Sabtu, 19 September 2015

HUKUM MARITIM









HUKUM MARITIM
Pengertian hukum:
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa yang mengurus tata tertib
 suatu lingkungan masyarakat.

Sumber hukum:
1.       Perundang undangan dalam arti yang luas meliputi setiap keputusan Pemerintah yang merupakan ketentuan yang mengikat.
2.    Kebiasaan.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masayarakat maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.Dalam KUHPER  pasal 1339 disebutkan “persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat persetujuannya diharuskan oleh kepatutan,kebiasaan atau undang-undang.
3       Yurisprudensi.Apabila undang-undang yang mengatur belum ada yang dapat dipakai untuk menyelesaikan perkara maka putusan hakim dari pengadilan terdahulu dapat dipakai sebagai sumber hukum.
4       Ilmu pengetahuan
        Sebelum memutuskan suatu keputusan para hakim mengkaji tentang apa yang ditulis dalam buku-buku dan penerbitan penerbitan ilmiah mengenai suatu persoalan atau apa yang dibicarakan dalam pertemuan ilmiah.
5       Perjanjian. Apabiala dua atau lebih pihak mengadakan perjanjian maka pihak-pihak yang bersangkutan akan terikat pada isi perjanjian yang mereka adakan tersebut.
1.       Menurut hirarki (kekuatan) bekerjanya:
a)    Undang-undang dasar.
b)    Ketetapan MPR
c)    Undang-undang
d)    Peraturan Pemerintah
e)    Keputusan/Peraturan Presiden.
f)      Keputusan/Peraturan Menteri.
g)    Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2.    Menurut isinya:
a)    Hukum privat (sipil),hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan yang lain atau perusahaan dengan perusahaan dengan menitik beratkan kepentingan perseorangan.Contoh KUHPER,KUHD.
b)    Hukum Publik (Negara),hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat peerlengkapannya,Negara dengan perseorangan dan Negara dengan Negara.
          Contoh:Hukum Tata Negara,Hukum Pidana,Hukum Internasional misalnya SOLAS MARPOL,STCW,COLREG,Load Line UNCLOS dll..
3.     Menurut cara mempertahankannya:
a)    Hukum Materiil,hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.Contoh:Hukum Pidana,Hukum Perdata,Hukum Dagang dll.
b)    Hukm Formil,hukum yang memuat peraturan-peraturan  yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan Hukum Materiil.
        Contoh:Hukum Acara Pidana ,Hukum Acara Perdata.
4.    Menurut Sifatnya:
a)    Hukum yang Memaksa
        Hukum yang MengaturKodifikasi
        Pembukuan peraturan peraturan dalam kitab undang undang disebut kodifikasi.Bagian terbesar dalam hukum privat materiil diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan Kitab Undang Undang Hukum Dadang (KUHD) .Kitab Undang Undang Hukum Perdata terdiri dari empat buku sedangkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang terdiri dari dua buku. Buku kesatu membahas tata niaga secara umum (perseroan,bursa perniagaan dan ketentuan ketentuan umum mengenai asuransi), sedangkan buku kedua mengatur hak hak dan kewajiban yang berasal dari dunia pelayaran. Buku kedua terdiri dari 13 Bab yaitu :
        Bab  I          : Kapal laut dan muatannya
        Bab  II         : Pengusaha Kapal
        Bab  III.       : Nakhoda dan anak kapal
        Bab IV         : Perjanjian Kerja Laut
        Bab  V         : Pencharteran
        Bab VI         : Penubrukan Kapal
        Bab   VII      : Karamnya Kapal
        Bab  VIII      :  ’Dihapus”
        Bab  IX - X   : Pertanggungan
        Bab XI          : Kerugian Laut
        Bab XII         : Pengakhiran Perikatan
        Bab XIII        : Kapal Pedalaman.
        Hukum Maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut ,kegiatan perikanan,pertambangan dilaut ,kegiatan kenavigasian dan perkapalan sebagai sarana/moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan-kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata/dagang maupun hukum publik. 
Hukum laut ialah hukum yang mengatur laut sebagai objek dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh Negara termasuk yang tidak berpantai guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana tercantum dalam UNCLOS 1982 beserta konvensi-konvensi internasional yang terkait dengannya. Hukum Nasional
     Hukum Nasional adalah peraturan peraturan yang dihasilkan oleh Negara baik berupa undang undang ,keputusan keputusan atau peraturan peraturan.
     Seperti Kitab Undang Undang Hukum Pidana ( KUHP ) , Kitab Undang undang hukum Perdata (KUHPER) , Kitan Undang undang Hukum Dagang ( KUHD ) , Undang undang Pelayaran , Peraturan Presiden ,Peraturan Menteri dan lain lain.

      Hukum Internasional
      Hukum Internasional adalah peraturan peraturan yang dihasilkan oleh Badan badan Internasional seperti PBB atau Badan badan dibawah PBB seperti IMO ,ILO ,WHO dan lain lain.Peraturan peraturan tersebut ada yang disebut Konvensi yang mengatur hak yang lebih luas  dan ada yang disebut Code untuk yang mengatur hal yang lebih spesifik. Contoh Konvensi adalah SOLAS ,Marpol, Load Line,STCW,MLC 2006, UNCLOS dan lain lain.Contoh Code misalnya ISM Code,ISPS Code,IMDG Code dan lain lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar