HUKUM MARITIM
Pengertian
hukum:
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan
yang
bersifat memaksa yang mengurus tata tertib
suatu lingkungan masyarakat.
Sumber
hukum:
1.
Perundang undangan dalam arti yang luas meliputi setiap
keputusan Pemerintah yang merupakan ketentuan yang mengikat.
2.
Kebiasaan.Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masayarakat maka dengan demikian timbullah suatu kebiasaan hukum
yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.Dalam KUHPER pasal 1339 disebutkan
“persetujuan-persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas
dinyatakan didalamnya tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat
persetujuannya diharuskan oleh kepatutan,kebiasaan
atau undang-undang.
3
Yurisprudensi.Apabila undang-undang yang mengatur belum ada yang dapat
dipakai untuk menyelesaikan perkara maka putusan hakim dari pengadilan
terdahulu dapat dipakai sebagai sumber hukum.
4
Ilmu pengetahuan
Sebelum memutuskan suatu keputusan para
hakim mengkaji tentang apa yang ditulis dalam buku-buku dan penerbitan
penerbitan ilmiah mengenai suatu persoalan atau apa yang dibicarakan dalam
pertemuan ilmiah.
5
Perjanjian. Apabiala dua atau lebih pihak mengadakan perjanjian maka
pihak-pihak yang bersangkutan akan terikat pada isi perjanjian yang mereka
adakan tersebut.
1.
Menurut hirarki (kekuatan) bekerjanya:
a)
Undang-undang dasar.
b)
Ketetapan MPR
c)
Undang-undang
d)
Peraturan Pemerintah
e)
Keputusan/Peraturan Presiden.
f)
Keputusan/Peraturan Menteri.
g)
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
2.
Menurut isinya:
a)
Hukum privat (sipil),hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang
yang satu dengan yang lain atau perusahaan dengan perusahaan dengan menitik
beratkan kepentingan perseorangan.Contoh KUHPER,KUHD.
b)
Hukum Publik (Negara),hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat peerlengkapannya,Negara dengan perseorangan dan Negara dengan Negara.
Contoh:Hukum Tata Negara,Hukum
Pidana,Hukum Internasional misalnya SOLAS MARPOL,STCW,COLREG,Load Line UNCLOS
dll..
3.
Menurut cara mempertahankannya:
a)
Hukum Materiil,hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan
larangan-larangan.Contoh:Hukum Pidana,Hukum Perdata,Hukum Dagang dll.
b)
Hukm Formil,hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara
melaksanakan dan mempertahankan Hukum Materiil.
Contoh:Hukum Acara Pidana ,Hukum Acara
Perdata.
4.
Menurut Sifatnya:
a)
Hukum yang Memaksa
•
Hukum yang MengaturKodifikasi
•
Pembukuan peraturan peraturan dalam kitab undang undang disebut
kodifikasi.Bagian terbesar dalam hukum privat materiil diatur dalam Kitab
Undang Undang Hukum Perdata (KUHPER) dan Kitab Undang Undang Hukum Dadang
(KUHD) .Kitab Undang Undang Hukum Perdata terdiri dari empat buku sedangkan
Kitab Undang Undang Hukum Dagang terdiri dari dua buku. Buku kesatu membahas
tata niaga secara umum (perseroan,bursa perniagaan dan ketentuan ketentuan umum
mengenai asuransi), sedangkan buku kedua mengatur hak hak dan kewajiban yang
berasal dari dunia pelayaran. Buku kedua terdiri dari 13 Bab yaitu :
•
Bab I : Kapal laut dan muatannya
•
Bab II : Pengusaha Kapal
•
Bab III. : Nakhoda dan anak kapal
•
Bab IV : Perjanjian Kerja
Laut
•
Bab V : Pencharteran
•
Bab VI : Penubrukan Kapal
•
Bab VII : Karamnya Kapal
•
Bab VIII :
’Dihapus”
•
Bab IX - X : Pertanggungan
•
Bab XI : Kerugian Laut
•
Bab XII : Pengakhiran
Perikatan
•
Bab XIII : Kapal Pedalaman.
•
Hukum Maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti
pengangkutan barang dan orang melalui laut ,kegiatan perikanan,pertambangan
dilaut ,kegiatan kenavigasian dan perkapalan sebagai sarana/moda transportasi
laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan-kegiatan yang terkait langsung
dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata/dagang maupun hukum publik.
Hukum
laut ialah hukum yang mengatur laut sebagai objek dengan mempertimbangkan
seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh Negara termasuk yang tidak
berpantai guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung
didalamnya bagi umat manusia sebagaimana tercantum dalam UNCLOS 1982 beserta
konvensi-konvensi internasional yang terkait dengannya. Hukum Nasional
Hukum Nasional adalah
peraturan peraturan yang dihasilkan oleh Negara baik berupa undang undang
,keputusan keputusan atau peraturan peraturan.
Seperti Kitab Undang
Undang Hukum Pidana ( KUHP ) , Kitab Undang undang hukum Perdata (KUHPER) ,
Kitan Undang undang Hukum Dagang ( KUHD ) , Undang undang Pelayaran , Peraturan
Presiden ,Peraturan Menteri dan lain lain.
Hukum Internasional
Hukum Internasional
adalah peraturan peraturan yang dihasilkan oleh Badan badan Internasional seperti
PBB atau Badan badan dibawah PBB seperti IMO ,ILO ,WHO dan lain lain.Peraturan
peraturan tersebut ada yang disebut Konvensi yang mengatur hak yang lebih
luas dan ada yang disebut Code untuk
yang mengatur hal yang lebih spesifik. Contoh Konvensi adalah SOLAS ,Marpol,
Load Line,STCW,MLC 2006, UNCLOS dan lain lain.Contoh Code misalnya ISM
Code,ISPS Code,IMDG Code dan lain lain
Tidak ada komentar:
Posting Komentar