang segala hal mengenai kapalnya dan
muatannya.
4.Nakhoda tidak boleh melampaui batas
kekuasaannya.Jika hal ini terjadi,maka dia pribadi terikat oleh tindakannya.segala kerugian yang dderita orang lain sebagai akibat
tindakannya harus diganti olehnya sendiri.
Diluar
wilayah Indonesia:
a.Nakhoda berwenang mewakili
pengusaha kapal,selaku penggugat
taupun tergugat dimuka pengadilan tentang segala urusan yang menyangkut
kapalnya.
b.Nakhoda mewakili pengusaha kapal
untuk prbaikan-perbaikan dalam keadaan memaksa
c.Nakhoda mempertanggung jawabkan
keuangan,apabila perlu dapat meminjam demi kelancaran
pelayaran.
•
Kewajiban terhadap kapal dan awak kapalnya.
Terhadap kapal:
1.Nakhoda bertanggung jawab terhadap
laiklautnya
kapal.
2. Pemeliharaan dan kelancaran kapalnya
Terhadap awak kapal:
1.Selama pelayaran Nakhoda mewakili
pengusaha
kapal membuat Perjanjian Kerja Laut
dengan
anak Buah Kapal yang bekerja padanya.
2.Nakhoda menentukan peraturan-peraturan
menge-
nai hubungan kerja antara Perwira yang
satu
dengan lainnya atau antara awak kapal lainnya.
Kewajiban terhadap umum
Yang dimaksud umum disini berarti:
1. Syahbandar
2. Pemilik muatan
3.Penumpang
4. Bea Cukai
5. Kesehatan Pelabuhan
6.Immigrasi
7. Perwakilan atau keagenan
8. Biro Klassifikasi
9. Keamanan Pelabuhan d.l.l
Kewajiban terhadap umum dapat kita
pisahkan
dalam 2 bagian :
a. Kewajiban sebelum memulai pelayaran.
b. Kewajiban selama dalam pelayaran.
a. Kewajiban sebelum memulai pelayaran.
Nakhoda tidak boleh berangkat sebelum
kapalnya laik sesuai undang undang
Nakhoda yang memberangkatkan kapalnya
sedang
ia mengetahui kapalnya tidak laik laut
diancam hukuman paling lama 2 tahun penjara
atau denda setinggi tingginya 300 juta
rupiah
Kewajiban selama dalam pelayaran:
1. Dimana saja menurut undang undang
kebiasaan ataupun demi keselamatan
Nakhoda wajib memakai Pandu.
2. Pada waktu berlayar atau bahaya
mengancam Nakhoda tidak boleh meninggalkan kapal
kecuali dalam keadaan darurat
mengancam dirinya.
3. Nakhoda wajib menyelenggarakan Buku Harian
Kapal dan mengisinya sesuai peraturan
yang ada.
4. Nakhoda diberi kebebasan untuk
menerima nasehat atau pertimbangan dari dewan kapal atau Perwira
kapal dan dicatat dalam buku harian.
5. Kalau ada kejadian penting Nakhoda
dapat membuat Kisah Kapal dgn diketahui oleh Syahbandar atau Notaris.
6. Nakhoda berhak membuang atau memakai
perlengkapan kapal atau sebagian muatan demi
menyelamatkan kapal dan pelayaran.
7)Dalam
pelayaran Nakhoda berhak memakai bahan makanan milik penumpang dan menggantinya
setibanya di pelabuhan
8)Nakhoda tidak boleh menyimpang dari tujuan
haluannya kecuali untuk menolong jiwa manusia
9)Nakhoda tidak boleh membawa
barang-barang untuk keperluan sendiri kecuali telah mendapat persetujuaan dari
pengusaha kapal.
10)Nakhoda wajib menyimpan surat-surat
kapal selama dalam pelayaran dan menyerahkan kepada syahbandar setibanya di
pelabuhan.
11)Nakhoda wajib memberi pertolongan kepada
orang-orang yang dalam bahaya dilaut
12) Atas permintaan Perwakilan RI diluar
negeri Nakhoda wajib membawa WNI yang terlantar diluar negeri
13) Apabila bendera dibawah mana ia berlayar
tidak lagi bebas maka ia wajib membawa
kapallnya ke Pelabuhan netral yang terdekat dan menunggu dulu,sehingga ia dapat
melanjutkan perjalanan dengan aman atau setelah menerima perintah yang jelas dari Pengusaha Kapal.
Hubungan antara Nakhoda dan pemilik muatan:
1) Apabila kapal ditahan atau disita Nakhoda wajib memberi tahukan kepada
pemikik muatan melalui pengusaha kapal.
2) Selama pelayaran wajib menjaga kepentingan pemilik muatan dan bertindak dalam
batas-batas keperluan
Hubungan
antara Nakhoda dan penumpang:
1) Nakhoda wajib menjaga keselamatan dan
keamanan penumpang sejak naik dikapal sampai turun dari kapal.
2) Apabila karena keadaan setempat kapalnya
tidak dapat mencapai tujuan,maka Nakhoda wajib memberikan alat pengangkut lain
supaya para penumpang dapat sampai ditempat yang dituju sesuai perjanjian.
3) Penumpang berhak mendapatkan tiket
apabila telah membayar biaya perjalanan Hak dan kewajiban para penumpang telah dtentukan oleh sarat-sarat yang
tercantum dalam tiket
4) Seorang penumpang yang meninggal dunia
dalam pelayaran atau sakit dan terpaksa meninggalkan kapal,bila timbul
perselisihan mengenai biaya akan diputuskan oleh pengadilan.
5) Nakhoda wajib menjaga barang-barang
milik penumpang yang meninggal dikapal untuk diserahkan kepada keluarganya di pelabuhan tujuan
•
Kewenagan lain dari Nakhoda:
1.
Dalam keadaan darurat berhak
memakai bahan makanan milik pelayar.
2.
Ditempat tidak ada perwakilan
dapat mengadakan perlengkapan kapal.
3.
Dalam keadaan mendesak diluar wilayah Indonesia berwenang menjual kapal
4.
Mempekerjakan atau menurunkan penumpang gelap.
5.
Apabila dalam musyawarah dengan perwira dimintakan sumbangan pikiran
Nakhoda bebas untuk menerima atau mengabaikan saran tersebut.
6.
Ditempat yang tidak ada perwakilan perusahaan nakhoda berhak menanda
tangani konosemen..
7.
Menjatuhkan hukuman disipliner terhadap ABK berupa peringatan sampai
pemotongan upah maksimum 10 hari kerja.
8.
Sebagai wakil dari pengusaha kapal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar